Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Syekh Abu Syuqqah dalam Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risilah volum 6 (1995) tentang perempuan aktif di ruang publik, maka beliau mencatat ada banyak teks Hadis keterlibatan para perempuan pada masa Nabi Saw di ruang publik.
Termasuk untuk kegiatan ibadah ritual, pengetahuan dan pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial dan budaya.
Siti Aisyah bint Abi Bakr r.a misalnya, adalah perawi lebih dari 6000 teks Hadis, ahli tafsir, dan juga fikih.
Ada lagi Umm al-Hushain r.a yang mencatat khutbah Nabi Saw saat Haji Wada, ada Umm Syuraik r.a yang kaya raya dan dermawan di Madinah.
Kemudian, ada Nusaibah bint Ka’ab r.a yang melindungi Nabi Saw saat Perang Uhud. Lalu ada Zainab ats-Tsaqafiyah r.a yang bertanggung jawab menafkahi suami dan anak-anaknya, dan banyak lagi yang lain.
Di antara pekerjaan yang digeluti perempuan pada masa Nabi Saw adalah industri rumahan, pedagang, penenun, perawat, dan perias wajah.
Kemudian, ada sebagai petani, penggembala ternak, pemetik kurma, menyusui bayi secara komersial, dan yang lain.
Untuk itu, sebagaimana Syekh Abu Syuqqah tegaskan, para laki-laki harus terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga agar perempuan memiliki kesempatan yang cukup untuk bisa aktif dalam kerja-kerja kesalehan sosial di ruang publik. Baik untuk kepentingannya, keluarga, umat dan bangsa.
Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Domestik
Dalam hal kerja sama bersama istri, Nabi Muhammad Saw melakukan beberapa pekerjaan rumah tangga maupun mendukung perempuan berkarier di ruang publik.
Sebagaimana tercatat dalam berbagai kitab Hadis, Nabi Saw selalu melakukan kerja-kerja pelayanan terhadap keluarga di dalam rumah (Shahih al-Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108).
Dari Aswad, berkata: Aku bertanya kepada Aisyah r.a tentang apa yang Nabi Saw lakukan ketika berada di dalam rumah.
Aisyah r.a. menjawab: “Nabi Saw. melakukan kerja-kerja pelayanan keluarga ketika berada di dalam rumah. Jika datang waktu shalat, Nabi Saw. akan keluar rumah menunaikan shalat.” (Shahih al-Bukhari, no. 680).*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.