• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
kultum tentang keluarga sakinah

kultum tentang keluarga sakinah

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah tidak hanya dibutuhkan oleh pasangan yang baru saja menikah, tapi juga untuk pasangan yang sudah lama menikah dan ingin merefleksikan kembali ikatan pernikahan mereka. Semoga, tulisan tentang kultum kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah ini bisa bermanfaat bagi banyak orang. Aamiin.

Arti Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Sakinah adalah kondisi tenang dan nyaman dalam sebuah keluarga, dimana semua anggotanya bisa mengoptimalkan seluruh potensi dirinya, baik akal budi, mental spiritual, kemampuan fisikal, dan kerja-kerja-kerja sosial, sehingga keluarga sakinah bisa memberi kemaslahatan terbaik bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan semesta.

Sakinah adalah kondisi yang memungkinkan seseorang dalam keluarga bisa terpacu menjadi pribadi yang shalih dan shalihah, membangun keluarga sakinah yang dzurriyah thayyibah, mewujudkan masyarakat yang khairu ummah, melahirkan bangsa yang baldah thoyyibah, dengan visi Islam yang rahmah pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Karena itu, sakinah bukanlah kondisi yang ajeg dan berhenti. Dia dinamis dan terus berproses. Kalau kata KH. Helmy Ali Yafie, keluarga sakinah adalah proses menjadi suami yang baik, bagi laki-laki, bukan memiliki istri. Kondisi menjadi istri yang baik, bukan memiliki suami, bagi seorang perempuan. Begitupun, menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak, bukan memiliki mereka.

Jika merujuk pada al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21), sakinah itu kata kerja (li taskunu), bukan kata benda. Kata kerja untuk sekarang dan akan datang (fi’il mudhari’). Ia juga berbentuk plural (jama’). Artinya, masing-masing dalam keluarga itu harus berbuat semaksimal mungkin untuk memproses agar keluarga sakinah bisa lahir dan benar-benar bisa terwujud dalam kehidupan nyata mereka. Jika orang sering mengartikan sakinah sebagai bahagia, maka yang benar, sebagai proses yang dinamias adalah justru bahagia dan membahagiakan.

Karena keluarga sakinah sebagai proses yang menjadi ini, perspektif mubadalah adalah pelumas bagi proses tersebut. Perspektif mubadalah ditawarkan agar pasangan suami istri mengupayakan dan merasakan kebahagiaan secara bersama, begitupun mengelola tantangan dan mengemban tanggung-jawab secara bersama. Sehingga, berkeluarga, karena dirasakan dan dipikul berdua, benar-benar memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan.

Makna Perspektif Mubadalah

Mubadalah secara bahasa berarti kesalingan dan kerjasama. Dalam konteks relasi pasutri, mubadalah adalah cara pandang berelasi antara suami dan istri yang berbasis kesetaraan, kesalingan, kerjasama, dan tolong menolong. Yang satu tidak menganggap diri atau yang lain lebih tinggi atau lebih rendah, lalu menguasi atau dikuasai, memerintah atau diperintah, memimpin atau dipimpin, tetapi keduanya bekerjasama terus menerus, dengan memaksimalkan potensi masing-masing, dalam mewujudkan segala kebaikan untuk keluarga, dan menghalau segala keburukan dari keluarga.

Dalam perspektif mubadalah, masing-masing suami dan istri, baik sebagai diri, maupuan orang tua, ayah dan ibu bagi anak-anak mereka, adalah subyek yang setara, yang keduanya dituntut secara bersama dalam memaksimalkan peran masing-masing, untuk kebahagian keduanya, dan seluruh anggota keluarga.

Mubadalah dimulai sejak dari cara pandang terhadap segala peran masing-masing, yang kemudian membuahkan sikap, perilaku, dan tindakan-tindakan nyata. Untuk memperkuat cara pandang ini, motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan” bisa ditanamkan ke dalam benak masing-masing pasangan.

Seorang laki-laki yang menganggap pernikahan hanya sekedar menghalalkan hubungan intim, daripada zina, misalnya, adalah cara pandang yang sama sekali tidak mubadalah. Cara pandang ini biasanya hanya memikirkan kebutuhan dirinya semata untuk melampiaskan nafsu, tanpa memikirkan kebutuhan pasangannya untuk kasih sayang dan kebahagiaan.

Cara pandang ini juga terlalu menyederhanakan, sehingga membuat seseorang tidak mempersiapkan diri secara mental dan sosial untuk berkeluarga, dan untuk bisa bertanggung-jawab atas segala beban dan resiko yang diakibatkan dari hubungan intim tersebut. Karena cara pandangnya sekedar halal dan daripada berzina.

