Mubadalah.id – Di dalam kehidupan sosial, menurut Masdar F. Mas’udi kitab kuning memandang perempuan sebagai makhluk yang separuh harga dibandingkan dengan laki-laki.
Hal ini, terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang ada pada sebagian madzhab. (Baca juga: Hari Pahlawan : Mengenang Resolusi Jihad dan Cikal Bakal Hari Santri)
Misalnya, dalam Islam setiap orang tua, sunah untuk menyembelih hewan aqiqah untuk anaknya yang baru. Bagi laki-laki dua ekor kambing, sedangkan bagi perempuan cukup satu ekor kambing.
Kemudian, dalam kesaksian, dua orang perempuan sederjat dengan nilai kesaksian satu orang laki-laki. (Baca juga: 5 Nash tentang Toleransi dalam Kehidupan Sosial)
Bahkan dalam pembagaian warisan perempuan mendapatkan separuh dari jumlah yang laki-laki, dan lain-lain.
Pandangan kitab kuning terhadap posisi perempuan menurut Masdar, dilingkupi oleh beberapa faktor yang di antaranya: (Baca juga: Mengungkap Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Hadis Nabi)
Pertama, ajaran al-Qur’an dan hadits sendiri tidak punya pretensi untuk menyejajarkan perempuan dan laki-laki.
Kedua, semua penulis kitab kuning hampir semuanya laki-laki, dan kitab kuning sendiri adalah produk budaya zamannya. (Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Kilometer 50, dan Brigadir J: Buruknya Strategi Penyelesaian Masalah)
Yaitu zaman pertengahan Islam yang terdominasi oleh citra rasa budaya Timur Tengah yang secara keseluruhan memang sangat laki-laki (bias patriarki).*
*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.