Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual harus dipahami sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Nilai berkah dan khidmah tidak pernah boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
11 Juni 2026
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

13
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren perlu disikapi secara adil. Pihak luar tidak cukup hanya mengkritik atau menyalahkan pesantren tanpa ikut memberikan dukungan, bantuan, dan solusi bagi upaya pencegahan dan penanganannya.

Begitu pun dengan pihak pesantren, sebagai lembaga ia perlu melakukan evaluasi bahwa pesantren tidak sepenuhnya terbebas dari risiko terjadinya kekerasan seksual. Sebagai ruang pendidikan berasrama yang dihuni banyak orang dan memiliki relasi kuasa yang kompleks, pesantren perlu membangun sistem pengawasan, perlindungan dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terulang.

Karena itu, berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren merupakan kesempatan untuk melakukan refleksi dan pembenahan agar kepercayaan masyarakat terhadap pesantren semakin kuat. Terutama kepercayaan orang tua yang sedang dan akan memondokkan anaknya ke pesantren.

Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu melihat bahwa pesantren selama ini telah berupaya menanamkan nilai-nilai antri kekerasan pada santri-santrinya. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh Jaringan KUPI dan juga para Nawaning Nusantara lewat pelatihan Tarbiyah Jinsiyah. Namun, upaya tersebut memang masih perlu diperluas agar tidak hanya menyentuh santri, tetapi juga menyasar top leader, tata kelola, dan sistem perlindungan yang ada di lingkungan pesantren.

Untuk mewujudkan pesantren yang aman dari kekerasan seksual, diperlukan upaya yang lebih menyeluruh. Nilai-nilai yang selama ini hidup di pesantren dapat diimplementasikan melalui empat dimensi praktikal utama, yaitu keyakinan dan cara pandang, perilaku individu keseharian, kebijakan dan aturan pesantren serta infrastruktur pesantren.

Membangun Keyakinan dan Cara Pandang Pesantren Amanah

Pesantren dikenal sebagai lembaga yang mengajarkan nilai amanah, khidmah, dan barakah. Nilai-nilai tersebut penting untuk dimaknai kembali sebagai dasar perlindungan terhadap seluruh santri di lingkungan pesantren.

Pesantren harus memandang dirinya sebagai amanah, yaitu lembaga yang tidak hanya bertanggung jawab dalam mengelola lembaga pendidikan, tetapi juga melakukan upaya untuk menjaga keselamatan, martabat dan kemuliaan para santri. Pada saat yang sama, santri juga perlu dibekali penngetahuan bahwa dirinya, tubuhnya, dan lingkungan pesantren adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga.

Cara pandang ini penting karena pencegahan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana seluruh ekosistem pesantren memahami relasi antarmanusia. Kekerasan seksual harus dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar pesantren dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga pendidikan tersebut.

Untuk memperkuat cara pandang tersebut, terdapat beberapa penguatan nilai yang harus dihidupkan kembali dalam tradisi pesantren.

Pertama, pesantren harus dipahami sebagai ruang amanah yang bersifat timbal balik atau berkesalingan. Amanah tidak hanya melekat pada lembaga pesantren, tetapi juga pada setiap individu di dalamnya, termasuk kiai, nyai, tubuh, martabat, serta relasi antarsesama.

Melalui cara pandang ini, khidmah tidak cukup dipahami sebagai pengabdian santri kepada kiai, tetapi juga sebagai tanggung jawab kiai dan nyai untuk berkhidmah kepada santri melalui perlindungan, pencegahan dan upaya membangun ruang aman dan bebas dari kekerasan di lingkungan pesantren. Dengan demikian, khidmah menjadi relasi timbal balik yang berorientasi pada keselamatan, bukan sekadar ketaatan pada salah satu pihak saja.

Pada saat yang sama, setiap orang juga berhak memperoleh maslahah, yaitu kemaslahatan berupa rasa aman, perlindungan, dan penghormatan. Karena itu, setiap individu perlu mengenal dan memahami batasan diri (hudud) melalui penguatan nilai iffah, yaitu sikap menjaga diri, kehormatan, dan kehati-hatian dalam berinteraksi.

Relasi Kiai atau Nyai dengan Santri

Kedua, relasi antara kiai atau nyai dan santri adalah sama-sama berkah. Dalam kajian pesantren, berkah selalu mereka maknai sebagai ziyadatul khair atau bertambahnya kebaikan.

Karena itu, kiai atau nyai tetap menjadi sumber keberkahan, dan dalam waktu yang sama santri, harus dipandang dan diyakini sebagai bagian dari keberkahan pesantren yang harus dijaga, dilindungi, dan dimuliakan.

Dalam konteks ini, prinsip sama’an wa tha’atan tetap dijalankan, tetapi ditempatkan dalam kerangka kebaikan bersama. Yaitu untuk menjaga kemaslahatan pesantren, santri, dan seluruh nilai yang hidup di dalamnya.

Selain itu, dalam memperkuat nilia-nilai di atas, prinsip amar ma’ruf nahi munkar juga harus terus mereka lakukan. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren. Mencegah, menangani dan melaporkan kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari mencegah kemunkaran.

Ketiga, kekerasan seksual harus kita pahami sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tubuh dan amanah pesantren. Nilai berkah dan khidmah tidak pernah boleh kita jadikan alasan untuk membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dalam kerangka ini, korban tidak boleh terbebani sebagai pihak yang menanggung aib, dan pelaku (siapa pun) tanpa memandang posisi dan statusnya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Karena itu, upaya mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan seksual bukan hanya kewajiban sosial. Tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral dalam menjaga amanah pesantren.

Nilai Pesantren dalam Perilaku Sehari-hari

Lingkungan pesantren perlu membangun budaya saling menghormati, menjaga, dan memuliakan. Baik santri pada pengasuh, maupun sebaliknya.

Dalam praktik keseharian, nilai-nilai tersebut perlu kita wujudkan dalam seluruh perilaku komunitas pesantren. Budaya senioritas yang berpotensi menciptakan relasi yang tidak sehat harus mereka hindari.

Santri juga perlu dibekali pengetahuan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, agar mereka mampu mengenali situasi yang berisiko serta tidak menempatkan diri sendirian dalam kondisi yang rawan.

Selain itu, santri juga harus kita ajarkan untuk mulai berani berkata tidak, berani mencari bantuan teman, berani menyampaikan ketidaknyamanan, tidak membiarkan teman menghadapi situasi rawan sendirian, serta mengetahui ke mana harus melapor ketika menghadapi atau menyaksikan situasi yang tidak aman.

Sementara itu, ustadz dan ustadzah di pesantren jangan meminta santri melakukan apapun yang menempatkan santri sendirian dalam ruang tertutup bersamanya. Mereka juga harus menjaga jarak fisik dan emosional dalam setiap interaksi bersamasa snatri-santrinya.

Selain itu, pendidik dan pengasuh harus memiliki respons yang aktif terhadap setiap tanda-tanda kekerasan yang terlihat maupun terdengar. Praktik menutup-nutupi situasi yang mencurigakan demi menjaga “ketenangan pesantren” berisiko mengabaikan keselamatan santri yang semestinya menjadi prioritas utama.

Adapun kiai dan nyai memiliki peran sebagai teladan utama dalam lingkungan pesantren. Peran salah satunya bisa kita tunjukkan melalui upaya melindungi santri dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Otoritas sebagai pemimpin pesantren juga tidak boleh ia gunakan untuk membangun kedekatan personal yang melampaui batas dengan santri. Serta perlu menjalankannya secara konsisten dalam nilai-nilai yang pesantren ajarkan.

Di sisi lain, kiai, nyai, ustadz dan ustadzah perlu membuka diri untuk menerima koreksi dan akuntabilitas sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan di lingkungan pesantren.

Mewujudkan Perlindungan Melalui Kebijakan dan Aturan Pesantren

Pesantren perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, prosedur penanganan kasus yang berpihak pada korban. Serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa. Upaya pencegahan juga perlu menyentuh lapisan kepemimpinan pesantren agar tidak hanya berfokus pada pendidikan santri.

Pada saat yang sama, pemerintah, organisasi keagamaan, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pesantren perlu memperkuat dukungan terhadap pengembangan sistem perlindungan tersebut. Karena pencegahan kekerasan seksual tidak dapat kita bebankan pada satu pihak saja.

Dalam praktiknya, penguatan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di pesantren dapat kita lakukan melalui tiga tahap yang saling berkaitan. Tahap pertama adalah pencegahan.

Pada tahap ini, pesantren perlu membangun kode etik tentang relasi yang jelas untuk mengatur batas interaksi antara kiai/nyai dengan santri, antara senior dan junior. Termasuk dalam komunikasi digital.

Kurikulum Tarbiyah Al-Jinsiyah

Penguatan pencegahan juga dapat kita lakukan melalui kurikulum tarbiyah al-jinsiyah yang terstruktur bagi seluruh santri dan orientasi nilai bagi pengasuh, guru, dan staf baru terkait prinsip perlindungan santri.

Tahap kedua adalah penanganan. Pada tahap ini, sistem perlindungan perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan siapa pun bisa mengaksesnya. Termasuk santri pada tingkat paling junior.

Setiap laporan kemudian perlu kita tindaklanjuti melalui prosedur yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, perlindungan korban, proses terhadap pelaku. Hingga tindak lanjut yang terdokumentasi secara baik.

Dalam proses ini, penting kita pastikan bahwa pelapor tidak mendapatkan sanksi, tekanan, maupun stigma. Dalam kondisi tertentu, penanganan juga dapat kita perkuat melalui kerja sama dengan lembaga eksternal. Seperti konselor, lembaga bantuan hukum, maupun aparat penegak hukum.

Kemudian pada tahap ketiga adalah akuntabilitas. Sistem perlindungan di pesantren perlu kita evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh kebijakan benar-benar berjalan.

Di sisi lain, pesantren juga harus terbuka kepada wali santri terkait mekanisme perlindungan yang pesantren terapkan. Sekaligus memastikan bahwa siapa pun pelakunya, proses penanganan tetap akan berjalan sesuai aturan yang telah mereka tetapkan di lingkungan pesantren.

Menghadirkan Infrastruktur yang Mendukung Keamanan

Tata ruang, fasilitas, dan sistem pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kekerasan seksual di pesantren. Upaya ini dapat kita mulai dengan membangun infrastruktur yang lebih ramah dan aman bagi santri.

Hal ini antara lain dapat kita lakukan dengan menata kamar kiai, ruang guru, dan ruang pengurus agar lebih terbuka dan mudah terlihat dari luar. Tidak ada ruang yang tertutup rapat, terutama area yang biasa menjadi tempat interaksi antara kiai, nyai dan santri.

Lorong, kamar mandi, serta area penghubung antar ruang juga penting untuk melengkapinya dengan pencahayaan yang memadai. Bahkan di titik-titik tertentu, jika pesantren mampu bisa memasang CCTV, agar santri merasa aman. Terutama jika hendak beraktivitas pada malam hari.

Selain itu, pesantren juga bisa menyiapkan sistem respons cepat melalui nomor bantuan yang mudah santri hubungi. Serta tombol darurat untuk situasi mendesak, agar santri bisa segera mendapatkan pertolongan.

Masih dalam upaya yang sama, pencatatan laporan juga perlu ditata dengan baik agar setiap pengaduan kekerasan seksual terdokumentasikan dengan baik dan tidak mudah dihapus, sehingga dapat ditindaklanjuti secara jelas dan akuntabel.

Nilai yang baik tidak akan berjalan tanpa perilaku yang mendukung, perilaku juga sulit bertahan tanpa aturan yang jelas, dan aturan tidak akan efektif tanpa infrastruktur yang memadai.

Karena itu, upaya mewujudkan pesantren yang aman dari kekerasan seksual dan berkeadilan perlu kita lakukan secara menyeluruh. Mulai dari keyakinan dan cara pandang, kebiasaan sehari-hari, kebijakan dan aturan, hingga dukungan fasilitas di lingkungan pesantren.

Empat langkah kongkrit ini setidaknya dapat menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan. Sekaligus menjadi ruang yang aman bagi santri dan seluruh pengelola yang ada di dalamnya. []

Tulisan ini diadaptasi dari presentasi Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Pengajian Tadarus Subuh Ke-194 bertajuk “Pesantren Amanah: Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Mubadalah”, yang diselenggarakan pada 7 Juni 2026. 

Tags: amanEmpatKekerasan seksualKongkritlangkahmembangunpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teach You a Lesson dan Krisis Empati di Dunia Pendidikan

Next Post

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

10 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Pesantren
Publik

Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

6 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

4 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Next Post
Keadilan Hakiki

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual
  • Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila
  • Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual
  • Teach You a Lesson dan Krisis Empati di Dunia Pendidikan
  • Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0