Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Al-Qur’an dan Cerita Hubungan Seks di Bulan Ramadhan

Tafsir Ayat 187 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
1 Mei 2020
in Publik
A A
0
Hubungan Seks

Hubungan Seks

5
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan seksual yang halal dan proporsional adalah baik bagi manusia. Sesuatu yang baik bagi manusia adalah juga baik dalam perspektif Islam. Huseks yang proporsional ini tidaklah tabu untuk dibicarakan dalam Islam. Al-Qur’an sendiri membicarakanya dalam Surat al-Baqarah, justru ketika sedang membicarakan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (البقرة، 2: 187).

Artinya: “Dihalalkan bagi kalian semua berhubungan seks pada malam hari (bulan) puasa dengan istri-istri kalian. Karena mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka (yang harus saling menutupi dan membahagiakan satu sama lain). Allah mengetahui bahwa kalian (terkadang) mengkhianati diri kalian sendiri. Allah mengampuni kalian dan meringankan beban kalian. Sekarang, kalian (dipersilahkan) saling menggauli (satu sama lain dengan) istri-istri kalian dan carilah (melalui hubungan seks itu) apa yang telah Allah tetapkan kepada kalian (rekreasi dan prokreasi). Makanlah dan minumlah sehingga nampak jelas fajar pagi yang terang dari malam yang gelap, lalu berpuasalah (mulai fajar itu) hingga (awal) malam (atau maghrib). Kalian tidak boleh menggauli istri-isitri kalian ketika sedang beri’tikaf di masjid. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka terpelihara (dari kejahatan dan keburukan). (QS. Al-Baqarah, 2: 187).

Ayat ini sangat kentara mengenai hubungan seks antara pasangan suami istri pada saat bulan Ramadan. Ayat ini didahului oleh ayat-ayat mengenai kewajiban puasa, sejarah puasa orang-orang terdahulu, dispensasi bagi orang-orang yang sakit dan bepergian pada saat puasa, dan amalan-amalan bulan puasa, terutama dzikir mengingat Allah dan berdoa kepada-Nya (QS. Al-Baqarah, 2: 183-186).

Jadi, dalam perspektif al-Qur’an, membicarakan hubungan seksual berbarengan dengan membicarakan hal-hal yang bersifat ibadah ritual adalah baik dan perlu. Sama sekali bukan tabu. Al-Qur’an sendiri menyinggung sebagian orang yang terkadang menutup diri dalam hal seks, padahal menginginkannya.

Inilah yang disinggung al-Qur’an sebagai “mengkhianati diri sendiri”. Menginginkan tetapi berpura-pura tidak menginginkan, lalu menutup diri, sehingga tidak memperoleh informasi yang akurat mengenai hubungan seks yang halal, baik, sehat, dan membahagiakan.

Di antara prinsip berhubungan seks yang baik dan membahagiakan, yang disebutkan ayat al-Qur’an ini, adalah prinsip kesalingan. Artinya, huseks ini harus dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan dua belah pihak, serta untuk kenikmatan bersama. Al-Qur’an menggambarkanya dengan ungkapan yang sangat epik “suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami”. Ungkapan persisnya adalah “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna”.

Ungkapan lain yang menarik dalam ayat ini adalah kata “mubaasyarah”, yang secara bahasa berarti saling mempertemukan kulit dengan kulit, saling menempelkan tubuh, dan saling menggauli satu sama lain. Sekalipun secara literal ditujukan kepada laki-laki untuk menggauli mereka para perempuan (hunna), tetapi kata “baasyiruu” dalam ayat itu adalah kata kerja kesalingan (mubaadalah) dan kerjasama (musyaarakah).

Artinya, hubungan seksual itu, yang diawali dengan petting bersama, atau mubaasyarah (persentuhan kulit dengan kulit), harus dilakukan secara berkesalingan, untuk dan oleh kedua belah pihak, serta kerjasama satu sama lain. Baik untuk kepentingan kenikmatan bersama, yang dibahasakan oleh teks hadits dengan kata “mulaa’abah” (saling bermain-main antara suami dan istri, Sahih Bukhari, no. hadits: 2136), maupun tujuan memiliki keturunan.

Lebih lanjut hadits Nabi Saw memandang hubungan seks dan intim suami istri ini sebagai sedekah yang berpahala (Sahih Muslim, no. hadits: 2376). Sedekah dalam bahasa Arab berasa dari akar kata sh-d-q (صدق), yang berarti jujur dan tulus. Artinya, hubungan intim juga akan lebih baik dan bisa berenergi jika didasarkan pada cinta kasih yang jujur dan tulus.

Tentu saja, tidak boleh ada yang memaksa dan menyakiti. Di samping karena bertentangan dengan prinsip kesalingan dan kerjasama di atas, juga karena tidak sesuai dengan semangat sedekah yang jujur dan tulus. Kata al-Qur’an, sedekah itu tidak boleh dengan cara menyakitkan (QS. Al-Baqarah, 2: 263). Begitupun hubungan seks yang Qur’ani, berkesalingan, saling membahagikan, yang muncul dari sedekah yang jujur, tidak boleh dengan cara memaksa dan menyakiti.

Hadits-hadits yang berbicara mengenai laknat malaikat kepada istri yang tidak melayani kebutuhan biologis suami (Sahih Bukhari, no. hadits: 3273), harus dipahami dalam semangat kesalingan dan kebaikan (mubadalah) di atas. Artinya, saling melayani dan saling meminta antara suami dan istri dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis maupun psikologis.

Istri yang melayani juga bisa (atau harus) meminta untuk dirinya, begitupun suami yang meminta hubungan seks juga harus mengawalinya dengan melayani istrinya. Sehingga, hubungan intim suami istri bisa menghadirkan kebaikan bersama dan cinta kasih.

Dus, ibadah puasa dalam Islam, bukanlah sesuatu yang menjauhkan seseorang dari kebutuhan biologis dan psikologis. Seperti pelampiasan cinta kasih dan pemenuhan hubungan seks bagi pasangan suami istri. Asalkan dilakukan pada saat yang tepat, dengan cara baik dan tidak menyakiti, dengan semangat untuk saling memberi kenikmatan satu sama lain, sehingga bisa bahagia dan membahagiakan. Orang yang beriman adalah orang yang tahu kapan waktu yang tepat untuk beribadah, makan, minum, dan menikmati seks yang halal. Wallahu a’lam. []

Tags: Seks dalam al-Qur'anSeks dalam IslamSeks membahagiakanSeks MubadalahTafsir al-BaqarahTafsir seks al-Baqarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Kartini; Menjadi Perempuan Berdaya

Next Post

Memilah Hikmah Dibalik Pandemi Corona

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ladang Kebaikan
Publik

Suami Juga Ladang Kebaikan bagi Istri

5 April 2022
Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak dari Keluarga
Hikmah

Pesan Al Qur’an untuk Menjadi Umat yang Moderat

10 November 2021
Belajar dari Sisi Gelap Bani Israil
Publik

Belajar dari Sisi Gelap Bani Israil

3 Mei 2020
Sisi Terang Bani Israil
Publik

Sisi Terang Bani Israil

2 Mei 2020
Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi
Publik

Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

30 April 2020
Mubadalah sebagai Jalan Kemenyatuan dengan Allah Swt
Publik

Mubadalah sebagai Jalan Kemenyatuan dengan Allah Swt

29 April 2020
Next Post
Memilah Hikmah Dibalik Pandemi Corona

Memilah Hikmah Dibalik Pandemi Corona

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0