Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan)

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
16 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

16
SHARES
824
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan seksual yang sehat persis seperti makan dan minum. Ia menjadi kebutuhan penting bagi sekalian manusia dewasa. Mengingat, keberadaannya terkait erat dengan kesehatan jasmani, yang bisa berdampak pada kesehatan rohani pula.

Namun, hubungan seksual yang sehat ini juga tidak boleh berlebihan. Jika terlalu sering, akan mengganggu kesehatan jasmani, dan sudah barang tentu mengusik ketenangan rohani. Sebagaimana makan dan minum di mana menjadi kebutuhan primer umat, harus dilakukan namun tidak boleh berlebihan. Jadi, berhenti mengonsumsi apapun itu berbahaya demkian juga mengkonsumsi terlalu banyak, tak kalah bahaya.

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan). Karenanya, penting barangkali para pengantin baru mendengarkan nasehat para ulama dan dokter yang pakar dalam bidang ini.

Berikut kami akan sajikan beberapa nasehat mereka untuk seksual yang sehat, yang disarikan dari kitab Qurratul A’yun fi an-Nikah as-Syar’i wa Adabihi karya kiai Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal. Di dalamnya, terdapat sebuah pasal yang berjudul, Fashl(un) fi Nashihatil Athibba’ wa Ahlil ‘Ilmi fi al-Jima’ (Seksual, dalam Lembaran Nasehat Dokter dan Ulama). Berikut rinciannya;

Pertama, melakukan seksual saat gejolak syahwat dan sperma yang matang

Jika berhubungan seksual, sangat dianjurkan ketika kondisi gejolak syahwat masing-masing pasangan sedang meninggi. Sebab, hubungan seksual itu antara candu dan bosan. Tergantung apakah mendapatkan kepuasan maksimal atau tidak. Dan, kepuasan maksimal ini erat kaitannya dengan kondisi syahwat, apakah tengah meninggi atau menurun.

Untuk mencegah kebosanan, sebaiknya jauhi seks saat syahwat salah satu atau kedua pasangan menurun, agar mendapatkan kepuasan yang maksimal. Khusus pria, sebaiknya melakukan seks setelah sperma mencapai kematangannya. Selain terkait dengan kesehatan si pria, sperma yang matang akan lebih mudah membuahi sel telur.

Dalam Qurratul A’yun (hal. 17) disebutkan;

ولا يجمع بين مرتين في يوم وليلة ففيه ضرر عظيم خصوصا مع كثرة الجماع واستفراغ المني اوّلا ثم يأخذ من دم الغذاء ومن الرطوبة الأصلية فيكون سببا للهلاك والعطب

Artinya, “Sebaiknya tidak melakukan seks dua kali dalam sehari semalam, sebab akan ada efek negatif yang terjadi pada tubuh, apalagi sampai berulang kali dalam sehari semalam, saat sejak awal sperma dalam kondisi sudah terkuras. Dampaknya, saat ejakulasi yang keluar adalah darah yang bercampur dengan cairan tubuh kita sendiri (tidak murni dari sari pati makanan). Itulah awal dari robohnya stabilitas kesehatan tubuh.”

Kedua, memilih waktu yang tepat dan kondisi hati yang menyenangkan

Memilih waktu yang tepat untuk berhubungan seksual dengan kondisi hati yang tenang; seperti mood yang sedang membaik, tidak saat marah, sakit, kesal, galau, stress, dan seterusnya, termasuk seks yang menjanjikan kesehatan fisik dan psikis.

Sebab jika pasangan “kita datangi” tidak dalam kondisi fisik dan jiwa yang baik, tentu seksual tersebut tidak lagi menyenangkan baginya. Itu hanya akan menambah sakit, atau setidaknya rasa letih yang akut. Jika relasi ranjang seringkali demikian, semakin lama bangunan rumah tangga akan mengalami keretakan. Saat itulah urusan telur goreng yang kurang garam atau sambal yang terlalu pedas menjadi masalah besar. Tak sedikit kondisi seperti ini mengantarkan pada perceraian.

Ketiga, menggunakan posisi seks yang sehat

Posisi perempuan terlentang di bawah dan laki-laki di atasnya-seraya bercumbu mesra, baik dengan gerak tubuh saja maupun sambil kita bisiki kata-kata yang romantis-adalah posisi paling nikmat dan sehat, seperti yang banyak disampaikan para ulama dan dokter.

Adapun posisi perempuan di atas dan laki-laki di bawah, kata syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal dalam Qurratul A’yun (hal. 18) termasuk posisi yang tidak baik. Karena posisi seperti itu akan mempersulit ejakulasi laki-laki. Jika pun akhirnya ejakulasi, sperma tidak akan keluar dengan tuntas. Selain itu, kita khawatirkan cairan dari kelamin perempuan masuk melalui lubang alat kelamin laki-laki. Dan, itu dapat menimbulkan banyak penyakit yang tidak remeh.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, penting kiranya kita mendapat penjelasan dari para pakar medis secara lebih detail.

Sedangkan posisi berdiri, menurut syekh Nawawi al-Bantani dapat membahayakan kesehatan. Penulis Qurratul A’yun mengutip;

قال العلامة محمد نواوي البنتاني رحمه الله: إعلم أن الجماع قائما يضر الإنسان غاية الضرر ويورث له الخفقان أي إضطراب القلب وذات الجنب والصداع فهذه الأمراض قد تحصل تارة على الفور وتارة على التراخي في آخر العمر

Artinya, “Syekh Nawawi al-Bantani berkata, ‘Ketahuilah bahwa melakukan seks dengan cara berdiri akan berbahaya besar bagi pelakunya, mengidap gangguan jiwa, penyakit lambung, dan pusing. Penyakit-penyakit ini terkadang diidap seketika, kadang juga dirasakan nanti di masa senjanya’.”

Keempat, memiliki waktu seks yang periodik

Mengatur waktu seks yang periodik merupakan faktor pendorong yang cukup besar untuk kesehatan pasangan suami-istri. Kitab Qurratul A’yun menjelaskan;

فالأصح لهما في الأسبوع مرتين أو ثلاثة متفرقات

Artinya, “Seksual yang paling sehat bagi kedua pasangan adalah berhubungan dua kali atau tiga kali dalam sepekan pada hari yang berbeda-beda.”

Waktu seks yang priodik bukan hanya berguna bagi kesehatan, tetapi juga-menurut syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadh-berperan penting dalam membantu proses kehamilan istri. Wallahu a’lam apakah ini benar-benar sesuai dengan ilmu kedokteran atau justru sebaliknya. Jelasnya, kiai Muhammad Bafadhal menulis statemant itu di akhir pembahasan pasal ini. Ia menulis;

واعلم أنه لا ينبغي الإكثار من إتيان النساء فإن المرأة تحبل من القليل ويفسد من الكثير

Artinya, “Ketahuilah! Tidak baik terlalu sering melakukan seksual dengan istri, karena perempuan itu lebih potensial hamil ketika ia jarang digauli dan akan lebih sulit hamil jika digauli terlalu sering.”

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: istrikeluargapasanganperkawinansekssuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Umnia Labibah : Negara Wajib Berikan Perlindungan Kepada Perempuan

Next Post

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Next Post
Childfree

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0