Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemain Sepakbola Perempuan dan Polemik Penggunaan Hijab

Sepakbola harus menjadi ruang yang aman, dan nyaman. Menjadi ruang yang menerima dan terbuka serta inklusif bagi perempuan dan anak perempuan untuk berpartisipasi dalam sebuah permainan

Khairul Anwar by Khairul Anwar
4 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Pemain Sepakbola Perempuan

Pemain Sepakbola Perempuan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Olahraga sepakbola yang kita kenal saat ini bukan lagi milik kaum pria saja. Dalam artian, wanita juga kini banyak yang turut berperan aktif, bukan sekedar sebagai suporter atau penikmat. Tetapi juga terlibat sebagai pemain.

Beberapa waktu lalu, kita disuguhi aksi menawan dari para pemain sepakbola yang tergabung dalam Tim Nasional Indonesia Wanita U-19. Mereka para perempuan muda berusia di bawah 19 tahun yang mahir bermain bola.

Pada turnamen yang digelar di stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, 5-15 Juli 2023 itu, Timnas Putri U19 Indonesia tampil cukup baik dengan finis sebagai juara keempat. Sebuah prestasi yang tentu saja, sangat membanggakan.

Salah satu pemain yang bermain sangat bagus pada turnamen itu adalah Ayunda Anggraeni. Ayunda, begitu ia kita sapa, sangat jago bermain bola. Menurut penuturannya seperti melansir Suara.com, kepiawaiannya mengolah si kulit bundar di tengah lapangan merupakan buah dari hobinya bermain sepakbola sejak usia kecil. Ayunda sering bermain bola bersama teman-temannya yang laki-laki.

Ayunda total mencetak 4 gol selama Piala AFF U19 2023. Hebat. Masing-masing 2 gol saat Indonesia menang 7-0 atas Timor Leste, sebiji gol saat Garuda Pertiwi menang 4-1 kontra Laos, dan satu gol ketika Indonesia melibas Kamboja 5-0.

Seketika, berkat aksi-aksi gemilangnya itu, Ayunda pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Sosoknya mulai menjadi perhatian media. Tidak hanya karena permainan apiknya, Ayunda juga tersorot karena ia satu-satunya pemain sepakbola perempuan Garuda Pertiwi yang mengenakan hijab. Ya, tidak ada pemain lain selain Ayunda di tubuh tim Indonesia U19 yang memakai hijab.

Pemain Sepakbola Perempuan Berhijab

Sebagai satu-satunya pemain putri Timnas Indonesia U19 yang berhijab, Ayunda tentu merasakan suka dan duka dalam menjalaninya. Awalnya, Ayunda sempat kesulitan bergaul dengan rekan-rekan lain sesama pemain sepakbola wanita. Ia menceritakan pernah dicemooh oleh teman-temannya. Di mana seorang temannya itu berkata “eh jangan pakai hijab, dong’. Singkatnya, Ayunda mereka minta lepas hijab saat bermain bola.

Hebatnya, Ayunda tidak terpengaruh oleh ejekan temannya itu. Baginya, hijab ini adalah simbol diri dia sebagai perempuan muslim. Ia tetap istiqamah dengan keyakinannya tersebut.

Penggunaan jilbab, hijab, atau apa pun sebutannya bagi pemain sepakbola putri, memang sempat menjadi problematika. FIFA, selaku organisasi dunia yang menaungi sepakbola, pernah melarang pemain sepakbola putri memakai hijab. Pemberlakuan larangan ini sejak 2002 dengan alasan sebagai bentuk antisipasi terhadap isu sensitif yang kerap melibatkan agama.

FIFA menilai, hijab dan segala jenis simbol keagamaan tertentu menjadikan sepakbola sebagai sarana penyampaian pesan dari agama tertentu. FIFA juga menyebut alasan lain, yakni demi “kesehatan dan keselamatan”, mengingat kemungkinan mereka yang mengenakan hijab bisa tercekik lehernya. Ini sejalan dengan adanya aturan melarang “penggunaan peralatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Adanya larangan tersebut tentu sangat menyakitkan bagi muslimah yang ingin menjadi pemain sepakbola kelas dunia. Beruntung, pada 2014, FIFA akhirnya resmi mencabut larangan tersebut. Keputusan itu mereka umumkan dalam pertemuan Dewan Federasi Sepak bola Internasional di Zurich, Swiss. Sekjen FIFA ketika itu, Jérôme Valcke, menerangkan pemakaian hijab dan turban dibolehkan di lapangan.

Meski FIFA sudah memberi izin pemakaian hijab bagi pemain sepakbola wanita muslim yang bertanding di lapangan, tapi lain halnya yang terjadi di Prancis. Di negeri anggur, pemain sepakbola wanita muslim sampai detik ini masih mereka larang mengenakan hijab.

Larangan Penggunaan Hijab

Belum lama ini, Pengadilan Administratif Tinggi Prancis memutuskan bahwa para pemain sepakbola perempuan muslim tetap dilarang mengenakan hijab saat bertanding. Keputusan itu mereka buat ketika menanggapi desakan dari kolektif pemain muslim, The Hijabeuses, yang menyerukan bahwa pelarangan hijab di lapangan sepak bola harus dibatalkan.

Pemerintah Prancis memang menegakkan aturan larangan penggunaan simbol-simbol agama, termasuk larangan penggunaan jilbab/hijab bagi pemain sepakbola wanita muslim. Aturan itu sebagai bentuk untuk mempromosikan dan membela nilai-nilai sekularisme, hidup bersama, dan netralitas.

Aturan itu sangat menyulitkan bagi perempuan di Prancis yang bercita-cita jadi pemain sepakbola. Kelompok pemain sepakbola wanita muslim di Prancis yang menolak aturan itu, hingga saat ini masih terus berjuang supaya pemerintah mencabut larangan penggunaan hijab bagi pesepakbola.

Meskipun masih ada negara menolak pemakaian hijab oleh pemain sepakbola wanita muslim, tapi sekarang hijab sudah ada di pentas Piala Dunia Wanita 2023. Adalah Nouhaila Benzina, pemain sepakbola wanita Timnas Maroko, yang menorehkan tinta emas sebagai pemain berhijab pertama yang tampil dalam sejarah Piala Dunia Wanita.

Pemain berposisi sebagai bek bermain menghadapi Korea Selatan pada 30 Juli 2023. Laga itu dimenangi Nouhaila Benzina dkk dengan skor tipis 1-0.

Penggunaan Hijab Menginspirasi Banyak Orang

Melansir dari detik.com, aksi Benzina mengenakan hijab itu langsung menginspirasi banyak orang. Salah satunya Assmaah Helal, Manajer operasional Creating Chances and Football United, yang memuji langkah pesepakbola wanita berusia 25 tahun tersebut. “Para gadis akan melihat Benzina (dan berpikir), ‘Itu bisa saja saya’,’ kata Helal.

Sementara itu, warga Melbourne, Maryan Haghi Hashi, juga senang melihatnya. Katanya, melihat pemain non hijab dan hijab berada satu lapangan permainan menjadi hal yang indah. “Ada campuran wanita (Muslim) yang memakai jilbab dan tidak memakai jilbab. Saya kira dunia telah menyadari adanya keragaman,” ucapnya.

Sepakbola, dalam pandangan saya, harus menjadi olahraga yang menyenangkan bagi siapa pun. Tidak saja bagi kaum pria, melainkan wanita juga. Sepakbola adalah milik semua agama, ras, dan suku. Agama mana pun berhak terlibat di dalamnya. Selain itu, pilihan untuk mengenakan hijab bagi pesepakbola wanita muslim, juga perlu mendapatkan dukungan, baik dari federasi, negara dan tentu saja, dari teman sendiri.

Setiap stakeholder dalam permainan sepakbola perlu menghargai dan menghormati antar sesama. Jangan jadikan perbedaan agama, ras, atau suku sebagai alat untuk melakukan diskriminasi.

Saya kira, keragaman budaya yang ada di lapangan permainan sepakbola, tidak saja soal adanya pemain Muslim, Kristen, atau Hindu, tapi juga terdapat pemain wanita berhijab yang mendapatkan haknya untuk berekspresi tanpa adanya ancaman atau diskriminasi dari siapa pun.

Akan menjadi pemandangan yang indah, saya rasa, jika dalam sebuah pertandingan, ketika 22 orang berada di lapangan, dan disitu terdapat lima pemain wanita muslim berhijab, misalnya. Di mana mereka saling beradu kualitas mempertontonkan skill bermain bolanya. Kemudian di akhir pertandingan, mereka semua, tak peduli agamanya apa, timnya apa, saling berpelukan dan menari-nari bersama.

Akhir kata, sepakbola harus menjadi ruang yang aman, dan nyaman. Menjadi ruang yang menerima dan terbuka serta inklusif bagi perempuan dan anak perempuan untuk berpartisipasi dalam sebuah permainan. Bukan malah menjadi ruang yang menakutkan untuk siapa pun. []

Tags: BudayaHijabInklusifKeragamanolahragaPemain Sepakbola PerempuanSepakbola
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Kerja-kerja Domestik Perempuan Menguntungkan Kapitalis?

Next Post

Mawadah dan Rahmah Menjadi Energi Cinta dari Setiap Pasangan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Perbedaan
Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

12 Januari 2026
Next Post
Mawadah

Mawadah dan Rahmah Menjadi Energi Cinta dari Setiap Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0