Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Perang Israel, dan Sepucuk Surat Wanita Yahudi untuk Pejuang Al-Qassam di Gaza

Sejarah mencatat bahwa banyak tawanan perang yang masuk Islam karena akhlak yang terkandung dalam ajaran Islam

Salsabila Junaidi Salsabila Junaidi
6 Desember 2023
in Pernak-pernik
0
Perang Israel

Perang Israel

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam bukan agama perang dan pedang

Islam juga tidak menakutkan

Matahari, bumi, bulan, serta segala makhluk meyakini

bahwa Islam Rahmatan lil ‘alamiin hingga akhir nanti.

Islam mengajarkan Perdamaian

Mubadalah.id Dalam Islam toleransi dan perdamaian merupakan sebuah perintah dari Allah dan Rasul_Nya. Sehingga patut kiranya kita sebagai hamba Allah dan ummat Rasulullah untuk senantiasa melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Adapun kehidupan Rasul di muka bumi sembilan puluh persen kehidupan beliau digunakan untuk dua misi, yaitu menebar rahmat (cinta) dan menegakkan akhlak yang agung.

Dalam beberapa buku sejarah pendidikan Islam banyak sekali yang membahas materi tentang peperangan, mulai dari perang Badar, perang Uhud dan banyak perang-perang yang lain. Seolah jobdesk nabi adalah berperang. Sehingga hal tersebut menuai penggambaran terhadap Islam dan sosok nabi Muhammad Saw. dalam bingkai peperangan semata. Sebagaimana perang Israel dan Palestina hari ini.

Padahal, pada dasarnya Islam  adalah Rahmatan lil ‘aalamiin dan nabi Muhammad adalah Tauladan serta sosok yang paling indah tutur dan budi pekerti serta akhlaknya, baik kepada manusia ataupun makhluk Allah lainnya.

Lantas, mengapa banyak yang mengaitkan Islam dengan hal-hal kekerasan bahkan ter-cap dengan agama peperangan?

Sebenarnya perlu kita luruskan makna perang dalam Islam. Perang dalam Islam bukanlah sesuatu yang mutlak, ia bersifat muqayyad (insidental). Ia bisa terjadi karena adanya sebab-sebab yang mutlak. Sehingga jika tidak ada sebab, maka peperangan tidak boleh ada. Pun dalam Islam perang merupakan hak prerogatif Allah. Perang boleh terjadi jika Allah mengizinkan.

Seperti halnya ketika Nabi Muhammad berdakwah pada periode Makkah, selama tiga belas tahun beliau tidak pernah melakukan peperangan sama sekali, karena Allah tidak pernah memerintahkan nabi untuk berperang. Meskipun saat itu ummat Islam mendapatkan perlakuan buruk dari kalangan Kafir Quraisy.

Mereka hanya boleh menyembunyikan keimanan untuk menyelamatkan jiwa, sebagaimana Allah memerintahkan mereka melalui firmannya.

Perspektif Al-Qur‘an tentang Perang

Dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah [2]: 190 yang artinya “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

Ayat ini turun pada periode dakwah Rasul ketika di Madinah. Karena dalam Islam konteks peperangan yang boleh terjadi ialah apabila bersifat defensif (bertahan) atau jihad ad-daf’i, bukan ofensif (menyerang).

Ini pun berlaku jika ummat Islam terlebih dahulu mendapat  penganiayaan, pengusiran dari wilayahnya yang sah, atau adanya larangan untuk melakukan sesuatu yang dibolehkan dan merupakan hak nya (mempertahankan rumah, melakukan ibadah, dan sebagainya). Sebagaimana perang Israel hari ini. Oleh karena itu, kita berperang boleh-boleh saja jika kita mendapat penyerangan terlebih dahulu.

Adapun prinsip dalam peperangan ialah harus karena jihad fii sabilillah (karena Allah), artinya peperangan boleh terjadi jika memang atas dasar berjuang pada agama Allah tidak karena hawa nafsu ataupun alasan serta niatan yang lain. Apalagi dengan niat menebar permusuhan.

Sehingga dalam sebuah hikayat Sayyidina Ali Karramallahu wajhah pernah menunda tebasan pedangnya kepada musuh pada suatu peperangan karena musuh meludahinya.  Setelah peperangan usai, seorang sahabat bertanya pada sayyidina Ali terkait perbuatannya tersebut.

Lalu beliau dengan mantap mengatakan “Aku tidak ingin tebasan pedangku karena nafsu dan amarahku, melainkan untuk mendapatkan Ridla Allah.”

Etika perang dalam Islam

Etika perang dalam Islam tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak, juga Tumbuh-tumbuhan dan binatang  tidak boleh menjadi korban. Selain peduli kemanusiaan Islam juga  peduli pada lingkungan.

Namun, beberapa peperangan yang kita jumpai saat ini, seperti halnya perang Israel dan palestina tidak hanya wanita dan anak-anak saja  yang menjadi korban. Namun segala yang ada di tanah Palestina menjadi luluh lantah tak lagi bermakna.

Islam juga memerintahkan untuk bersikap baik dan penuh akhlak serta kasih sayang pada tawanan perang. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al- Insan ayat 8. Di mana artinya “Mereka memberi pangan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan”.

Surat wanita Yahudi pada pejuang Palestina

Sebagaimana salah satu fenomena yang terjadi akhir-akhir ini seperti dalam  unggahan akun instagram milik Muhammad Husein Gaza yang merilis terkait surat wanita yahudi kepada pejuang Islam di Gaza, Palestina.

Ketika seorang wanita Yahudi dan anaknya bebas dari tawanan perang kemudian mereka menuliskan surat menggunakan bahasa Yunani. Yakni tentang bagaimana kenyamanan dan kebahagiaan mereka ketika dalam masa menjadi tawanan.

Dalam surat tersebut ia katakan bahwa sosok Emilia gadis kecil yang pada saat menjadi tawanan perang waktu itu, kini ia sangat rindu kepada para pejuang yang selalu memperlakukannnya dengan sangat layak sampai tidak merasakan trauma sama sekali.

Bahkan para pejuang-pejuang Al-Qassam memberikan kenyamanan layaknya seorang saudara kepada saudaranya. Mereka juga selalu mencurahkan kasih sayang dan penjagaan kepada Daniel dan Emilia.

Napak Tilas Akhlak Sahabat pada tawanan Perang

Sebagaimana Aziz Bin Umar, salah seorang tawanan perang pada masa Rasul Saw, menceritakan,

“Aku tertahan oleh sekelompok orang Anshar. Saat makan siang dan malam, mereka memberi ku roti atau kurma istimewa, sedang mereka sendiri memakan kurma biasa, maka kukembalikan roti itu kepada mereka, namun mereka tetap mereka memberiku.”

Sehingga sejarah mencatat bahwa banyak tawanan perang yang masuk Islam karena akhlak yang terkandung dalam ajaran Islam. Selain itu Islam mereka dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga dengan adanya pengakuan serta pernyataan tersebut, dunia mampu melihat bagaimana Islam sesungguhnya. Dengan rahmat dan Ridla Allah semoga saudara- saudara kita di Gaza tetap dalam cinta dan kasih sayangNya sebagaimana mereka senantiasa cinta dan terus berkasih sayang pada makhlukNya. []

Tags: GazaislamIsraelPalestinaPerangsejarahYahudi
Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID