• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Buya Husein: Nafkah Kesehatan bagi Istri itu Penting!

Buya Husein berpendapat jika nafkah kesehatan merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi olehnya beserta kebutuhan pokok lainnya. Karena nafkah kesehatan merupakan salah satu bentuk mu’asyarah bi al-ma’ruf

Ahmad Murtaza MZ Ahmad Murtaza MZ
24/02/2022
in Hukum Syariat
0
Nafkah kesehatan bagi istri

Nafkah kesehatan bagi istri

363
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kewajiban suami atas istrinya adalah memberikan nafkah. Namun, selama ini yang biasa orang pahami nafkah yang harus suami penuhi atas istrinya terbatas pada sandang, pangan, dan papan saja. Menariknya Husein Muhammad atau yang kerap terkenal dengan sapaan Buya Husein memasukkan kesehatan istri merupakan bagian nafkah yang harus suami penuhi.

Konsep Nafkah

Kata Nafkah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya belanja untuk hidup atau (uang) pendapatan. Ternyata, kata nafkah merupakan serapan dari Bahasa Arab yang berasal dari kata “infaq” yang artinya mengeluarkan. Nafkah juga artinya sesuatu yang suami berikan kepada istrinya, ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya.

Tanggung jawab seorang suami dalam memenuhi nafkah untuk keberlanjutan berlayarnya bahtera rumah tangga merupakan kebutuhan mendasar yang praktiknya terjadi setelah akad pernikahan berlangsung. Islam sendiri mengatur pemenuhan kewajiban nafkah bagi suami tercantum dalam QS. Ath-Thalaq: 6 berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ…

Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Juga terdapat dalam hadis mengenai nafkah suami terhadap istrinya yang tercatat pada Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Hibban, dan lainnya. Berikut bunyinya:

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:
“Bertakwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian.”

Dari dua dasar di atas Islam begitu memperhatikan terkait nafkah karena dinilai sangat urgensi dalam rumah tangga. Karena apabila nafkah tidak terpenuhi bahkan tidak ditunaikan akan berujung pada keretakan dalam rumah tangga.

Sebab Pemberian Nafkah

Dalam konsep fikih ada tiga sebab seseorang menerima nafkah, yaitu:
1. Pernikahan (Zaujyyah). Sebab pertama sebab wajibnya nafkah ialah pernikahan, karena adanya ikatan yang sah antara suami dan istri. Maka, jika syarat ini terpenuhi suami harus memenuhi nafkah kepada istrinya.

2. Hubungan Kerabat atau Keturunan. Sebab kedua ialah hubungan kerabat yang sangat dekat hingga menjadikan kewajiban untuk memberi nafkah terlebih bagi keluarga dekat yang butuh pertolongan. Sebagai contoh, orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, kepada kakek dan saudara yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

3. Sebab Kepemilikan (Milk). Kepemilikan dalam sebab ketiga ini maksudnya kepemilikan terhadap budak. Akan tetapi, kepemilikan ini tidak dapat dipakai karena status perbudakan telah dihapuskan dan tidak digunakan lagi. Secara kontekstual bisa diartikan sebagai memberikan perlindungan kepada asisten rumah tangga, hewan peliharaan, ataupun anak yatim yang menjadi tanggungan.

Pentingnya Nafkah Kesehatan bagi Istri

Buya Husein dalam tulisannya menjelaskan selama ini dalam fiqh, nafkah yang harus diberikan suami kepada istri terbatas hanya dalam tiga bidang saja, yaitu: pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan pokok di sini telah dijelaskan secara eksplisit dalam QS. Al-Baqarah: 233 yang mengharuskan seorang ayah untuk menyediakan makan dan pakaian dengan cara yang baik.

Hal senada juga baginda Nabi sampaikan sebagaimana yang tercatat dalam hadis riwayat Tirmidzi.
Di sinilah yang menjadi pembahasan oleh Buya Husein terkait hak istri yang berhubungan dengan nafkah obat-obatan dan jaminan kesehatan. Karena sebagaimana yang telah kami di atas belum ada landasan secara jelas yang mengatur hal ini.

Berdasarkan ulasan di atas, ulama empat imam mazhab fiqh bersepakat untuk tidak memasukkan nafkah kesehatan sebagai kewajiban suami kepada istri. Dalam pandangan mereka bahwa ihwal ini menjadi tanggungan istri baik dari uang pribadinya maupun dari orang tuanya.

Pandangan seperti ini, menurut Buya Husein, tentu tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Alasannya, dulu obat-obatan tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Juga masyarakat dulu hidup dalam kondisi sehat yang berbeda dengan masyarakat kontemporer kini.

Selanjutnya, menurut Wahbah Az-Zuhaili sebagaimana yang dikutip Buya Husein berpendapat jika nafkah kesehatan merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi olehnya beserta kebutuhan pokok lainnya. Karena nafkah kesehatan merupakan salah satu bentuk mu’asyarah bi al-ma’ruf. Oleh karenanya, pandangan seperti inilah menurut buya Husein yang lebih relevan di era dewasa kini. Karena pandangan fiqh seperti ini lebih maslahat dan juga menjadi problem solving bagi masyarakat. []

Tags: Hukum Syariatistrikeluarganafkahsuami
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KDRT

    3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID