Mubadalah.id – Ungkapan “istri adalah ladang bagi laki-laki” sangat populer di kalangan umat Islam. Ungkapan ini merujuk pada QS. al-Baqarah (2): 223 yang berbunyi:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Istri-istri kalian adalah (bagaikan) ladang (untuk kebahagiaan) kalian, maka, saat kalian menginginkan (kebahagiaan itu), datangilah ladang kalian itu (bukan mendatangi ladang orang lain).
Upayakan (agar) kalian memperoleh yang kalian inginkan (dari ladang tersebut). Namun tetaplah kalian bertakwa kepada Allah (dengan memegang teguh prinsip-prinsip yang diajarkan), dan ketahuilah bahwa kalian semua akan menemui-Nya (untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kalian).
Bergembiralah mereka orang-orang yang beriman (yang sebagai pasangan suami istri bisa saling membahagiakan, dan dengan tetap pada ketakwaan).
Perspektif Mubadalah
Ungkapan ini benar, tetapi bersifat simbolik dan harus dibaca dengan perspektif mubadalah.
Untuk suami (laki-laki), istilah ladang dalam diri istri bisa berarti rahim—tempat mengandung anak yang membahagiakan. Ladang bisa juga berarti ladang untuk kenikmatan seksual.
Ladang bisa juga berarti ladang kebaikan—tempat menanam dan memanen berbagai kebaikan. Tempat ini juga bisa berarti ladang ibadah tempat segala amal baik dilakukan dan bisa mengantarkan ke surga.
Namun, perlu diingat bahwa suami akan menemui Allah untuk mempertanggung jawabkan hubungan dengan istrinya.
Ungkapan “ladang” juga berlaku mubadalah bagi istri (perempuan). Artinya, laki-laki juga bagaikan ladang bagi perempuan. Laki-laki sebagai suami adalah juga ladang kebaikan atau jalan bagi perempuan ketika ia ingin memperoleh anak yang akan dikandung dan dilahirkannya.
Anak yang juga akan membahagiakan hidupnya. Suami juga satu-satunya ladang kebaikan yang halal bagi istrinya untuk menikmati hubungan seksual dan memperoleh kenikmatan.
Suami juga ladang kebaikan bagi istrinya untuk memperoleh kebaikan hidup yang bisa membuatnya senang, gembira, dan berbahagia. Ia menjadi ladang ibadah bagi istrinya untuk bisa menabung banyak pahala melaluinya.
Perempuan Berhak atas Semua Kenikmatan
Sebagaimana laki-laki, perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kebaikan surga melalui suami mereka. Para perempuan juga akan menemui Allah untuk mempertanggung jawabkan relasi dengan suami mereka.
Karena itu, dalam interpretasi mubadalah, QS. al-Baqarah (2): 223 juga memanggil keduanya. “Wahai laki-laki dan perempuan, para pasangan suami istri, kalian bagaikan ladang kebaikan satu kepada yang lain. Untuk menanam dan menuai segala kebaikan, kenikmatan, dan kebahagiaan hidup, baik di sini, maupun di akhirat nanti.”
Laki-laki dan perempuan, sebagai pasangan suami istri harus menjaga, memelihara, dan menumbuhkan relasi yang menyenangkan dan membahagiakan melalui ladang kebaikan ini.
Laki-laki maupun perempuan berhak atas semua kenikmatan, kesenangan, kebaikan, dan kebahagiaan dari pernikahan. Namun, keduanya juga harus tetap bertakwa, karena akan menemui Allah Swt. untuk mempertanggung jawabkan semua yang ia perbuat.
Dan pasangan suami istri yang mengamalkan laku mubadalah demikian ini, dengan menebar benih di ladang kebaikan seperti ini, adalah mereka orang-orang yang beriman yang berhak memperoleh kabar gembira dari Allah Swt. (wa basysyir al-mu’minin), baik kebahagiaan hidup di dunia, maupun surga di akhirat.
Semoga kita semua termasuk orang-orang beriman yang memperoleh kabar gembira dari Allah Swt. karena kita terus menebar kebaikan dalam kehidupan kita masing-masing.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.