• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI

Alhamdulillah, kemarin, apa yang kita perjuangkan lama telah menjadi peraturan perundang-undangan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Alhamdulillah,” jelas Bu Nyai Badriyah

Redaksi Redaksi
31/07/2024
in Aktual
0
Praktik Sunat Perempuan

Praktik Sunat Perempuan

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Selasa 30 Juli 2024.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” tulis dalam pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan resminya penghapusan praktik sunat perempuan, Ketua Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, Nyai Badriyah Fayumi mengungkapkan kebahagiaannya. Karena apa yang ia bersama para ulama perempuan, sahabat ulama perempuan dan seluruh jaringan perjuangkan, akhirnya resmi menjadi peraturan pemerintah (PP).

“Tanggal 30 Juli 2024 menjadi hari bersejarah bagi KUPI. Tema Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang pada KUPI I sudah diusulkan untuk dibahas. Tapi kita belum bahas karena pertimbangan sosiologis dan politis. Lalu dua tahun sebelum KUPI II serangkaian halaqah dilaksanakan di berbagai daerah dan kalangan. Sehingga dalam KUPI II tema ini hadir dengan penuh totalitas,” tulis Bu Nyai Badriyah

“Setelah itu, terus berjalan sosialisasi fatwa KUPI tentang Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) ini, dan alhamdulillah, kemarin, apa yang kita perjuangkan lama telah menjadi peraturan perundang-undangan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Alhamdulillah,” jelas Bu Nyai Badriyah.

Baca Juga:

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Spirit Zakat dalam Pajak: Amanah di Pundak Pejabat dan Kontrol di Tangan Rakyat

Negara tanpa Ibu

Fatwa KUPI II

Untuk diketahui, pada perhelatan KUPI II, seluruh ulama perempuan bersepakat melalui fatwa KUPI II bahwa:

Pertama, hukum melakukan tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram.

Kedua, semua pihak bertanggung jawab mencegah tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis. Terutama anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, dan media.

Ketiga, hukum menggunakan wewenang sebagai keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan media dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.

Lebih lanjut, menurut Bu Nyai Badriyah, dengan diterbitkannya PP penghapusan sunat perempuan menjadi momentum untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas bahwa sunat perempuan sangat berbahaya bagi perempuan.

Bahkan, Nyai Badriyah mengaku dengan terbitnya PP menjadi suatu pencerahan dan sesuatu yang meyakinkan bagi masyrakat. Apalagi, selama ini masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa sunat perempuan adalah hal yang wajib.

“Ini adalah momentum untuk melakukan edukasi masyarakat luas dengan bahasa yang sederhana. Namun mencerahkan dan meyakinkan masyarakat luas. Terutama masyarakat yang masih berpandangan bahwa sunat perempuan itu wajib,” jelasnya. []

Tags: HapusHari BersejarahMM KUPIpemerintahPraktikResmisunat perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID