Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

Posisi zakat bukan semata sebagai instrumen distribusi kekayaan, tetapi sebagai mekanisme untuk memulihkan keadilan sosial. 

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
19 Juli 2026
in Publik
A A
0
Zakat

Zakat

16
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama berabad-abad, masyarakat memahami zakat sebagai salah satu rukun Islam yang bertujuan membantu fakir dan miskin. Dalam praktiknya, keberhasilan pengelolaannya sering diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan kepada para mustahik. Cara pandang ini tentu tidak salah. 

Namun, ketika kemiskinan semakin kompleks dan ketimpangan sosial muncul karena relasi gender, disabilitas, usia, maupun bentuk-bentuk kerentanan lainnya, pendekatan tersebut menjadi tidak lagi memadai. Persoalan yang ada di masyarakat hari ini bukan hanya soal kekurangan pendapatan, tetapi juga ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya, perlindungan, dan kesempatan hidup yang layak.

Berangkat dari persoalan tersebut, Tim Riset Religious Gender Justice di Indonesia menyelenggarakan webinar dan bedah buku Fikih Zakat Progresif karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir pada Juni 2026. Forum ini merupakan ruang dialog yang mempertemukan perspektif akademik, praktik pengelolaan, dan perkembangan filantropi Islam global untuk mendiskusikan kembali relevansinya dalam menjawab persoalan ketidakadilan gender. 

Melalui diskusi lintas aktor tersebut, gagasan zakat progresif menawarkan cara baca baru. Berangkat dari perspektif Mubadalah  Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, posisi zakat bukan semata sebagai instrumen distribusi kekayaan, tetapi sebagai mekanisme untuk memulihkan keadilan sosial. 

Perspektif ini kemudian berkembang dengan penyampaian pengalaman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengembangkan program pemberdayaan perempuan. Berlanjut dengan refleksi filantropi global yang menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar menjadi instrumen kemanusiaan lintas negara. Dari perjumpaan ketiga perspektif tersebut, setidaknya muncul tiga pelajaran penting tentang bagaimana pentingnya rekontruksi zakat pada masa kini.

Kemiskinan Bukan Sekadar Kekurangan Uang

Salah satu tawaran perubahan paling mendasar dalam konsep zakat progresif adalah cara memahami kemiskinan. Selama ini seseorang sering dianggap miskin hanya apabila tidak memiliki penghasilan atau aset yang memadai. Padahal, banyak orang hidup dalam kondisi rentan meskipun secara administratif tidak tercatat sebagai masyarakat miskin.

Pengalaman perempuan memperlihatkan kenyataan tersebut dengan sangat jelas. Seorang istri yang tinggal di rumah yang secara ekonomi tergolong sejahtera, tetapi tidak memiliki akses terhadap pendapatan keluarga. Perempuan penyintas kekerasan dalam rumah tangga sering kehilangan kontrol atas sumber daya ekonomi.

Perempuan kepala keluarga, lansia perempuan, maupun perempuan penyandang disabilitas menghadapi bentuk kerentanan yang tidak selalu terbaca melalui indikator kemiskinan konvensional. Kondisi-kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan pendapatan, melainkan juga persoalan relasi kuasa dan akses terhadap hak-hak dasar.

Karena itu, zakat progresif mengusulkan agar identifikasi mustahik tidak berhenti pada ukuran ekonomi semata. Pengalaman hidup kelompok rentan harus menjadi bagian dari proses penentuan penerima manfaat. Pendekatan ini sekaligus menggeser orientasi dari sekadar membantu orang miskin menuju upaya mengatasi penyebab struktural yang membuat seseorang tetap berada dalam kemiskinan. Dengan kata lain, zakat bertujuan untuk memulihkan martabat manusia, bukan sekadar memenuhi kebutuhan sesaat.

Keberhasilan Zakat Diukur dari Mobilitas Sosial, Bukan Besarnya Penyaluran

Laporan Jumlah dana yang berhasil terhimpun dan tersalurkan memang penting sebagai indikator akuntabilitas lembaga Ziswaf. Namun belum cukup menggambarkan apakah benar-benar mengubah kehidupan penerima manfaat ataukah belum.

