Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Lelaki Feminim dan Perempuan Maskulin

Secara umum kita menerima asumsi bahwa perempuan harus bersifat feminim dan laki-laki harus bersifat maskulin dan menggagap bahwa konsep ini real dan universal.

Rizki Eka Kurniawan Rizki Eka Kurniawan
16 Februari 2021
in Personal
0
Feminim

Feminim

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sudah sangat akrab dengan istilah feminim dan maskulin dalam kehidupan masyarakat. Kedua istilah tersebut telah menjadi semacam stereotipe untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan. Secara umum kita menerima asumsi bahwa perempuan harus bersifat feminim dan laki-laki harus bersifat maskulin dan menggagap bahwa konsep ini real dan universal.

Seandainya ada penyimpangan dari asumsi tersebut, semisal ada perempuan yang menunjukkan sifat-sifat maskulin (pemberani, tegas, idealis, pekerja keras, agresif dan kompetitif) lebih dominan daripada sifat feminimnya (pemalu, lemah lembut, penyayang dan pengasih). Maka ia akan dianggap aneh, tomboy dan menyalahi kodratnya sebagai perempuan, begitu pula sebaliknya, lelaki akan dianggap banci jika memiliki sifat-sifat feminim dalam dirinya.

Dengan adanya steroetipe ini membuat adanya perbedaan mencolok antara laki-laki dan perempuan yang memicu munculnya sistem patriarki pada kehidupan masyarakat—karena menganggap laki-laki lebih unggul daripada perempuan, sebab laki-laki dianggap lebih kuat secara mental ataupun fisik dibandingkan dengan perempuan.

Namun sebelum kita membahas lebih jauh mengenai ini, kita harus lebih dulu membedakan antara sex dan gender. Kedua hal ini sering kali disalah pahami dan dianggap memiliki pengertian yang sama. Padahal pengertian sex yang sebenarnya adalah karakteristik biologis manusia, dilihat dari organ reproduksi, kromosom dan hormon. Sedangkan gender adalah karakteristik maskulin dan feminim yang dimiliki seseorang dalam konteks kultural dan sosial, mangacu pada perilaku, sifat, dan sikap.

Sex dan gender tidak bisa kita samakan sebab ada beberapa orang yang merasa memiliki gender identity yang bersebrangan dengan sex-nya.

Seorang psikater asal Swis, Carl Gustav Jung menemukan bahwa dalam diri laki-laki terdapat unsur-unsur feminim yang dimiliki oleh perempuan dan dalam diri perempuan terdapat unsur-unsur maskulin yang dimiliki oleh laki-laki. Kedua hal tersebut disebut dengan: anima dan animus.  Anima (archetype feminim) adalah sisi feminim yang dimiliki oleh laki-laki sedangkan animus (archetype maskulin) adalah sisi maskulin yang dimiliki oleh perempuan.

Jadi bisa kita katakan bahwa ada perempuan di setiap diri pria dan ada pria di setiap diri perempuan. Anima dan animus sangat dipengaruhi oleh jalur keturunan ayah dan ibu kita yang mewaris dari leluhurnya secara turun-temurun. Kedua arkhetipe tersebut yang menjadikan manusia mampu memahami lawan jenisnya. Lelaki dapat tertarik kepada perempuan melalui anima-nya. Dia memahami perempuan, merumuskan tipe-tipe perempuan ideal melalui anima-nya, begitu pula sebaliknya. Perempuan akan memahami pria dengan animus-nya.

Kedua akhetipe ini sangat berkaitan dan saling berhubungan terhadap hubungan manusia dengan lawan jenisnya, itu sebabnya seseorang bisa merasakan keakraban yang sangat dekat dengan lawan jenisnya seolah-oleh ia telah mengenalinya lama padahal ia baru saja bertemu, energi antara keduanya bisa memabukkan.

Kondisi seperti ini sering kali kebanyakan orang menyebutnya dengan istilah jatuh cinta, padahal sebenarnya mereka hanya sedang jatuh cinta pada tipuan. Apa yang sedang ia cintai adalah wujud dari arkhetipe-nya sendiri yang diproyeksikan pada lawan jenisnya.

Seseorang baru akan tersadar akan hal tersebut ketika proyeksi tersebut terpencar dari ingatannya. Ia akan menjumpai dirinya sebagai seseorang yang bodoh dan bingung mengapa ia bisa merasa dekat dengan lawan jenisnya yang belum pernah  dijumpai sebelumnya. Ini mengapa banyak orang tertipu dengan perasaannya sendiri karena ia tidak menyadari akan hal ini.

Kedua arkhetipe (anima/animus) tersebut juga dipengaruhi oleh budaya dan lingkungan sekitar kita. Sebab di berbagai belahan dunia memiliki kategori yang berbeda-beda atas ketertarikan mereka pada lawan jenis. Lelaki di Afrika cenderung menyukai perempuan berkulit hitam mengkilat, berbibir tebal dan berambut kriting.

Bagi mereka perempuan dengan kriteria tersebut merupakan perempuan yang ideal. Ini berbanding terbalik dengan lelaki Asia yang lebih menyukai perempuan berkulit putih dengan bibir tipis dan berambut lulus—antara keduanya tidak bisa disamakan karena anima lelaki maupun animus perempuan berada dalam ketidaksadaran kolektif yang diwarisi oleh leluhur mereka yang dahulu telah mengonsepkan bentuk perempuan atau lelaki ideal.

Dari sini bisa kita pahami bahwa sifat feminim ataupun sifat maskulin manusia tidak berdasarkan sebatas pada sex. Sebab semua orang memiliki kedua gender tersebut dalam dirinya. Hanya saja penempatan sifat feminim dan maskulin tersebut harus ditempatkan sesuai dengan keadaan. Perempuan harus menunjukkan sifat feminimnya saat menjadi seorang ibu yang penyayang dan penuh kasih. Lelaki juga harus menunjukan sifat maskulinnya ketika menjadi ayah yang tegas dan adil.

Di luar hubungan keluarga, misalkan pada dunia kerja perempuan juga boleh menunjukkan sifat maskulinnya yang tegas, adil dan kompetitif saat ia sedang menjadi seorang pemimpin perusahaan. Begitu pula lelaki boleh menunjukkan sifat feminimnya yang ramah, baik hati, dan murah senyum saat sedang menjadi seorang pramuniaga.

Harus selalu ada kesalingan relasi dan konstelasi di antara keduanya, sebagaimana kata Erich Fromm: kerinduan manusia yang paling dalam adalah konstelasi sehingga kedua kutub—feminim keibuan dan maskulin kebapakan, perempuan dan laki-laki, ampunan dan keadilan, perasaan dan pikiran, alam dan kecerdasan—bersatu dalam sebuah sintesis, di mana kedua sisi polaritas itu kehilangan antogonisme, bahkan justru saling mewarnai. []

 

Tags: Erich FrommKesalinganlaki-lakiperempuanPsikologi Remaja
Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID