Mubadalah.id – Perjalanan panjang kasus Baiq Nuril Maknun untuk mendapatkan keadilan hukum akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah mengkabulkan amnesti Baiq Nuril melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 yang ditandatanganinya Senin (15/7/2019).
Hari ini, surat tersebut dibacakan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Dalam rapat paripurna itu, diharapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat bersedia dan menyetujui amnesti yang diajukan Presiden RI kepada Baiq Nuril.
Dalam surat itu, Jokowi mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat. Pada intinya bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” kata Jokowi dikutip Mubaadalahnews.com dari surat resmi yang beredar.
Lebih lanjut lagi, mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril melalui proses peradilan.
Untuk itu, Jokowi mengharapkan kesediaan DPR RI untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, kasus Baiq Nuril Maknun terjadi pada tahun 2012. Ia adalah Guru Honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril mengalami pelecahan seksual oleh atasannya yang berinisial M. Namun sayangnya ia malah dilaporkan oleh M dan kini harus dipidanakan. (WIN)