Mubadalah.id – Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah memang menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Banyak yang tidak sabar untuk memulai kehidupan berumah tangga, ada pula yang justru melihat pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Visi dan misi pernikahan acap kali luput dari pembicaraan di awal perkenalan, menyebabkan percekcokan pasca menikah antara suami istri kerap terjadi dan berakhir dengan putusan perceraian dari pengadilan.
Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, mengajak kita untuk menyelami “Telaga Kebahagiaan” (Manbau-s-sa’adah) sejak sebelum menikah. Beliau melihat bahwa persamaan prinsip, visi dan misi dari calon suami istri dalam relasi kehidupan berumah tangga adalah hal-hal yang sangat penting. Agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan terjadi, juga tidak ada ketakutan sebelum itu terjadi. Karena kesemuanya dapat dibicarakan sejak awal, dengan menyelami Telaga Kebahagiaan bersama-sama misalnya.
“Telaga Kebahagiaan” telah menyebutkan ada lima buah prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Satu, tujuan pernikahan adalah mencapai kemaslahatan. Dua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang, dapat menjadi maslahat dan mudharat. Tiga, muqaddimah (pengantar) pernikahan. Empat, keikhlasan dan keridhaan. Lima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus menerus. Nyai Yulianti Muthmainnah, pada kelas intensif Ramadhan kembali menjelaskan kelima prinsip itu dalam uraian yang menarik.
Nyai Yulianti Muthmainnah menjelaskan bahwa berdasarkan kitab Manbau-s-sa’adah, kemaslahatan yang menjadi tujuan pernikahan adalah kondisi bahagia dan membahagiakan kedua pasangan suami dan istri. Karena sejatinya pernikahan dapat menjadi maslahat jika tujuannya untuk bersenang-senang pada pemenuhan hak biologis secara makruf atas dasar ridha dan ikhlas dari keduanya. Dan menjadi mudharat jika niatnya untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya, melakukan kekerasan dalam perkawinan hingga berdampak pada penzaliman atas pasangan.
Telaga Kebahagiaan dalam muqaddimah (pengantar) pernikahan juga menjelaskan bahwa sejatinya pernikahan didasarkan pada nilai-nilai moralitas, ketakwaan dan rasa takut pada Allah Swt. Takut dan takwa hanya kepada Allah, bukan kepada pasangan. Hal ini disambung dengan prinsip keikhlasan dan keridhaan dari dua belah pihak, khususnya perempuan.
Bahkan dalam hal keikhlasan dan keridhaan, seorang ayah tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekuasannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal untuk menyerahkan hartanya pada orang yang tidak disukainya. Karena hal ini akan sangat berpengaruh pada prinsip kelima yang tertulis pada kitab Manbau-s-sa’adah, yakni menumbuhkan cinta dan kasih sayang secara terus menerus, secara kesalingan. Jelas jika hal ini akan mustahil dapat terwujud jika tidak ada keikhlasan dan keridhaan dari keduanya.
Selain itu, merujuk pada kitab Manbau-s-sa’adah (Telaga Kebahagiaan), Nyai Yulianti Muthmainnah menyatakan ada empat tahapan penting yang perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Yakni ta’aruf (perkenalan), khitbah (lamaran/pertunangan), perjanjian pernikahan, dan akad nikah. Lantas apa saja yang dapat dilakukan oleh perempuan pada tiap tahapan itu? Mengingat relasi kesalingan adalah kunci dasar terwujudnya keluarga bahagia lagi membahagiakan. Berikut penjelasan Nyai Yulianti Muthmainnah dalam penjabaran masing-masing tahapan sebelum menikah.
Pada tahap ta’aruf, adalah momentum keduanya untuk saling mengenal, membagun kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan mendiskusikan hal-hal yang belum terjadi di masa depan dengan penuh kesadaran atas konsekuensi yang akan muncul dari keputusan itu, seperti siapa yang akan mengasuh anak pasca menikah? Atau jika istri mendapat promosi jabatan dan penghasilan lebih tinggi dari suami, bagaimana sikap suami? Bahkan jika seandainya istri mengalami disabilitas karena kecelakaan dan sebagainya, apakah suami akan tetap menetap atau akan meninggalkannya?
Sedangkan pada tahap khitbah (lamaran atau pertunangan), keduanya mulai mendiskusikan relasi yang lebih personal, seperti berapa anak yang akan dilahirkan setelah menikah? Alat kontrasepsi apa yang akan dipakai untuk mengatur kehamilan? Seberapa besar istri dapat mengontrol dirinya untuk memilih kapan ia akan hamil? Bagaimana dengan masa penyusuan anak?
Selanjutnya pada tahap perjanjian pernikahan, sesungguhnya perempuan mempunyai hak untuk mengajukan perjanjian itu. Seperti perjanjian yang ditujukan kepada calon suami bahwa tidak poligami menjadi syarat sah untuk pernikahan mereka, hal itu diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja serta tidak dianggap menyalahi agama. Dalam kompilasi hukum Islam, perjanjian pernikahan juga diakomodir oleh negara sebagaimana yang ada dalam fiqih, seperti jika istri tidak diberikah nafkah selama enam bulan, maka jatuhlah talak satu.
Yang terakhir pada prosesi akad nikah, ada baiknya mempelai perempuan dihadirkan di meja akad, agar akad nikah tidak hanya terlihat sebagai transaksi tiga laki-laki, yakni mempelai laki-laki, saksi yang juga laki-laki, dan wali nikah yang merupakan laki-laki juga. Karena hadirnya mempelai perempuan di meja akad, cukup membuktikan bagaimana perempuan dipandang sebagai individu mandiri yang mampu bertanggungjawab atas dirinya sendiri.
Juga sebagai manusia yang utuh secara fisik, intelektual dan spiritual. Sehingga tidak hanya menjadikan perempuan sebagai objek pada acara pernikahannya, melainkan melibatkannya sebagai subjek yang berkontribusi aktif di dalamnya. Bukankah semua ini merupakan langkah awal dari terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah? []