Mubadalah.id – Selama berabad-abad, masyarakat memahami zakat sebagai salah satu rukun Islam yang bertujuan membantu fakir dan miskin. Dalam praktiknya, keberhasilan pengelolaannya sering diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan kepada para mustahik. Cara pandang ini tentu tidak salah.
Namun, ketika kemiskinan semakin kompleks dan ketimpangan sosial muncul karena relasi gender, disabilitas, usia, maupun bentuk-bentuk kerentanan lainnya, pendekatan tersebut menjadi tidak lagi memadai. Persoalan yang ada di masyarakat hari ini bukan hanya soal kekurangan pendapatan, tetapi juga ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya, perlindungan, dan kesempatan hidup yang layak.
Berangkat dari persoalan tersebut, Tim Riset Religious Gender Justice di Indonesia menyelenggarakan webinar dan bedah buku Fikih Zakat Progresif karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir pada Juni 2026. Forum ini merupakan ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik, praktik pengelolaan, dan perkembangan filantropi Islam global untuk mendiskusikan kembali relevansinya dalam menjawab persoalan ketidakadilan gender.
Melalui diskusi lintas aktor tersebut, gagasan zakat progresif menawarkan cara baca baru. Berangkat dari perspektif Mubadalah Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, posisi zakat bukan semata sebagai instrumen distribusi kekayaan, tetapi sebagai mekanisme untuk memulihkan keadilan sosial.
Perspektif ini kemudian berkembang dengan penyampaian pengalaman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengembangkan program pemberdayaan perempuan. Berlanjut dengan refleksi filantropi global yang menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar menjadi instrumen kemanusiaan lintas negara. Dari perjumpaan ketiga perspektif tersebut, setidaknya muncul tiga pelajaran penting tentang bagaimana pentingnya rekontruksi zakat pada masa kini.
Kemiskinan Bukan Sekadar Kekurangan Uang
Salah satu tawaran perubahan paling mendasar dalam konsep zakat progresif adalah cara memahami kemiskinan. Selama ini seseorang sering dianggap miskin hanya apabila tidak memiliki penghasilan atau aset yang memadai. Padahal, banyak orang hidup dalam kondisi rentan meskipun secara administratif tidak tercatat sebagai masyarakat miskin.
Pengalaman perempuan memperlihatkan kenyataan tersebut dengan sangat jelas. Seorang istri yang tinggal di rumah yang secara ekonomi tergolong sejahtera, tetapi tidak memiliki akses terhadap pendapatan keluarga. Perempuan penyintas kekerasan dalam rumah tangga sering kehilangan kontrol atas sumber daya ekonomi.
Perempuan kepala keluarga, lansia perempuan, maupun perempuan penyandang disabilitas menghadapi bentuk kerentanan yang tidak selalu terbaca melalui indikator kemiskinan konvensional. Kondisi-kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan pendapatan, melainkan juga persoalan relasi kuasa dan akses terhadap hak-hak dasar.
Karena itu, zakat progresif mengusulkan agar identifikasi mustahik tidak berhenti pada ukuran ekonomi semata. Pengalaman hidup kelompok rentan harus menjadi bagian dari proses penentuan penerima manfaat. Pendekatan ini sekaligus menggeser orientasi dari sekadar membantu orang miskin menuju upaya mengatasi penyebab struktural yang membuat seseorang tetap berada dalam kemiskinan. Dengan kata lain, zakat bertujuan untuk memulihkan martabat manusia, bukan sekadar memenuhi kebutuhan sesaat.
Keberhasilan Zakat Diukur dari Mobilitas Sosial, Bukan Besarnya Penyaluran
Laporan Jumlah dana yang berhasil terhimpun dan tersalurkan memang penting sebagai indikator akuntabilitas lembaga Ziswaf. Namun belum cukup menggambarkan apakah benar-benar mengubah kehidupan penerima manfaat ataukah belum.
Dalam perspektif ini, ukuran keberhasilan seyogyanya terlihat dari kemampuan zakat mengubah posisi sosial seseorang. Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat mustahik bertahan hidup, melainkan memungkinkan mereka berkembang hingga suatu saat mampu menjadi muzaki. Perubahan status dari penerima menjadi pembayar merupakan indikator paling nyata bahwa zakat berhasil memutus rantai kemiskinan.
Menariknya, pengalaman BAZNAS oleh Bapak Muhammad Hasbi Zaenal Ph.D menunjukkan bahwa pendekatan tersebut bukan sekadar idealisme normatif. Berbagai program zakat produktif yang menyasar perempuan memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Evaluasi dampak menunjukkan bahwa perempuan mustahiq mengalami penurunan tingkat kemiskinan yang lebih besar dibandingkan laki-laki serta lebih cepat keluar dari kategori kemiskinan ekstrem setelah memperoleh dukungan produktif.
Fakta ini memperlihatkan bahwa investasi terhadap pemberdayaan perempuan menghasilkan manfaat yang meluas bagi keluarga dan komunitas karena perempuan berperan penting dalam pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
Temuan tersebut sekaligus mengoreksi pandangan lama yang menempatkan zakat sebatas bantuan konsumtif. Zakat justru memiliki potensi menjadi investasi sosial jangka panjang apabila bertujuan pada penguatan kapasitas, akses ekonomi, pendidikan, dan pengembangan usaha kelompok rentan.
Masa Depan Filantropi Islam Ada pada Keadilan
Pelajaran penting lainnya adalah bahwa zakat tidak lagi dapat berkutat dalam konteks lokal. Dunia sedang menghadapi konflik, migrasi paksa, perubahan iklim, serta menurunnya pendanaan kemanusiaan internasional. Pada saat yang sama, filantropi Islam menyimpan potensi yang sangat besar untuk menjawab tantangan tersebut.
Dalam konteks inilah zakat memperoleh relevansi baru. Bukan hanya karena nilai dana yang sangat besar, tetapi karena membawa seperangkat nilai etik berupa solidaritas, perlindungan terhadap kelompok rentan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut menjadikan zakat tidak sekadar mekanisme redistribusi ekonomi, melainkan fondasi bagi pembangunan sistem kemanusiaan yang lebih adil.
Menurut Dr. Sandra Pertek (Associate Professor at University Birmingham) peluang tersebut bisa terwujud apabila pengelolaan Ziswaf sendiri mampu bertransformasi. Lembaga perlu lebih akuntabel, lebih partisipatif, serta lebih sensitif terhadap pengalaman perempuan dan kelompok rentan. Pengalaman Indonesia menunjukkan arah yang menjanjikan, tetapi pekerjaan besar masih terbuka, terutama dalam memastikan perempuan hadir bukan hanya sebagai penerima manfaat, melainkan juga sebagai pengambil keputusan dalam tata kelola filantropi Islam.
Pada akhirnya, gagasan zakat progresif mengajak kita menggeser cara berpikir. Perlu pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah zakat berhasil mengurangi ketimpangan, memperluas akses terhadap hak-hak dasar, dan mengembalikan martabat mereka yang selama ini berada di pinggiran?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi ukuran keberhasilan, maka zakat tidak lagi bermakna amal yang selesai ketika dana tersalurkan. Ia menjadi ikhtiar kolektif untuk membangun masyarakat yang lebih setara. Dalam semangat itulah, zakat menemukan kembali makna terdalamnya: bukan sekadar berbagi harta, melainkan menghadirkan keadilan sebagai inti dari ajaran Islam. []








































