Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pahlawan Perempuan Islam di Medan Perang

Pahlawan-pahlawan perempuan dalam Islam ini menunjukan bahwa Perempuan memilki kapabilitas dan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Beberapa dari mereka bahkan harus menyamar menjadi seorang laki-laki terlebih dahulu untuk membela yang mereka yakini. Ini menunjukan akses dan kontrol mereka dibatasi. Namun, mereka tidak tinggal diam, mereka merebutnya.

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
7 November 2023
in Featured, Profil
0
Islam

Islam

517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di awal Ramadan tahun 2021, saya menemukan banyak sekali forum-forum pengajian online yang diisi sepenuhnya oleh laki-laki. Setelah itu, kemudian muncul poster-poster pengajian yang diisi oleh perempuan sebagai anti-tesa bahwa perempuan tidak memiliki kapabilitas untuk memberikan ilmu agama.

Mubadalah.Id bersama Rahima, Fahmina dan We Lead mengadakan pengajian Kelas Intensif Ramadan  yang diisi sepenuhya oleh Ulama Perempuan. PSIPP ITB Ahmad Dahlan menghadirkan acara Ramadhan inklusif bersama pejuang hak asasi manusia, perempuan dan disabilitas. Muslimah Reformis Foundation menghadirkan Salam Ramadan Muslimah Reformis dimana pematerinya sebagai besar adalah perempuan.

Ternyata perempuan dan kelompok rentan itu bukan tidak bisa duduk di depan dan memberikan materi. Mereka hanya tidak pernah diberi kesempatan. Akses bicara mereka terbatas atau bahkan dibatasi. Padahal mereka memiliki kapabilitas yang sama bahkan bisa melebihi laki-laki ketika diberi akses yang sama. Saya merinding sendiri ketika mengikuti kelas intensif ramadan di mubadalah, para Ulama perempuan itu faqih secara agama dan memiliki pengalaman perempuan yang harus dibicarakan.

Sama seperti Ulama, pahlawan perempuan juga jarang disebutkan dalam sejarah Islam. Itu bukan menandakan bahwa tidak ada pahlawan perempuan. Pahlawan perempuan ada, bahkan berlimpah. Berikut lima pahlawan perempuan yang mewarnai perjuangan Islam di medan perang:

  1. Nusaibah binti Kaab

Nusaibah adalah perempuan yang pertama-tama masuk Islam. Nusaibah ikut bertempur ketika perang Uhud. Dalam perang Uhud, pasukan muslim mengalami kekalahan atas pasukan Quraisy karena para pemanah yang diperintahkan untuk tetap berada di bukit Uhud turun untuk mengambil harta rampasan perang. Sementara para laki-laki mengambil harta rampasan, Nusaibah melindungi Rasul yang saat itu diserang oleh kelompok Quraisy. Rasul kemudian berkali-kali menyebut nama Nusaibah ketika mengingat perang Uhud

“Setiap saya (Rasulullah) menoleh ke kiri maupun ke kanan, saya melihatnya gigih melindungi saya”. (Thabaqat Ibn Sa’d).

  1. Khaulah binti Azur

Perempuan pahlawan selanjutnya adalah Khaulah binti Azur. Ia sering dijuluki sebagai the black rider. Disaat perang Romawi, Khaulah menjadi tim medis dan logistik seperti perempuan kebanyakan. Namun ia mendengar kabar bahwa kakaknya, Dhirara bin Azur tertawan. Khaulah segera menuju medan perang dengan membalut tubuhnya menggunakan pakaian serba hitam. Khaulah begitu tangkas menghunus musuh-musuh. Pasukan muslim di bawah kepemimpinan Khalid bin Walid tercengang melihat ksatria yang muncul tiba-tiba bersama kuda dan terbalut rapat dengan baju hitamnya.

Khaulah kemudian dijuluki sebagai “pedang Allah” sebagaimana Khalid bin Walid. Di perang Sahura, Khaulah dan beberapa sahabat perempuan yang menjadi tim medis sempat tertawan. Namun Khaulah tak habis akal. Ia mengomandai para perempuan untuk menggunakan barang-barang di sekitar mereka untuk melarikan diri. Akhirnya, para perempuan tawanan berhasil meloloskan diri.

  1. Umm Hakim

Umm Hakim adalah sahabat perempuan luar biasa Nabi. Dalam peperangan Marj al-safr, ia membunuh tujuh orang tentara Bizantium yang mencoba memasuki tendanya dengan menggunakan tiang tenda. Saat itu, Umm Hakim masih menggunakan pakaian pengantin karena ia baru saja menikah dengan Khalid bin Saeed yang kemudian syahid di pertempuran. Umar bin Khattab lalu melamar Umm Hakim karena kepahlawanannya.

  1. Ghazala al-Haruriyya

Ghazala adalah seorang perempuan pemimpiin Kharijities pada abad ke-7 Masehi yang begitu kuat. Ia memimpin pasukannya untuk melawan khalifah Umayah. Ghazala membuat pemimpin Umayah Irak saat itu, Hajaj Ibn Yusuf melarikan diri. Ia memperingatinya dengan menggunakan puisi. Pada tahun 677 M, Ghazala dan pasukannya menguasai Kota Kuffah. Sehari setelah penaklukan, Ghazala memimpin shalat prajurit laki-laki di masjid dengan membacakan dua ayat terpanjang dalam al-Qur’an. Khajiritie Islam berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi imam jika dia mampu menjalankan tugas yang diperlukan.

  1. Fannu, Ratu Almoravid

Fannu, perempuan yang wafat karena mempertahankan tanahnya. Ia adalah putri Umar Ibn Yintan dari dinasti Almoravid Maroko. Pada bulan Maret 1147, pasukan Abd al-Mumin dari kekhalifahan Almohad datang ke Almoravid untuk menaklukannya. Fannu menyamar sebagai seorang pria dengan mengenakan baju besi dalam pertahanan Almoravid Marrakech di benteng pertahanan mereka. Almohad tidak berhasil menduduki benteng sebelum Fannu terbunuh. Mereka heran dengan keberanian Fannu dan tidak menyangka ia adalah perempuan.

Perempuan di Istana Almoravid Maroko memang dihormati, berbeda dengan kebanyakan kerajaan Islam saat itu. Banyak perempuan di Maroko memiliki pengaruh dalam urusan kenegaraan seperti Zaynab an-Nafzawiyah. Pendidikan perempuan di Istana Maroko juga diperbolehkan. Sejarah mencatat terdapat dua dokter yang lahir dari kerajaan Maroko. Beberapa sejarawan juga mencatat bahwa perempuan di Maroko saat itu tidak menggunakan kerudung.

Pahlawan-pahlawan perempuan dalam Islam ini menunjukan bahwa Perempuan memilki kapabilitas dan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Beberapa dari mereka bahkan harus menyamar menjadi seorang laki-laki terlebih dahulu untuk membela yang mereka yakini. Ini menunjukan akses dan kontrol mereka dibatasi. Namun, mereka tidak tinggal diam, mereka merebutnya. Meskipun harus dengan menyamar. Tapi sayangnya, sejarah jarang menyebut nama mereka. Untuk para perempuan syuhada yang bertarung mempertahankan tempatnya, semoga saat ini mereka berada di surga. Al-fatihah. []

 

 

Tags: islamPahlawan Perempuanperempuansahabat nabiSejarah Islam
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID