Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kewajiban suami atas istrinya adalah memberikan nafkah. Namun, selama ini yang biasa orang pahami nafkah yang harus suami penuhi atas istrinya terbatas pada sandang, pangan, dan papan saja. Menariknya Husein Muhammad atau yang kerap terkenal dengan sapaan Buya Husein memasukkan kesehatan istri merupakan bagian nafkah yang harus suami penuhi.
Konsep Nafkah
Kata Nafkah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya belanja untuk hidup atau (uang) pendapatan. Ternyata, kata nafkah merupakan serapan dari Bahasa Arab yang berasal dari kata “infaq” yang artinya mengeluarkan. Nafkah juga artinya sesuatu yang suami berikan kepada istrinya, ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab seorang suami dalam memenuhi nafkah untuk keberlanjutan berlayarnya bahtera rumah tangga merupakan kebutuhan mendasar yang praktiknya terjadi setelah akad pernikahan berlangsung. Islam sendiri mengatur pemenuhan kewajiban nafkah bagi suami tercantum dalam QS. Ath-Thalaq: 6 berikut:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ…
Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Juga terdapat dalam hadis mengenai nafkah suami terhadap istrinya yang tercatat pada Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Hibban, dan lainnya. Berikut bunyinya:
اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Bertakwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian.”
Dari dua dasar di atas Islam begitu memperhatikan terkait nafkah karena dinilai sangat urgensi dalam rumah tangga. Karena apabila nafkah tidak terpenuhi bahkan tidak ditunaikan akan berujung pada keretakan dalam rumah tangga.
Sebab Pemberian Nafkah
Dalam konsep fikih ada tiga sebab seseorang menerima nafkah, yaitu:
1. Pernikahan (Zaujyyah). Sebab pertama sebab wajibnya nafkah ialah pernikahan, karena adanya ikatan yang sah antara suami dan istri. Maka, jika syarat ini terpenuhi suami harus memenuhi nafkah kepada istrinya.
2. Hubungan Kerabat atau Keturunan. Sebab kedua ialah hubungan kerabat yang sangat dekat hingga menjadikan kewajiban untuk memberi nafkah terlebih bagi keluarga dekat yang butuh pertolongan. Sebagai contoh, orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, kepada kakek dan saudara yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
3. Sebab Kepemilikan (Milk). Kepemilikan dalam sebab ketiga ini maksudnya kepemilikan terhadap budak. Akan tetapi, kepemilikan ini tidak dapat dipakai karena status perbudakan telah dihapuskan dan tidak digunakan lagi. Secara kontekstual bisa diartikan sebagai memberikan perlindungan kepada asisten rumah tangga, hewan peliharaan, ataupun anak yatim yang menjadi tanggungan.
Pentingnya Nafkah Kesehatan bagi Istri
Buya Husein dalam tulisannya menjelaskan selama ini dalam fiqh, nafkah yang harus diberikan suami kepada istri terbatas hanya dalam tiga bidang saja, yaitu: pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan pokok di sini telah dijelaskan secara eksplisit dalam QS. Al-Baqarah: 233 yang mengharuskan seorang ayah untuk menyediakan makan dan pakaian dengan cara yang baik.
Hal senada juga baginda Nabi sampaikan sebagaimana yang tercatat dalam hadis riwayat Tirmidzi.
Di sinilah yang menjadi pembahasan oleh Buya Husein terkait hak istri yang berhubungan dengan nafkah obat-obatan dan jaminan kesehatan. Karena sebagaimana yang telah kami di atas belum ada landasan secara jelas yang mengatur hal ini.
Berdasarkan ulasan di atas, ulama empat imam mazhab fiqh bersepakat untuk tidak memasukkan nafkah kesehatan sebagai kewajiban suami kepada istri. Dalam pandangan mereka bahwa ihwal ini menjadi tanggungan istri baik dari uang pribadinya maupun dari orang tuanya.
Pandangan seperti ini, menurut Buya Husein, tentu tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Alasannya, dulu obat-obatan tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Juga masyarakat dulu hidup dalam kondisi sehat yang berbeda dengan masyarakat kontemporer kini.
Selanjutnya, menurut Wahbah Az-Zuhaili sebagaimana yang dikutip Buya Husein berpendapat jika nafkah kesehatan merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi olehnya beserta kebutuhan pokok lainnya. Karena nafkah kesehatan merupakan salah satu bentuk mu’asyarah bi al-ma’ruf. Oleh karenanya, pandangan seperti inilah menurut buya Husein yang lebih relevan di era dewasa kini. Karena pandangan fiqh seperti ini lebih maslahat dan juga menjadi problem solving bagi masyarakat. []