Dalam perspektif ini, ukuran keberhasilan seyogyanya terlihat dari kemampuan zakat mengubah posisi sosial seseorang. Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat mustahik bertahan hidup, melainkan memungkinkan mereka berkembang hingga suatu saat mampu menjadi muzaki. Perubahan status dari penerima  menjadi pembayar merupakan indikator paling nyata bahwa zakat berhasil memutus rantai kemiskinan.

Menariknya, pengalaman BAZNAS  oleh Bapak Muhammad Hasbi Zaenal Ph.D menunjukkan bahwa pendekatan tersebut bukan sekadar idealisme normatif. Berbagai program zakat produktif yang menyasar perempuan memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Evaluasi dampak menunjukkan bahwa perempuan mustahiq mengalami penurunan tingkat kemiskinan yang lebih besar dibandingkan laki-laki serta lebih cepat keluar dari kategori kemiskinan ekstrem setelah memperoleh dukungan produktif. 

Fakta ini memperlihatkan bahwa investasi terhadap pemberdayaan perempuan menghasilkan manfaat yang meluas bagi keluarga dan komunitas karena perempuan berperan penting dalam pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

Temuan tersebut sekaligus mengoreksi pandangan lama yang menempatkan zakat sebatas bantuan konsumtif. Zakat justru memiliki potensi menjadi investasi sosial jangka panjang apabila bertujuan pada penguatan kapasitas, akses ekonomi, pendidikan, dan pengembangan usaha kelompok rentan.

Masa Depan Filantropi Islam Ada pada Keadilan

Pelajaran penting lainnya adalah bahwa zakat tidak lagi dapat berkutat  dalam konteks lokal. Dunia sedang menghadapi konflik, migrasi paksa, perubahan iklim, serta menurunnya pendanaan kemanusiaan internasional. Pada saat yang sama, filantropi Islam menyimpan potensi yang sangat besar untuk menjawab tantangan tersebut.

Dalam konteks inilah zakat memperoleh relevansi baru. Bukan hanya karena nilai dana yang sangat besar, tetapi karena membawa seperangkat nilai etik berupa solidaritas, perlindungan terhadap kelompok rentan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut menjadikan zakat tidak sekadar mekanisme redistribusi ekonomi, melainkan fondasi bagi pembangunan sistem kemanusiaan yang lebih adil.

Menurut Dr. Sandra Pertek (Associate Professor at University Birmingham) peluang tersebut bisa terwujud apabila pengelolaan Ziswaf sendiri mampu bertransformasi. Lembaga  perlu lebih akuntabel, lebih partisipatif, serta lebih sensitif terhadap pengalaman perempuan dan kelompok rentan. Pengalaman Indonesia menunjukkan arah yang menjanjikan, tetapi pekerjaan besar masih terbuka, terutama dalam memastikan perempuan hadir bukan hanya sebagai penerima manfaat, melainkan juga sebagai pengambil keputusan dalam tata kelola filantropi Islam.

Pada akhirnya, gagasan zakat progresif mengajak kita menggeser cara berpikir. Perlu pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah zakat berhasil mengurangi ketimpangan, memperluas akses terhadap hak-hak dasar, dan mengembalikan martabat mereka yang selama ini berada di pinggiran?

Jika jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi ukuran keberhasilan, maka zakat tidak lagi bermakna  amal yang selesai ketika dana tersalurkan. Ia menjadi ikhtiar kolektif untuk membangun masyarakat yang lebih setara. Dalam semangat itulah, zakat menemukan kembali makna terdalamnya: bukan sekadar berbagi harta, melainkan menghadirkan keadilan sebagai inti dari ajaran Islam. []

 

Tags: Berkeadilan Gendergender justiceKeadilan ZakatLembaga ZakatZakat Progresif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

Next Post

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
Aktual

Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

1 Juli 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Keadilan Zakat
Buku

Mendenyutkan Kembali Keadilan Zakat

9 September 2025
Next Post
Sejarah Prancis

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0