Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Alasan Berhubungan Seksual Saat Menstruasi Sebaiknya Dijauhi

Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
28 Mei 2021
in Hukum Syariat
0
Seksual

Seksual

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di salah satu sesi Kelas Intensif Ramadhan Mubadalah 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara, saya teringat salah satu pertanyaan dari peserta, ‘Bagaimana hukumnya berhubungan seksual saat istri sedang menstruasi?.’ Dalam pertanyaan itu, peserta tersebut juga menjelaskan beberapa fakta yang ditemui bahwa mereka yang berpendapat tentang hal tersebut mengatakan berhubungan seksual saat menstruasi dapat mengurangi rasa sakit (disminhore). Benarkah demikian?

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa menstruasi adalah salah satu pengalaman biologis yang hanya dirasakan oleh perempuan. Jika mendengar pengalaman perempuan, setiap dari mereka memiliki ciri khas dan merasakan hal yang berbeda-beda saat menstruasi. Sebagai perempuan, saya pun merasakan bagaimana payahnya di hari pertama menstruasi, walau intensitasnya tidak terlalu lama seperti yang dialami teman perempuan lainnya.

Mengenai boleh tidaknya berhubungan seksual saat menstruasi memang masih ada perdebatan wacana. Hal tersebut didasarkan pada persoalan kesehatan, estetika, nilai moral masyarakat, dan agama. Secara medis mungkin belum ada sumber tegas yang melarang hal tersebut, namun secara umum ajaran agama Islam telah mengatur dan menjelaskan hal ini dengan sangat rinci.

Persoalan ini telah dibahas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222,

‘Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’.

Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan orang Arab kala itu yang masih memiliki tradisi diskriminatif terhadap perempuan menstruasi. Saat itu darah menstruasi dianggap tabu dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk yang dirancang khusus hunian para perempuan menstruasi untuk mengasingkan diri. Mereka dilarang bertemu dengan keluarganya, tidak dibolehkan berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Pembahasan ini sangat dijelaskan secara apik oleh Prof KH Nazaruddin Umar dalam tulisannya tentang menstrual taboo.

Terdapat berbagai pendapat ulama dalam memaknai ayat tersebut. Pertama, harus benar-benar dijauhi termasuk bercengkrama, ciuman, bermesraan, dan lain-lain. Kedua, boleh bercengkrama, bersenang-senang, dan lainnya kecuali berhubungan seksual.

Pendapat kelompok pertama berdasarkan pada surat al-Baqarah ayat 222. Menurut pendapat mereka ayat tersebut secara tegas menyuruh menjauhi dan melarang mendekati hubungan seksual pada masa haid, yang dilihat dari dua redaksi ayat berupa fa’tazilu dengan fi’il amr yang bermakna ‘Pisahilah atau Jauhilah’. Sebagaimana kaidah fikih al-amru yadullu li al-wujub (perintah memberi makna wajib), oleh karenanya suami harus menjauhi istrinya saat menstruasi.

Adapun redaksi yang kedua adalah wa la taqrabu berupa fi’il nahi (larangan) yang dimaknai ‘Jangan kau dekati’. Sebagaimana kaidah fikih al-nahyu yadullu ‘ala al-tahrim (larangan menunjukkan keharaman). Namun kelompok ini juga hanya menggunakan keumuman ayat tersebut saja, tanpa pengecualian dengan hadist Nabi yang menyatakan kekhususannya.

Sedangkan kelompok kedua menghukuminya berlandaskan dengan sebab turunnya ayat tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, yang menjelaskan tentang keadaan perempuan Yahudi saat haid, masakannya tidak dimakan dan mereka tidak diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. Lantas seorang sahabat bertanya kepada Nabi, kemudian turunlah ayat tersebut, dan Nabi berkata:

‘Lakukanlah segala sesuatu (kepada istrimu yang sedang haid) kecuali bersetubuh (HR Ibnu Majah, Sunan, Kitab Thaharah No 644 Jilid I h 211).

Ajaran tersebut menjadi sebuah transformasi sosial yang dilakukan oleh Islam. Sudah sejak saat itu, aturan Islam telah memberikan ruang dan tempat yang sama bagi perempuan saat menstruasi. Mereka tidak lagi dijauhi sebagaimana adat penganut Yahudi.

Riwayat lain juga disampaikan oleh Aisyah. Aisyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid. Ia juga pernah menceritakan bahwa Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid (HR Ibn Majah No. 643). Bahkan dalam riwayat lain, Nabi juga membersihkan darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian Aisyah. Dalil-dalil tersebut menjelaskan perilaku Nabi yang tidak mentabukan perempuan yang menstruasi.

Meskipun jika dilihat dalam sisi medis seperti yang dilansir dari situs Alo Dokter dan Klik Dokter yang mengatakan bahwa berhubungan saat menstruasi bisa meredakan rasa nyeri, mengurangi stres, dan menggairahkan. Namun di sisi lain juga bisa menyebabkan infeksi penyakit menular seksual, infeksi jamur vagina, dan resiko penyakit lainnya.

Jika ditelaah kembali, maka dapat dikatakan bahwa ajaran agama pasti memiliki hikmah yang tersembunyi. Ketika narasi agama mengharamkan berhubungan seksual saat menstruasi, itu berarti memang ada bahaya yang bisa terjadi. Maka sudah sebaiknya untuk menghindari segala sesuatu yang membahayakan bagi diri. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

 

‘

Tags: Fiqih PerempuanHaidislamkesehatan reproduksiMenstruasiPengalaman biologis perempuanperempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID