Mubadalah.id – Menikah itu tak hanya suka dan gembira, tapi juga harus kokoh dan mulia. Pernikahan dapat disebut sebagai pernikahan yang kokoh apabila ikatan hidup tersebut dapat mengantarkan kedua mempelai pada kebahagian dan cinta kasih.
Pernikahan yang kokoh juga merupakan ikatan yang dapat memenuhi kebutuhan keduanya, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah. Hal ini dapat melejitkan fungsi keluarga baik spiritual, psikologi, sosial budaya, pendidikan, reproduksi, lingkungan, maupun ekonomi.
Keseluruhan fungsi tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No: 21 tahun 1994 (pasal 4) dirangkum dalam bahasa al-Qur’an dalam 3 kata kunci sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Agar sebuah pernikahan dapat menjadi pernikahan yang kokoh, kedua calon pengantin harus melakukan persiapan yang cermat dan matang.
Cermat berarti keduanya memiliki pengatahuan untuk dapat mengantisipasi berbagai hal yang akan timbul dari pernikahan tersebut. Matang dalam arti keduanya bersedia berusaha bersama dalam menumbuhkan semangat, nyaman, dan rela. Serta tanpa paksaan sama sekali dalam memasuki gerbang pernikahan.
Dan dalam rangka menumbuhkan kenyamanan tersebut maka kedua belah pihak, harus berusaha semakin mengenal calon pasangan hidupnya. Termasuk mengenal keluarga masing-masing.
Dalam Islam, semua proses pra-nikah mulai dari niat menikah, khitbah, perwalian, mahar, saksi, akad menikah, dan walimah merupakan pengkondisian agar pernikahan yang terjadi kelak benar-benar menjadi sebuah pernikahan kokoh dan bermuara kepada keluarga yang harmonis dan penuh cinta kasih. []