• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bertentangan dengan Rasa Keadilan: Akhirnya, Baiq Nuril Terima Amnesti Presiden RI

Winarno Winarno
16/07/2019
in Aktual
0
Baiq, Nuril

Baiq Nuril (FOTO; Serambi Indonesia)

31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjalanan panjang kasus Baiq Nuril Maknun untuk mendapatkan keadilan hukum akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah mengkabulkan amnesti Baiq Nuril melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 yang ditandatanganinya Senin (15/7/2019).

Hari ini, surat tersebut dibacakan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Dalam rapat paripurna itu, diharapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat bersedia dan menyetujui amnesti yang diajukan Presiden RI kepada Baiq Nuril.

Dalam surat itu, Jokowi mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat. Pada intinya bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” kata Jokowi dikutip Mubaadalahnews.com dari surat resmi yang beredar.

Lebih lanjut lagi, mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril melalui proses peradilan.

Baca Juga:

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Untuk itu, Jokowi mengharapkan kesediaan DPR RI untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, kasus Baiq Nuril Maknun terjadi pada tahun 2012. Ia adalah Guru Honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril mengalami pelecahan seksual oleh atasannya yang berinisial M. Namun sayangnya ia malah dilaporkan oleh M dan kini harus dipidanakan. (WIN)

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID