Mubadalah.id – Dalam pernikahan, setiap pasangan akan menjalaninya dengan segala lika-likunya. Konflik dan ujian dalam pernikahan adalah bagian yang melekat yang tak terhindarkan. Tidak melulu soal hal besar yang menggoyahkan hubungan, bisa juga berupa hal-hal kecil yang menggelitik. Salah satu konflik yang paling sering muncul yakni persoalan ekonomi. Hal yang sangat krusial dan konkret dalam rumah tangga.
Dalam situasi seperti ini, tidak sedikit rumah tangga yang mulai retak, bahkan berujung pada penelantaran ekonomi, di mana salah satu pihak, umumnya suami, tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana seharusnya. Padahal, dalam Islam, nafkah adalah amanah yang harus diberikan kepada istri dengan penuh tanggung jawab. Seorang suami juga seharusnya tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga serta melupakan komitmennya dalam membangun rumah tangga.
Apa itu Penelantaran Ekonomi?
Menurut Komnas Perempuan penelantaran ekonomi adalah salah satu bentuk kekerasan. Penelantaran ini tidak hanya berupa penghentian nafkah, tetapi juga pengendalian ekonomi, pembatasan akses terhadap sumber daya, penguasaan atau pengalihan harta, pelarangan bekerja, serta meninggalkan rumah tangga tanpa tanggung jawab. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa tindakan ini kerap dilakukan secara sengaja atau dipicu kehadiran pihak ketiga yang mendorong pelaku meninggalkan korban dan anak.
Lalu apa dampaknya bagi perempuan? Dampak dari penelantaran ekonomi yakni pemiskinan, beban pengasuhan tunggal, risiko kehilangan tempat tinggal, serta tekanan psikologis berat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 juga menyatakan masalah ekonomi menjadi penyebab nomor dua perceraian. Itu artinya suami yang sengaja melalaikan dan mengabaikan kewajiban nafkah dapat merusak keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Selain itu menjadi salah satu alasan kuat bagi istri untuk mengajukan gugatan perceraian.
Dalam Islam, penelantaran nafkah adalah perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap kewajiban syar’i suami. Apabila tidak terpenuhi, maka seorang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “cukuplah seseorang dikatakan berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Mencegah Penelantaran Ekonomi
Saat menikah, setiap pasangan harus memahami bahwa peran dan tanggung jawab hidupnya akan berubah. Pemahaman ini kita sebut marriage mentality. Maria J. Kafalas (2011) dalam penelitiannya menyebut marriage mentality sebagai kerangka kognitif yang membuat seseorang bersedia berkomitmen dan bertanggung jawab dengan perannya sebagai suami istri. Menikah tentu saja bukan hanya soal hidup bersama, tapi juga tentang serangkaian perubahan peran dan tanggung jawab, salah satunya soal nafkah.
Al-Qur’an memberi tanggung jawab sepenuhnya kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istri, anak-anak dan rumah tangganya. Sayyid Sabiq menjelaskan makna nafkah dalam Fiqh Sunnah yakni dapat mencukupi segala kebutuhan istri mencakup makanan, tempat tinggal, pelayanan dan obat. Besarnya nafkah yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan suami atau kesepakatan di antara keduanya.
Kewajiban nafkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk jaminan perlindungan ekonomi bagi perempuan terutama ketika perempuan menjalani pengalaman reproduksinya, yakni hamil, melahirkan, dan menyusui. Tidak adil bagi perempuan yang sedang menjalani kerja reproduksi kemudian tidak memperoleh jaminan ekonomi dan kesehatan yang layak. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan apabila seorang istri juga ikut bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Transparansi Pengelolaan Keuangan Keluarga
Saat membangun rumah tangga, transparansi dan komunikasi keuangan dengan pasangan juga penting. Setiap pasangan suami istri memiliki peran dan tugas dalam mengelola keuangan rumah tangga. Dengan membicarakannya bersama, masing-masing akan merasa ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam persoalan ekonomi keluarga.
Mengelola keuangan bisa dimulai dengan komunikasi yang baik, kemudian melakukan perencanaan pemasukan, pengorganisasian kebutuhan, pelaksanaan, hingga pengontrolan, yang berdasarkan pada skala prioritas dan anggaran belanja rumah tangga.
Selain itu demi menjaga kelanggengan rumah tangga, harus terus mengupayakan kerja sama antara suami istri. Seorang istri tidak boleh bersikap pasif dan hanya menuntut kala suaminya sedang menghadapi persoalan ekonomi. Akan tetapi memberikan dukungan penuh dan bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga.
Istri boleh saja bekerja asalkan tidak mengganggu kerja-kerja reproduksinya, dengan jaminan tetap aman dan sehat. Hak bekerja dan berkontribusi secara ekonomi bagi perempuan adalah salah satu kemanfaatan dan amal yang bernilai pahala.
Dengan begitu, tanggung jawab ekonomi keluarga dapat kita pahami sebagai tanggung jawab bersama. Setiap pasangan memiliki peran dan tugas yang sama pentingnya dalam menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Nafkah adalah amanah suami, namun istri boleh saja bekerja asalkan sesuai dengan kesepakatan, kerelaan, kemampuan dan kapasitas masing-masing setiap keluarga. Wallahu A’lam bi ash-Shawab. []










































