Mubadalah.id – Masih banyak pernikahan terjadi atas dasar perjodohan oleh orang tua mempelai. Tentu ada alasan khusus mengapa para orang tua ini menjodohkan anaknya. Alasan paling umum di antaranya: orang tua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, maka dipilihkan calon yang dianggap baik dan sesuai harapan mereka; anaknya sudah cukup umur dan belum memiliki calon; calon pilihan mereka memiliki harapan lebih di masa depan; atau karena malu terhadap omongan orang lain jika pilihan anaknya dianggap tidak memenuhi kriteria mereka dari segi finansial, fisik, ataupun keturunan. Apakah perempuan berhak memilih pasangan nikah?
Tidak jadi persoalan jika kedua mempelai sama-sama rela dan saling suka. Tapi kebanyakan pasangan yang dijodohkan orang tua, tidak benar-benar menyukai pasangannya dan terpaksa menikah karena takut dianggap ‘durhaka’ bila tidak menuruti kemauan orang tua. Pada akhirnya, mereka menjalani kehidupan rumah tangga yang hambar tanpa rasa cinta, bahkan tak sedikit yang berakhir pada perceraian.
Bagaimana hukum perjodohan semacam itu menurut Islam?
KH. Husein Muhammad, salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon, menyatakan bahwa di dalam fiqh Islam terkait soal perkawinan, dikenal istilah ijbar. Ijbar adalah suatu tindakan untuk melakukan sesuatu atas dasar tanggung jawab. Dalam fiqh madzhab Syafi’i, orang yang memiliki hak ijbar atas anak perempuan adalah ayah atau, kalau tidak ada ayah, kakek/walinya. Jadi, ayah dikatakan sebagai wali mujbir yang berarti orang yang mempunyai hak untuk mengawinkan anak perempuannya, dan perkawinan ini dipandang sah secara hukum.
Dengan memahami makna ijbar di atas, sebenarnya kekuasaan seorang ayah terhadap anak perempuannya untuk kawin dengan seorang laki-laki, bukan berarti memaksakan kehendaknya sendiri dengan tidak memerhatikan kerelaan sang anak, tapi merupakan hak untuk mengawinkan. Jadi bukan hak memaksakan kehendak atau memilih pasangan (jodoh). Sebab, ijbar seorang ayah lebih bersifat tanggung jawab belaka, dengan asumsi bahwa anak perempuannya belum atau tidak memiliki kemampuan untuk bertindak sendiri.
Aisyah r.a. pernah menceritakan mengenai kedatangan seorang perempuan bernama Khansa binti Khidam al-Anshariyah. Ia mengatakan:
“Ayahku telah mengawinkan aku dengan anak saudaranya. Laki-laki itu berharap dengan mengawini aku maka kelakuan buruknya akan hilang. Aku sendiri sebenarnya tidak menyukainya.” Aisyah mengatakan: “Kamu tetap duduk di sini sambil menunggu Rasulullah Saw.” Begitu nabi datang, dia menyampaikan persoalan tadi. Nabi kemudian memanggil ayahnya, lalu memintanya agar menyerahkan persoalan perjodohan itu kepadanya (anak perempuannya itu). Si perempuan kemudian mengatakan kepada nabi: “Wahai Rasulullah, aku sebenarnya menuruti apa yang telah diperbuat ayahku. Akan tetapi aku hanya ingin memberitahukan kepada kaum perempuan bahwa sebenarnya para bapak/ayah tidak mempunyai hak atas persoalan ini.” (HR. An-Nasa’i).
Hadits dengan teks yang sama atau dalam kasus serupa juga diceritakan oleh Ibn Abbas dan lain-lain. Demikianlah, dari uraian ini kita dapat memahami bahwa perempuan berhak memilih pasangan hidup atau jodoh sepenuhnya berada di tangan perempuan sendiri, bukan ditentukan oleh orang lain, termasuk ayah/walinya sendiri. (NR).
Sumber: Fiqh Perempuan (LKiS Yogyakarta, 2001)