Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU PPRT Sah! Saatnya Putus Rantai Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mayoritas adalah perempuan

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
24 April 2026
in Publik
A A
0
UU PPRT

UU PPRT

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabar gembira untuk seluruh pejuang kemanusiaan, khususnya Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Tepat di Hari Kartini, RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) resmi menjadi undang-undang.

Tangis haru pecah di ruang rapat paripurna sesaat ketukan palu sidang menjadi tanda sahnya UU PPRT. Ini bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan yang panjang dan melelahkan selama 22 tahun.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan” ucap Lita Anggraini selaku Koordinator JALA PRT yang kami kutip di salah satu postingannya.

UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Di antaranya yaitu menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT; pengakuan PRT sebagai pekerja berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; PRT berhak mendapat pendidikan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan; dan perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT.

Realitas PRT yang Sering Terabaikan

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mayoritas adalah perempuan. Mereka menopang rumah tangga sekaligus penyumbang dalam produktivitas nasional. Sama-sama bekerja, alih-alih mendapatkan hak yang utuh, peran pekerja rumah tangga sering luput dari pengakuan dan penghargaan.

Selama ini, pekerja rumah tangga mengalami banyak diskriminasi. Mereka bekerja dalam kondisi rentan; jam kerja tidak pasti, upah yang kurang layak, penuh stigma negatif, dan minim perlindungan dari kekerasan. Padahal mereka hidup di garis kemiskinan.

Pekerja rumah tangga berada dalam lingkungan domestik, sehingga perlakuan terhadap mereka tersembunyi dan jauh dari pandangan publik. Akibatnya pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sebagian besar kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja. Sejumlah pekerja rumah tangga mengalami penundaan upah hingga berbulan-bulan, pemecatan, atau pemotongan upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga yang sakit tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering tidak ada kenaikan upah meskipun telah bekerja bertahun-tahun, serta tidak ada pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tidak berhenti di situ, dalam penegakan hukum kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, hanya 15% pelaku yang mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), selebihnya pelaku mendapat hukuman ringan atau bebas.

Oleh karena itulah, koalisi masyarakat sipil senantiasa mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT yang saat ini sudah sah menjadi undang-undang.

Mengawal bersama implementasi UU PPRT

Pengesahan UU PPRT bukanlah garis finish, melainkan babak baru perjuangan yang jauh lebih nyata dan serius. Kita harus memastikan setiap butir pasal dapat bertransformasi menjadi perlindungan konkret bagi pekerja rumah tangga di ruang-ruang domestik.

Sejarah mencatat bahwa tanpa pengawalan yang ketat, regulasi progresif berisiko hanya menjadi pajangan. Lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga menggantungkan harapan pada payung hukum ini. Maka pemerintah, masyarakat sipil, dan pemberi kerja harus bergandengan tangan dalam merealisasikan undang-undang ini.

Selanjutnya, undang-undang ini perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta relasi yang manusiawi antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. Selain itu, komitmen implememtasi UU PPRT dapat menghapus stigma usang yang memandang pekerja rumah tangga sebagai pembantu tanpa hak.

Pengawalan tidak berhenti pada UU PPRT saja, melainkan sampai kepada turunannya. Pemerintah perlu mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan peraturan turunan yang teknis dan mudah diakses, khsususnya terkait dengan skema jaminan sosial.

Kita semua memiliki peranan yang penting. Mulai dari memastikan transparansi kontrak kerja hingga melaporkan setiap bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Ini merupakan langkah maju menuju pembangunan yang berkeadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga, perempuan, dan kerja perawatan. []

Tags: IndonesiakebijakanNegaraPekerja Rumah TanggapemerintahPerlindungan HukumUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Wali Nasab Beralih ke Wali Hakim: Apa Dampaknya bagi Keluarga?

Next Post

Kenapa Stigma Mandul Lebih Sering Dilekatkan pada Perempuan?

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Ig: efaahh_

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
Aktual

Di Balik Pemilihan Masjid Cut Nyak Dien sebagai Lokasi Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
Mandul

Kenapa Stigma Mandul Lebih Sering Dilekatkan pada Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup
  • Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi
  • Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual
  • Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu
  • Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0