Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa suami istri memiliki kewajiban untuk saling berbuat baik kepada orang tua secara proposional.
Suami yang baik tidak akan bersikap dominan dengan membatasi atau bahkan melarang istri berbakti kepada orang tuanya.
Bukankah orang tua istri orang tua suami juga? Oleh sebeb itu, jangan dilupakan juga, bahwa bakti kepada orang tua adalah spritual parenting yang sangat efektif untuk menanamkan bakti anak kepada kita.
Nabi bersabda yang artinya, “ Berbaktilah kepada orang tuamu, maka anak-anakmu akan berbakti kepadamu”. (HR. At-Thabarani dari Ibnu Umar Ra).
Persoalan yang istri sampaikan, kata Nyai Badriyah, sesungguhnya hal sederhana. Karena yang penting istri dan suami bersepakat tentang bagaimana bentuk kepada orang tua yang tepat sesuai dengan kondisi yang istri alami.
Setelah istri bersepakat dengan suami, sampaikanlah hal itu kepada orang tua si istri. Misalnya, istri bersepakat dengan suami akan menengok orang tua seminggu sekali bersama suami.
Namun, saat suami memerlukan sang istri, orang tua juga diberi pengertian bahwa istri perlu mendampingi suami. Atau bisa saja si istri meluangkan waktu menemani orang tua pada hari-hari kerja suami ketika suami sedang bekerja.
Dengan demikian, pada saat hari libur, si istri bisa menemani suami. Intinya semuanya bisa memusyawarahkan dan bisa membicarakan secara terbuka antara istri, suami, dan orang tua.
Hal terpenting untuk dilakukan justru membangun kesepahaman dengan suami, yakni bahwa saling berbuat baik dan berbakti kepada orang tua, apalagi jika sudah sepuh adalah kebaikan yang bernilai tinggi. (Rul)