Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lumbung (C)emas Tambang Ormas

Kaidah Ushul Fiqh "dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
10 Juni 2024
in Publik
0
Tambang ormas

Tambang ormas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsesi usaha tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan banyak menuai pro-kontra. Meskipun tambang ormas ini cukup menjanjikan, akan tetapi berbagai pihak menilai bahwa perizinan ini banyak membawa kemudaratan.

Polemik ini mulai memanas setelah salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan atas konsesi tersebut.

Bahkan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menegaskan bakal mengeluarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) secepatnya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) jika sudah memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah membuka kesempatan bagi setiap ormas keagamaan untuk turut andil dalam mengelola usaha pertambangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang Jokowi sahkan pada 30 Mei kemarin. Peraturan ini memuat tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 83A, ormas keagamaan mendapat prioritas untuk menerima konsesi tambang dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menyikapi hal ini, ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf mengafirmasi bahwa pihaknya mewakili NU telah mengajukan permohonan konsesi untuk mengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Ia mengaku bahwa hal tersebut adalah peluang emas untuk menambah pembiayaan organisasi demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Tambang Ormas: Peluang atau Ancaman?

Pemerintah menganggap bahwa pemberian izin pengelolaan tambang ini menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada ormas keagamaan atas kontribusinya selama menjadi bagian dari NKRI.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan supaya ormas keagamaan dapat lebih mandiri secara finansial dan tidak melulu mengandalkan proposal.

Bicara soal finansial memang sektor pertambangan batu bara memberikan profit yang cukup menggiurkan. Mengutip dari e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id, batu bara masih menjadi penyumbang pendapatan negara terbesar kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar 85%.

Dengan demikian, ketika ormas keagamaan turut andil dalam sektor ini maka ormas dapat memperoleh sumber pendanaan yang cukup besar untuk kegiatan organisasi. Misalnya seperti program pemberdayaan, pengadaan fasilitas, maupun layanan lainnya.

Akan tetapi, nyatanya tindakan tersebut banyak menuai kritikan dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, aktivis, dan pakar menilai bahwa konsesi tambang tidak etis bagi ormas keagamaan karena banyak sisi mudaratnya.

Bahkan, Direktur Yayasan LKiS Yogyakarta, Hairus Salim menolak dengan tegas pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya tetap pada idealismenya untuk memihak kepada masyarakat. Bukan malah “bermain” tambang yang notabene-nya banyak mengakibatkan kerusakan, baik alam, habitat, maupun komunitas sosial setempat.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar juga mempertanyakan hal demikian. Ia membandingkan dengan dunia internasional yang saat ini gencar mengkampanyekan masa transisi energi fosil menuju energi terbarukan.

Alih-alih mengikuti hal tersebut, justru ormas keagamaan malah ingin mengelola usaha tambang yang cenderung kerap menjadi penyebab kerusakan. Ia menilai bahwa upaya demikian justru akan memancing konflik kepentingan dan menyebabkan banyak kerugian ke depannya.

Menakar Sisi Mudarat Pertambangan

Sebenarnya sudah banyak data yang mengungkap sisi mudarat dari sektor pertambangan. Seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, usaha pertambangan banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar, apalagi bagi keberlanjutan alam. Padahal Kaltim sendiri termasuk bagian dari WIUPK yang menjadi target dari PBNU.

Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak menuturkan bahwa usaha pertambangan batu bara di daerahnya kerap mendatangkan risiko yang berbahaya seperti banjir, tanah longsor, rusaknya lahan pertanian hingga bekas galian yang membahayakan keselamatan.

Apalagi dunia global kini tengah menggencarkan aksi peralihan masa transisi energi fosil seperti minyak bumi dan batu bara menuju energi terbarukan seperti tenaga surga, air, dan udara. Hal tersebut mengingat bahwa dampak buruk perubahan iklim cukup banyak kita rasakan sekarang, terutama bagi perempuan.

Laporan Bank Dunia bertajuk The Atlas of Sustainable Development Goals 2023 menyebutkan adanya peningkatan bencana karena perubahan iklim dalam skala global. Suhu ekstrem, kekeringan, badai, kebakaran, dan banjir besar menjadi bencana yang mengancam dunia.

Sementara itu sektor pertambahan fosil berikut hasil tambangnya menjadi salah satu penyebab terjadinya hal demikian. Seperti yang kita ketahui bahwa hasil pembakaran fosil dapat menimbulkan efek rumah kaca yang memicu pemanasan global.

Jika tidak kita antisipasi dari sekarang, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan sebuah katastrofe (malapetaka besar) perubahan iklim pada sepuluh tahun mendatang.

Kembali ke Asal

Kaidah Ushul Fiqh “dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan. Kemaslahatan mana yang hendak diperjuangkan jika kerugian yang akan ditimbulkan jauh lebih besar. Apalagi hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Meskipun, mungkin presiden Jokowi telah menetapkan syarat yang ketat sehingga ormas keagamaan yang mendapat akses dipastikan mampu mengelola konsesi tambang dengan baik.

Ataupun mungkin ormas keagamaan yang mengajukan permohonan pengelolaan tambang, khususnya PBNU telah memiliki persiapan yang matang, baik secara administratif, finansial, maupun teknis.

Akan tetapi ini bukan soal siap atau tidak siap. Jika memang tujuan awal pemberian konsesi tersebut sebagai bentuk apresiasi supaya ormas lebih mandiri, mengapa bukan dalam bentuk yang lain saja yang tidak mengancam keberlanjutan lingkungan? Bukankah masih banyak bidang lain yang dapat mereka kembangkan?

Saya berhusnuzan saja bahwa tidak ada kepentingan terselubung dalam kasus ini. Hanya saja keputusan yang PBNU ambil dan ormas lain (jika ada) terkait permohonan konsesi tambang perlu kita evaluasi bersama. Seberapa besarkah maslahat yang bakal masyarakat rasakan dan seberapa besarkah kemudaratan yang mungkin saja terjadi. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: alamhukumIndonesiaIsu LingkunganOrmasPolemikTambang
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID