Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Kesalingan dalam Inisiasi Perasaan Cinta: Jika Laki-laki Bisa Mengapa Perempuan Tidak?

“In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima), daripada harus menyesal (karena tidak mencoba)

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
28 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Perasaan Cinta

Perasaan Cinta

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide tulisan ini berasal dari pertanyaan teman saya beberapa hari lalu, ia menanyakan bagaimana sudut pandang ‘kesalingan’ dalam memaknai perempuan yang mengungkapkan perasaannya kepada laki-laki? dan apakah hal itu lumrah jika dilakukan oleh seorang perempuan?

Selayaknya problem akademik dalam karya tulis ilmiah, dua pertanyaan tersebut akan menjadi masalah yang akan penulis paparkan melalui skema tulisan yang ringan namun dengan tawaran jawaban yang logis.

Setelah penulis menelusuri beberapa forum diskusi global yang membahas tentang pengungkapan perasaan cinta perempuan kepada laki-laki, mereka kebanyakan lebih sepakat bahwa perempuan seharusnya diam dan membiarkan laki-laki yang berinisiasi untuk mendekati mereka. Secara logika, bukankah hal tersebut tidak mengenakkan?

Sebagai analogi, saat kita sangat menginginkan rujak dan kebetulan di depan rumah lewat penjual rujak, apakah kita hanya diam meski kita punya uang? Dan apakah diam itu terasa nyaman? Hemat penulis tidak.

Dalam forum-forum tersebut, penulis juga masih menemukan beberapa perempuan pemberani yang menyuarakan perasaannya kepada laki-laki. Mereka berargumentasi bahwa lebih baik gagal daripada tidak mencoba sama sekali. Hal tersebut sebagaimana kita ingin rujak, ya kita membelinya, daripada hanya ingin tapi tidak membeli.

Rasa Malu Perempuan: Sebuah Budaya Global

Hemat penulis, faktor penghalang kesetaraan dalam inisiasi ungkapan perasaan cinta penyebabnya karena kecenderungan watak pemalu milik perempuan. Hal ini bukanlah kodrati, karena kita juga sering menemukan laki-laki yang sangat pemalu saat membicarakan perasaan. Pun sebaliknya, banyak juga kita temukan perempuan-perempuan yang berwatak pemberani.

Selain itu, budaya patriarki adalah faktor selanjutnya di mana pengalaman bahwa perempuan harus ‘manut’, ‘tidak berdaya’ dan ‘lemah’ menambah beban pikiran perempuan untuk melakukan inisiasi perasaan. Hal ini akan berbanding terbalik dengan apa yang laki-laki hadapi. Faktor-faktor tersebut yang menimbulkan narasi inisisasi perasaan perempuan menjadi tidak lumrah.

Adapun dalam konteks Indonesia, inisisasi perasaan cinta perempuan terbentuk dengan kombinasi antara tradisi patriarki dengan narasi-narasi agamis. Sebagaimana ungkapan berikut:

الحياء زينة المراة المسلمة

“Rasa malu adalah perhiasan bagi perempuan Muslimah”

Kalaupun kita telusuri lebih dalam, terdapat juga beberapa kitab yang khusus membahas tentang rasa malu bagi perempuan seperti

حياء المرأة عصمة وأنوثة وزينة karya dari Muhammad bin Musa as-Syarif. Untuk memperjelas hal ini akan saya arahkan kepada studi kasus pada masa Rasulullah.

Realitas Inisiasi Perasaan di Masa Rasulullah

Dalam sudut pandangan agama, tidak ada larangan tertulis yang mengatakan perempuan terlarang untuk menginisiasi perasaannya kepada lawan jenis. Melalui tulisan dari Muhammad Iqbal Syauqi bahwa pada zaman Islam awal sudah terdapat perempuan yang meminta Rasulullah saw. menikahinya.

Meski sempat mendapatkan cibiran namun ia dibela oleh Sahabat Anas bin Malik dengan mengatakan ‘ia tidak lebih baik darimu, karena ia mencintai sosok Rasulullah. Kemudian mengungkapkan dengan jujur bahwa meminta kesediaan beliau agar menikahinya.”

Imam al Qasthalani berkomentar:

فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

“Dibolehkan bagi perempuan untuk menyerahkan dirinya kepada orang saleh. Hal itu tidak tercela, malah menjadi dalil terkait keistimewaan sifatnya. Namun jika tujuannya adalah perkara dunia semata, maka itu tercela.”

Sebagai perbandingan, Rasulullah pun pernah tertolak cintanya oleh seorang perempuan. Yakni Ummu Hani, putri Abu Thalib, bahkan beliau sempat ditolak sampai dua kali.

Setidaknya, cerita tersebut memiliki beberapa pelajaran, yakni ditolak bukanlah aib. Penolakan juga harus kita sertai dengan alasan yang logis dan sopan. Sebab, Ummu Hanni saat menolak Rasulullah lantaran ia takut tidak bisa merawat Rasulullah dengan baik karena ia sudah tua dan tersibukkan dengan mengurus anak-anaknya.

Melalui cerita tersbut, juga bisa ditarik mafhum muwafaqah, yakni jika Rasulullah sebagai sosok yang paling mulia di alam saja pernah tertolak maka apalagi yang perlu manusia Gen-Z risaukan.

Pembacaan Egaliter atas Masalah

Secara egaliter, perempuan tentu mempunyai hak untuk melakukan inisiasi perasaan layaknya laki-laki. Karena hal ini tidak berkenaan dengan masalah kodrati dan tidak juga melanggar norma-norma agama. Sebagai catatan, hal ini harus dilakukan secara etis, semisal tidak berpotensi mengganggu hubungan orang lain, tidak terlalu berlebihan menganggu dan tidak melanggar norma-norma agama.

Secara aplikatif, kalaupun dikaitkan dengan norma agama maka selayaknya inisiasi ini perlu dilakukan dengan  melalui perantara dan memastikan kekosongan hubungan dari orang yang kita sukai.

Sebagai penutup, abad ke-21 bukanlah masa Sitti Nurbaya, maknanya perempuan juga berhak menentukan pilihannya, yakni dengan lebih berani berinisiasi dalam urusan perasaan sebagaimana laki-laki. Jika ada yang mengatakan perempuan cantik milik lelaki pemberani maka narasi kebalikannya juga juga bisa kita gunakan, bukan?

Penolakan tidak akan membuat kita mati, malah harapan akan kebaikan-kebaikan yang lainnya akan muncul. Untuk meyakinkan pembaca atas ungkapan tersebut, penulis mengutip sebuah ungkapan dari Van Goethe yakni “In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima) daripada harus menyesal (karena tidak mencoba). []

Tags: kodratmaluPerasaan Cintaperempuanstigma
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID