Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
kultum tentang keluarga sakinah

kultum tentang keluarga sakinah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah tidak hanya dibutuhkan oleh pasangan yang baru saja menikah, tapi juga untuk pasangan yang sudah lama menikah dan ingin merefleksikan kembali ikatan pernikahan mereka. Semoga, tulisan tentang kultum kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah ini bisa bermanfaat bagi banyak orang. Aamiin.

Arti Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Sakinah adalah kondisi yang memungkinkan seseorang dalam keluarga bisa terpacu menjadi pribadi yang shalih dan shalihah, membangun keluarga sakinah yang dzurriyah thayyibah, mewujudkan masyarakat yang khairu ummah, melahirkan bangsa yang baldah thoyyibah, dengan visi Islam yang rahmah pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Karena itu, sakinah bukanlah kondisi yang ajeg dan berhenti. Dia dinamis dan terus berproses. Kalau kata KH. Helmy Ali Yafie, keluarga sakinah adalah proses menjadi suami yang baik, bagi laki-laki, bukan memiliki istri. Kondisi menjadi istri yang baik, bukan memiliki suami, bagi seorang perempuan. Begitupun, menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak, bukan memiliki mereka.

Jika merujuk pada al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21), sakinah itu kata kerja (li taskunu), bukan kata benda. Kata kerja untuk sekarang dan akan datang (fi’il mudhari’). Ia juga berbentuk plural (jama’). Artinya, masing-masing dalam keluarga itu harus berbuat semaksimal mungkin untuk memproses agar keluarga sakinah bisa lahir dan benar-benar bisa terwujud dalam kehidupan nyata mereka. Jika orang sering mengartikan sakinah sebagai bahagia, maka yang benar, sebagai proses yang dinamias adalah justru bahagia dan membahagiakan.

Karena keluarga sakinah sebagai proses yang menjadi ini, perspektif mubadalah adalah pelumas bagi proses tersebut. Perspektif mubadalah ditawarkan agar pasangan suami istri mengupayakan dan merasakan kebahagiaan secara bersama, begitupun mengelola tantangan dan mengemban tanggung-jawab secara bersama. Sehingga, berkeluarga, karena dirasakan dan dipikul berdua, benar-benar memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan.

Makna Perspektif Mubadalah

Mubadalah secara bahasa berarti kesalingan dan kerjasama. Dalam konteks relasi pasutri, mubadalah adalah cara pandang berelasi antara suami dan istri yang berbasis kesetaraan, kesalingan, kerjasama, dan tolong menolong. Yang satu tidak menganggap diri atau yang lain lebih tinggi atau lebih rendah, lalu menguasi atau dikuasai, memerintah atau diperintah, memimpin atau dipimpin, tetapi keduanya bekerjasama terus menerus, dengan memaksimalkan potensi masing-masing, dalam mewujudkan segala kebaikan untuk keluarga, dan menghalau segala keburukan dari keluarga.

Dalam perspektif mubadalah, masing-masing suami dan istri, baik sebagai diri, maupuan orang tua, ayah dan ibu bagi anak-anak mereka, adalah subyek yang setara, yang keduanya dituntut secara bersama dalam memaksimalkan peran masing-masing, untuk kebahagian keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

Mubadalah dimulai sejak dari cara pandang terhadap segala peran masing-masing, yang kemudian membuahkan sikap, perilaku, dan tindakan-tindakan nyata. Untuk memperkuat cara pandang ini, motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan” bisa ditanamkan ke dalam benak masing-masing pasangan.

Seorang laki-laki yang menganggap pernikahan hanya sekedar menghalalkan hubungan intim, daripada zina, misalnya, adalah cara pandang yang sama sekali tidak mubadalah. Cara pandang ini biasanya hanya memikirkan kebutuhan dirinya semata untuk melampiaskan nafsu, tanpa memikirkan kebutuhan pasangannya untuk kasih sayang dan kebahagiaan.

Cara pandang ini juga terlalu menyederhanakan, sehingga membuat seseorang tidak mempersiapkan diri secara mental dan sosial untuk berkeluarga, dan untuk bisa bertanggung-jawab atas segala beban dan resiko yang diakibatkan dari hubungan intim tersebut. Karena cara pandangnya sekedar halal dan daripada berzina.

Padahal al-Qur’an sendiri memandang hubungan seksual pasutri sebagai sesuatu yang harus timbal balik, atau resiprokal. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187) digambarkan bahwa hubungan intim itu laksana pakaian yang menghangatkan, meneduhkan, dan menentramkan, dimana istri menjadi pakaian bagi suami (hunna libasun lakum), dan suami menjadi pakaian bagi istri (antum libasun lahunna).

Dalam Hadits Sahih Muslim juga (no. 4184), sebagaimana nasihat Nabi Saw kepada sahabat Jabir bin Abdullah ra, bahwa hubungan intim itu, sebaiknaya satu sama lain saling bermain-main (mulaa’abah), suami menikmati permainan istrinya (tulaa’ibuha), dan istrinya juga menikmati permainan suaminya (tulaa’ibuka).

Artinya, dalam perspektif mubadalah, suami dan istri saling menikmati dan dinikmati, satu dari dan kepada yang lain. Seseorang yang berhubungan intim hanya untuk memuaskan dirinya, sesungguhnya dia bukan sedang berhubungan intim, tetapi sedang onani atau masturbasi. Karena suatu hubungan, yang mubadalah, meniscayakan adanya dua tubuh dan dua jiwa yang berinteraksi, sama-sama menjadi subyek, yang menikmati dan dinikmati. Ingat motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan”.

Begitupun ungkapan “Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak” adalah pernyataan yang setengah mubadalah. Mengapa? Karena pendidikan anak-anak adalah tanggung-jawab kedua orang tua, sebagaimana disinyalir hadits sahih (Sahih Bukhari, no. 1373).

Yang lebih tepat adalah ungkapan “keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak”. Kata “keluarga” bisa diganti “rumah” atau “kedua orang tua”, sehingga pendidikan tidak menjadi tanggung-jawab seorang ibu semata. Karena itu, sungguh sama sekali tidak adil ketika orang melihat kenakalan seorang anak lalu menyudutkan ibunya, tetapi ketika menemui kesuksesan seorang anak justru memuji bapaknya.

Cara pandang mubadalah memberi tanggung-jawab pendidikan anak kepada kedua orang tua, ayah dan ibu, sehingga keduanya harus terlibat aktif, agar lebih ringan dan membahagiakan.

Konsep Keadilan Hakiki

Perlu ditegaskan di sini, bahwa perspektif mubadalah meniscayakan konsep keadilan hakiki yang ditawarkan mba Nyai Nur Rofi’ah, Dosen Sekolah Paskasarjana PTIQ Jakarta, untuk selalu memperhatikan kondisi biologis dan sosiologis perempuan yang berbeda dari laki-laki, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda, atau tepatnya lebih empatik, untuk memastikan martabat kemanusiaan perempuan tetap terjaga, tidak dilabel secara buruk, tidak disubordinasikan, tidak dipinggirkan, tidak dibiarkan berbeban ganda, dan dijadikan korban kekerasan.

Pada praktiknya, berkeluarga sakinah itu, di samping memiliki peluang untuk berbahagia, juga pasti menghadapi tantangan-tantangan yang begitu kompleks, yang bisa membalik kebahagiaan itu, baik dari internal pasangan masing-masing maupun dari eksternal, yaitu pihak-pihak di luar institusi keluarga.

Kita perlu mengawal diri kita dengan memastikan kita ber-akhlak mulia dalam berkeluarga. Sesuatu yang menjadi risalah utama kenabian junjungan Nabi Muhammad Saw. “Aku tidak sekali-kali diutus, melainkan, untuk menyempurnakan akhlak mulia” (Musnad Ahmad, no. 20782). Lebih tegas lagi, Nabi Saw bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kalian adalah ia yang memiliki perilaku baik terhadap keluarganya. Aku menjadi yang terbaik karena perilaku baikku terhadap keluargaku” (Sunan Turmudzi, no. 4269).

Keluarga sakinah yang mubadalah adalah bentuk akhlak mulia, jika terus diupayakan dalam kehidupan nyata sehari-hari oleh pasangan suami istri, maka akan menjadi proses yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya surga dunia berupa keluarga bahagia yang didapatkan (baiti jannati), tetapi juga surga akhirat, dimana mereka keduanya bisa duduk berdekatan dengan Nabi Muhammad Saw (Inna aqarabakum minni majlisan yaum al-qiyamah ahasinakum akhlaqan, orang yang paling dekat tempat duduknya denganku di hari kiamat kelak adalah ia yang akhlaknya baik. Sunan Turmudzi, no. 2103). Amin ya rabbal ‘alamin.

Demikian tulisan yang memaparkan tentang kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah. Semoga, poin-poin kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah bermanfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal alamin.[]

Tags: istriKeluarga SakinahKesalinganMubadalahRelasirumah tanggasuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID