• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Apalagi yang memaksa perempuan untuk menikah, dengan asumsi untuk menghindari kekerasan seksual, adalah yang masih di usia anak dan perempuan. Maka ia akan mengalami kekerasan dan penistaan yang bertubi-tubi

Redaksi Redaksi
29/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pernikahan bukan solusi

pernikahan bukan solusi

597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual, maka seringkali beberapa pihak memandang pernikahan sebagai solusi dari maraknya kekerasan seksual.

Padahal, menurut Kang Faqih, keduanya berbeda. Dan pernikahan sama sekali tidak menutup seseorang dari menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan seksual.

Asumsi dari pencegahan melalui pernikahan ini, bahwa kekerasan seksual terjadi akibat dorongan nafsu seks besar yang tidak terlampiaskan karena tidak ada pasangan nikah yang halal.

Sehingga, ketika dinikahkan dan ia memiliki pasangan halal, bisa melempiaskan dan dampaknya tidak terjadi lagi kekerasan seksual. (Baca juga: Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!)

Padahal, tidak sedikit perempuan yang justru mengalami kekerasan seksual, pelukaan seksual, tersakiti, dan terintimidasi. Terlebih banyak perempuan juga yang mengalami pemaksaan untuk berhubungan intim yang membuatnya trauma berkepanjangan dan akibatnya tidak menikmati kehidupan pernikahan.

Baca Juga:

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Apalagi yang memaksa perempuan untuk menikah, dengan asumsi untuk menghindari kekerasan seksual, adalah yang masih di usia anak dan perempuan. Maka ia akan mengalami kekerasan dan penistaan yang bertubi-tubi.

Fatwa KUPI telah mengantisipasi asumsi ini, dan menegaskan bahwa kekerasan seksual sangat mungkin terjadi dalam pernikahan, dan karena itu, juga hukumnya haram.

Memang fatwa ini, tidak secara spesifik untuk anak sebagai korban. Namun, korban anak dalam hal ini lebih buruk dan tentu saja hukumnya menjadi haram.

Tags: bukanFaqihuddin Abdul KodirkekerasanKekerasan seksualmeminimalisirmenikahperkawinan anakSolusiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID