Mubadalah.id – Transaksi hutang-piutang memang tidak bisa lepas dari kehidupan umat manusia. Setiap orang pada dasarnya saling membutuhkan dan saling membantu.
Atas dasar ini, Islam mengatur transaksi hutang-piutang sebagai wujud tolong-menolong antar sesama. Dalam literatur fikih, transaksi hutang-piutang dikenal dengan istilah aqd al-Qardii.
“Al-Qardl adalah barang atau uang yang diserahkan oleh muqridl (pemberi hutang/kreditur) pada muqtaridl (penerima hutang/debitur), dengan catatan kelak ketika telah mampu, penerima hutang diwajibkan mengembalikan sama atau senilai hutang yang yang telah diterimanya.”
Transaksi hutang-piutang sangat disenangi oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Karena transaksi ini dapat meringankan beban si miskin, menyebarkan kasih sayang di antara umat. Dan yang terpenting adalah memperdangkal jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Nabi SAW bersabda:
“Barang siapa meringankan satu saja kesusahan seorang muslim dari kesusahan-kesusahan duniawinya, maka Allah akan meringankan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahannya kelak di hari kiamat. Barang siapa memudahkan orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini bermakna bahwa siapapun yang membantu dan meringankan beban orang lain, Allah akan meringankan bebannya di akhirat nanti. Bahkan Allah akan menjamir kemudahan-kemudahan dalam urusannya, baik di dunia maupun di akhirat.
Dengan demikian, wajar apabila seorang dermawan senantiasa dijauhkan dari musibah, karena ia selalu dalam lindungan Allah. Semakin dermawan seseorang, semakin Allah permudah dan bantu segala kebutuhannya. Itulah janji Allah SWT.
Memberi hutang pada orang lain juga tercakup dalam keumuman hadits ini, lantaran memberikan hutang pada dasarnya juga memudahkan dan meringankan beban orang lain. Bahkan Nabi SAW mengatakan apabila seseorang menghutangi hingga dua kali, maka seperti sedekah sekali. Sabda Nabi SAW:
“Seorang muslim yang meminjamkan uang ke muslim lain dua kali. Maka seperti bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah). []