• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Begini Cara Pendekatan Kontekstual dari Teks Khusus dan Teks Umum

Dari sinilah, maka al-Qur'an surat an-Nisa ayat 34 di atas, menurut pandangan KH. Husein Muhammad tidak menguraikan atau merujuk pada norma universal tetapi mendukung norma kontekstual.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kontekstual

kontekstual

486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari sudut lain, pendekatan kontekstual menganggap pembicaraan mengenai teks-teks khusus dan teks-teks umum.

Pertanyaan yang perlu diajukan dalam hal ini adalah manakah yang harus dipertimbangkan manakala kita menghadapi ayat-ayat khusus dan ayat-ayat umum. (Baca juga: Bonus Demografi Indonesia: Bisa Menjadi Peluang sekaligus Tantangan)

Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa jika terjadi pertentangan antara petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus maka petunjuk yang khusus harus didahulukan.

Akan tetapi Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (1388 M) berpendapat sebaliknya. Dia berpendapat bahwa petunjuk-petunjuk umum atau hukum universal bersifat pasti.

Sementara petunjuk khusus bersifat mungkin dan kondisional, karena itu petunjuk umum dan harus mendahulukan yang universal.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Al-Qur’an Tidak Membedakan Kesaksian Perempuan dan Laki-laki

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

Dari sinilah, maka al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34 di atas, menurut pandangan KH. Husein Muhammad tidak menguraikan atau merujuk pada norma universal tetapi mendukung norma kontekstual.

Dengan demikian, kepemimpinan laki-laki atas perempuan harus memahaminya sebagai kepemimpinan yang bersifat kondisional dan fungsional belaka. (Baca juga: Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia)

Pada saat yang lain ketika kondisinya berubah pemahaman kita atasnya dan kesimpulan atasnya juga bisa berubah.

Para ulama ahli fiqh membuat satu kaedah hukum yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah sejalan dengan perubahan konteks waktu, tempat, tradisi dan motivasinya.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: al-quranBeginiCaraKH Husein MuhammadkontekstualPendekatanTeks Khususteks Umum
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version