Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUHP dan Amputasi Perjuangan Melawan Pelaku Kekerasan Seksual

Tidak adanya peluang untuk membela diri dan mendapatkan keadilan, akan terus menempatkan korban sebagai makhluk terkutuk sepanjang hidupnya

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
13 Desember 2022
in Publik
A A
0
KUHP

KUHP

12
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama rasanya euforia menyambut pengesahan UU TPKS kira rasakan. Setelah melalui perjuangan yang panjang dalam birokrasi dan juga gerakan akar rumput, seluruh pihak bersatu mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada korban. Bertahun-tahun lamanya, korban kekerasan seksual terdiskriminasi secara struktural. Akhirnya suara mereka sebagai korban mendapat pertimbangan sebagai saksi dalam persidangan.

Namun, hanya dalam hitungan bulan saja setelah pengesahan UU TPKS, negara mengambil langkah mundur dalam penanganan kekerasan seksual. 6 Desember 2022 menjadi momen yang tak terlupakan bagi semua pegiat isu kekerasan seksual. Pemerintah mengesahkan rancangan RKUHP menjadi KUHP. Bersamaan dengan itu pulalah, perjuangan melawan pelaku kekerasan seksual teramputasi. 

Semua Dianggap Pelaku

Kembali ke paradigma lama, semua kasus yang menyangkut laki-laki dan perempuan berkaitan dengan hubungan seksual di luar perkawinan, masuk kategori sebagai tindakan asusila. Padahal, terdapat perbedaan yang signifikan antara kekerasan seksual dan tindakan asusila. Apabila melakukan hubungan seksual di luar perkawinan dengan kesadaran kedua belah pihak, dan mereka lakukan suka sama suka (sexual consent) maka masuk dalam tindakan asusila. 

Jika salah satu pihak melakukan hubungan seksual dengan keterpaksaan (non sexual consent)  baik karena relasi kuasa maupun karena alasan lainnya, dikategorikan dalam kekerasan seksual. Jika tindakan asusila, maka keduanya mendapatkan sanksi. Sedangkan, jika kekerasan seksual, maka pelaku harus mendapatkan sanksi dan korban mendapatkan perlindungan. 

Perbedaan antara klausul asusila dan kekerasan seksual serta konsekuensi hukum yang menyertai penjelasaannya secara detail dalam UU TPKS. Untuk membedakan apakah hubungan seksual di luar perkawinan tersebut tindakan asusila ataukah kekerasan seksual, maka kita butuhkan klarifikasi dari keduanya.

Dalam hal ini, pendapat perempuan kita pertimbangkan dan kita posisikan sebagai subjek penuh hukum untuk menyampaikan apa yang terjadi di balik hubungan seksual tersebut.

Namun pengesahan KUHP beberapa hari lalu, mengaburkan perjuangan dalam melawan korban kekerasan seksual. Hal ini lantaran adanya satu klausul pasal yang memposisikan pelaku hubungan seksual di luar perkawinan sebagai pelaku perzinahan. Untuk diksi lengkapnya sebagai berikut ini:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Lebih lanjut, hubungan seksual di luar perkawinan mereka masukkan dalam tindak pidana di KUHP hanya jika ada aduan dari pihak suami dan istri yang terikat perkawinan. Dan orang tua bagi anak yang tidak terikat dalam perkawinan.

Artinya pasal KUHP tersebut juga mengatur hubungan seksual di luar perkawinan bagi pasangan yang belum menikah juga. Namun melihat klausul pasal dalam KUHP di atas, tentunya akan membuat para korban dalam hubungan seksual di luar perkawinan tidak berani speak up. Karena justru terbayangi hukuman pidana.

Regulasi-pun Berdasarkan pada Pandangan Laki-laki

Seperti halnya kasus pelecehan seksual yang melimpahkan kesalahan pada preferensi busana perempuan, begitu pula dalam kasus pemerkosaan. Ketidakberdayaan dan ketidakmampuan perempuan dalam melawan mereka anggap sebagai sebuah persetujuan.

Alih-alih bertanya dari segi apa yang perempuan rasakan, masyarakat patriarki langsung menimpakan kesalahan ke pihak perempuan. Tertuduh tak mampu menjaga kesucian, sebagai perempuan gampangan, perempuan yang tak bisa menjaga harga diri. Sedangkan pelaku mereka maklumi karena berkaitan dengan hasrat dan birahi yang mereka yakini akan terpancing hanya jika ada godaan dari perempuan. 

Stigma ini lahir dari pandangan masyarakat kita yang masih dominan pandangan laki-laki. Sehingga segala peristiwa juga mereka ukur dalam kacamata laki-laki. Naasnya, hal yang sama juga terjadi dalam birokrasi kita saat menyusun sebuah regulasi. Bagaimana pasal mereka susun dan formulasikan. Mereka ambil berdasarkan cara pandang laki-laki. Termasuk dalam pasal hubungan seksual di luar perkawinan dalam KUHP terbaru ini. 

Ancaman Hukuman Pidana

Tidak adanya peluang untuk membela diri dan mendapatkan keadilan, akan terus menempatkan korban sebagai makhluk terkutuk sepanjang hidupnya. Jangankan melawan untuk mendapatkan keadilan bagi diri sendiri sebagai korban. Ketika mereka melaporkan kasus hubungan seksual di luar perkawinan ini justru mereka berada dalam ancaman hukuman pidana.

Pembuktian sexsual consent dalam UU TPKS saja bukanlah hal yang mudah. Secara psikologi, korban mereka minta untuk menceritakan sebuah kasus yang mungkin saja kasus terhina dalam hidupnya. Namun setidaknya, UU TPKS masih memberikan perlindungan terhadap korban dan memberikan hak bagi korban untuk menyampaikan apa yang kita rasakan. 

Maka pengesahan KUHP berkaitan dengan hubungan seksual di luar perkawinan telah mengamputasi gerakan melawan predator kekerasan seksual. Dengan berlindung di bawah KUHP, para pelaku akan dengan mudah mengklaim bahwa hubungan seksual tersebut ia lakukan suka sama suka sehingga keduanya akan mendapatkan sanksi.

Dan di satu sisi, korban akan semakin takut mengungkapkan kejahatan seksual pelaku Dan dampaknya terburuknya, pemerkosaan pun akan dianggap sebagai hubungan seksual berdasarkan sexual consent. []

Tags: ConsenthamKekerasan seksualKUHPUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keberpihakan Gus Dur kepada Perempuan

Next Post

Kisah saat Penduduk Madinah Menyabut Kedatangan Nabi Saw

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Next Post
Nabi Saw

Kisah saat Penduduk Madinah Menyabut Kedatangan Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan
  • Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles
  • Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa
  • Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka
  • Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0