Mubadalah.id – Tidak ada program yang terlalu mulia untukĀ jadi ajang korupsi. Bahkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang terancang untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak sekolah dan kelompok rentan, kini terseret dugaan korupsi.
Menurut Badan Gizi Nasional, MBG ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat pada 2026. Skala tersebut menjadikannya salah satu program kesejahteraan terbesar yang pernah dijalankan negara. Karena itu, dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejaksaan Agung tidak dapat kita pandang sebagai perkara pidana biasa. Ia menyentuh salah satu program sosial paling ambisius yang sedang pemerintah jalankan
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dan telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Namun persoalan yang muncul tidak berhenti pada siapa yang diduga terlibat atau berapa besar kerugian yang mungkin ditimbulkan. Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa siap negara mengelola program kesejahteraan berskala raksasa tanpa terimbangi sistem pengawasan yang memadai?
Dalam negara kesejahteraan modern, keberhasilan program sosial tidak hanya kita tentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya penerima manfaat. Yang lebih penting adalah kemampuan negara memastikan sumber daya publik terkelola secara akuntabel. Program kesejahteraan pada akhirnya bukan hanya soal distribusi bantuan, melainkan juga soal integritas institusi yang mengelolanya.
Menilik Kasus MBG
Kasus MBG memperlihatkan ironi yang berulang dalam kebijakan publik Indonesia. Negara sering bergerak cepat memperluas program kesejahteraan, tetapi tidak selalu terikuti penguatan sistem pengawasan yang memadai. Akibatnya, program yang terancang untuk menyelesaikan masalah sosial justru rentan menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
Masalahnya bukan semata pada besarnya anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana program berskala besar menciptakan konsentrasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya publik. Ketika sebuah program menjadi pusat distribusi anggaran, pengaruh, dan pengambilan keputusan, risiko penyimpangan ikut meningkat.
Banyak orang menganggap korupsi lahir semata-mata dari moralitas individu yang buruk. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu menyederhanakan persoalan. Korupsi juga merupakan produk dari desain kelembagaan.
Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) menjelaskan bahwa korupsi cenderung muncul ketika monopoli kekuasaan (monopoly) dan kewenangan pengambilan keputusan yang luas (discretion) tidak terimbangi oleh akuntabilitas (accountability) yang memadai. Dalam formulasi yang terkenal, korupsi lahir dari kombinasi monopoli dan diskresi yang besar, terkurangi oleh lemahnya akuntabilitas.
Penjelasan tersebut relevan untuk membaca kasus MBG. Program berskala nasional yang mengelola sumber daya besar membutuhkan pengawasan yang berkembang secepat ekspansi program itu sendiri. Tanpa pengawasan yang kuat, ruang penyimpangan akan selalu terbuka, terlepas dari siapa yang sedang memegang jabatan.
Menyoal Kapasitas Negara
Karena itu, persoalan utama dalam kasus MBG bukan semata siapa yang menjadi tersangka. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa dugaan penyimpangan dapat muncul ketika program bahkan belum sepenuhnya matang berjalan. Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Kapasitas negara dalam mengelola program kesejahteraan berskala besar.
Selama dua dekade terakhir, Indonesia relatif berhasil memperluas berbagai program perlindungan sosial. Negara hadir melalui bantuan sosial, subsidi, jaminan kesehatan, hingga berbagai bentuk intervensi kesejahteraan lainnya. Namun perluasan program tidak selalu beriringan dengan penguatan institusi pengawas. Ketimpangan inilah yang berulang kali menciptakan celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Ia merupakan persoalan tata kelola. Korupsi berkembang ketika kekuasaan terkonsentrasi, transparansi terbatas, dan mekanisme pengawasan tertinggal di belakang ekspansi kebijakan.
Pelajaran terpenting dari kasus MBG terletak di sini. Selama ini perhatian publik lebih banyak mengarah pada target penerima manfaat dan besarnya anggaran. Padahal menentukan keberhasilan program sosial juga berdasarkan kualitas pengelolaannya. Ambisi memperluas layanan publik harus berjalan seiring dengan penguatan institusi pengawas. Tanpa itu, program kesejahteraan akan selalu rentan menjadi sumber rente baru.
Korupsi dalam program kesejahteraan bukan sekadar pencurian uang negara. Ia adalah pencurian atas kepercayaan publik yang menjadi fondasi negara kesejahteraan itu sendiri. Ketika masyarakat mulai meragukan integritas pengelolanya, dukungan terhadap tujuan kebijakan ikut melemah.
Respons terhadap Kasus MBG
Persoalan utama bukan kurangnya aturan, tetapi ketertinggalan kapasitas pengawasan daripada kecepatan ekspansi program. Pengalaman ini menunjukkan bahwa setiap perluasan program kesejahteraan harus diikuti penguatan mekanisme akuntabilitas sejak awal.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran, audit berkala, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga independen tidak boleh kita pandang sebagai pelengkap administrasi. Instrumen-instrumen tersebut merupakan bagian dari desain kebijakan yang sama pentingnya dengan besarnya anggaran dan luasnya cakupan penerima manfaat.
Karena itu, respons terhadap kasus MBG tidak cukup berhenti pada penindakan hukum. Pemerintah perlu menjadikannya momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan program secara menyeluruh. Semakin besar program yang dijalankan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus terpenuhi.
Kasus MBG seharusnya menjadi peringatan bahwa keberhasilan negara kesejahteraan tidak ditentukan oleh luasnya cakupan program semata. Yang lebih menentukan adalah kualitas institusi yang mengelolanya. Program sosial dapat kita rancang dengan tujuan yang mulia, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, ia tetap rentan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika korupsi menyusup ke program yang terancang memberi makan anak-anak, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Yang kita pertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa negara mampu menjalankan janjinya sendiri. []










