Padahal al-Qur’an sendiri memandang hubungan seksual pasutri sebagai sesuatu yang harus timbal balik, atau resiprokal. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187) digambarkan bahwa hubungan intim itu laksana pakaian yang menghangatkan, meneduhkan, dan menentramkan, dimana istri menjadi pakaian bagi suami (hunna libasun lakum), dan suami menjadi pakaian bagi istri (antum libasun lahunna).

Dalam Hadits Sahih Muslim juga (no. 4184), sebagaimana nasihat Nabi Saw kepada sahabat Jabir bin Abdullah ra, bahwa hubungan intim itu, sebaiknaya satu sama lain saling bermain-main (mulaa’abah), suami menikmati permainan istrinya (tulaa’ibuha), dan istrinya juga menikmati permainan suaminya (tulaa’ibuka).

Artinya, dalam perspektif mubadalah, suami dan istri saling menikmati dan dinikmati, satu dari dan kepada yang lain. Seseorang yang berhubungan intim hanya untuk memuaskan dirinya, sesungguhnya dia bukan sedang berhubungan intim, tetapi sedang onani atau masturbasi. Karena suatu hubungan, yang mubadalah, meniscayakan adanya dua tubuh dan dua jiwa yang berinteraksi, sama-sama menjadi subyek, yang menikmati dan dinikmati. Ingat motto mubadalah “bahagia dan membahagiakan”.

Begitupun ungkapan “Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak” adalah pernyataan yang setengah mubadalah. Mengapa? Karena pendidikan anak-anak adalah tanggung-jawab kedua orang tua, sebagaimana disinyalir hadits sahih (Sahih Bukhari, no. 1373).

Yang lebih tepat adalah ungkapan “keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak”. Kata “keluarga” bisa diganti “rumah” atau “kedua orang tua”, sehingga pendidikan tidak menjadi tanggung-jawab seorang ibu semata. Karena itu, sungguh sama sekali tidak adil ketika orang melihat kenakalan seorang anak lalu menyudutkan ibunya, tetapi ketika menemui kesuksesan seorang anak justru memuji bapaknya.

Cara pandang mubadalah memberi tanggung-jawab pendidikan anak kepada kedua orang tua, ayah dan ibu, sehingga keduanya harus terlibat aktif, agar lebih ringan dan membahagiakan.

Konsep Keadilan Hakiki

Perlu ditegaskan di sini, bahwa perspektif mubadalah meniscayakan konsep keadilan hakiki yang ditawarkan mba Nyai Nur Rofi’ah, Dosen Sekolah Paskasarjana PTIQ Jakarta, untuk selalu memperhatikan kondisi biologis dan sosiologis perempuan yang berbeda dari laki-laki, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda, atau tepatnya lebih empatik, untuk memastikan martabat kemanusiaan perempuan tetap terjaga, tidak dilabel secara buruk, tidak disubordinasikan, tidak dipinggirkan, tidak dibiarkan berbeban ganda, dan dijadikan korban kekerasan.

Pada praktiknya, berkeluarga sakinah itu, di samping memiliki peluang untuk berbahagia, juga pasti menghadapi tantangan-tantangan yang begitu kompleks, yang bisa membalik kebahagiaan itu, baik dari internal pasangan masing-masing maupun dari eksternal, yaitu pihak-pihak di luar institusi keluarga.

Kita perlu mengawal diri kita dengan memastikan kita ber-akhlak mulia dalam berkeluarga. Sesuatu yang menjadi risalah utama kenabian junjungan Nabi Muhammad Saw. “Aku tidak sekali-kali diutus, melainkan, untuk menyempurnakan akhlak mulia” (Musnad Ahmad, no. 20782). Lebih tegas lagi, Nabi Saw bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kalian adalah ia yang memiliki perilaku baik terhadap keluarganya. Aku menjadi yang terbaik karena perilaku baikku terhadap keluargaku” (Sunan Turmudzi, no. 4269).

Keluarga sakinah yang mubadalah adalah bentuk akhlak mulia, jika terus diupayakan dalam kehidupan nyata sehari-hari oleh pasangan suami istri, maka akan menjadi proses yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya surga dunia berupa keluarga bahagia yang didapatkan (baiti jannati), tetapi juga surga akhirat, dimana mereka keduanya bisa duduk berdekatan dengan Nabi Muhammad Saw (Inna aqarabakum minni majlisan yaum al-qiyamah ahasinakum akhlaqan, orang yang paling dekat tempat duduknya denganku di hari kiamat kelak adalah ia yang akhlaknya baik. Sunan Turmudzi, no. 2103). Amin ya rabbal ‘alamin.

Demikian tulisan yang memaparkan tentang kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah. Semoga, poin-poin kultum tentang keluarga sakinah yang mubadalah bermanfaat untuk kita semua. Aamiin ya rabbal alamin.[]

Tags: istriKeluarga SakinahKesalinganMubadalahRelasirumah tanggasuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Konsep Makruf
Hikmah

Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

2 Agustus 2025
Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia
  • Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender
  • Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID