Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Olimpiade Paris 2024: Kontroversi Larangan Hijab bagi Atlet Muslim Prancis Memicu Protes Global

Kontroversi berhijab di Olimpiade Paris 2024 ini merupakan bukti bahwa isu hak asasi dan kebebasan beragama masih menjadi topik yang sensitif

Zuraidah K. by Zuraidah K.
1 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Olimpiade Paris 2024

Olimpiade Paris 2024

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Olimpiade Paris 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli hingga 11 Agustus mendatang, menjadi sorotan dunia, tidak hanya karena perhelatan olahraga yang monumental, tetapi juga karena kontroversi aturan berhijab bagi atlet tuan rumah.

Peraturan yang melarang penutup kepala di lapangan pertandingan, termasuk hijab, menimbulkan perdebatan sengit tentang hak asasi, kebebasan beragama, dan perlakuan yang adil terhadap atlet wanita di Perancis.

Larangan Hijab: Kebijakan Sekularisme dan Dampaknya

Sebagai tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024, Pemerintah Perancis telah memberlakukan larangan bagi atlet wanita Muslim mereka untuk mengenakan hijab selama berkompetisi di Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024. Keputusan ini mereka ambil sebagai bagian dari kebijakan “laïcité” yang mengharuskan netralitas absolut dalam layanan publik, termasuk dalam tim nasional Perancis.

Kebijakan “laïcité” atau sekularisme di Perancis adalah prinsip yang memisahkan agama dari urusan pemerintah dan publik. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan institusi publik, termasuk sekolah dan layanan publik lainnya, tetap netral dalam hal agama. Dengan demikian, mengenakan simbol keagamaan seperti hijab mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini.

Larangan ini hanya berlaku bagi atlet Perancis, tidak bagi atlet dari negara lain. Kebijakan ini telah menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch.

Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan diskriminasi terhadap atlet muslim wanita yang ingin mengenakan hijab sebagai bagian dari keyakinan agamanya. Organisasi-organisasi ini menekankan bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia harus kita hormati. Selain itu larangan ini tidak adil dan tidak proporsional.

Dilema dan Protes Terhadap Kebijakan

Kontroversi ini menghadirkan dilema bagi pemerintah Perancis. Di satu sisi, mereka ingin mempertahankan prinsip “laïcité” yang merupakan bagian integral dari identitas nasional mereka. Di sisi lain, mereka tidak ingin melanggar hak asasi manusia atlet mereka.

Namun, aturan ini memicu protes dan kritik dari berbagai pihak. Terutama dari atlet muslim wanita yang menggunakan hijab sebagai bagian dari keyakinan agamanya. Mereka berpendapat bahwa aturan ini diskriminatif dan merugikan hak asasi mereka untuk beribadah dan berekspresi.

Ketidakpuasan ini semakin buruk oleh kasus nyata dari atlet yang terdampak. Sprinter Prancis Sounkamba Sylla, yang merupakan anggota tim estafet 400 meter putri dan campuran. Dia mengungkapkan betapa frustrasinya setelah dilarang berpartisipasi dalam upacara pembukaan Olimpiade pada Jum’at (26/7/2024) karena mengenakan jilbab.

Dalam postingan Instagramnya, Sylla menyatakan, “Anda terpilih untuk Olimpiade, yang diselenggarakan di negara Anda, tetapi Anda tidak dapat berpartisipasi dalam upacara pembukaan karena Anda mengenakan jilbab.”

Pernyataan dan Tindakan Komite Olimpiade Prancis

Perancis memberlakukan prinsip ketat “laïcité“. Secara bebas kita terjemahkan sebagai “sekularisme”. Pada Rabu (24/7/2024), David Lappartient, Presiden Komite Olimpiade Prancis, membela kebijakan ini dengan menyatakan bahwa prinsip sekularisme adalah bagian dari identitas nasional Perancis.

Lappartient menegaskan bahwa aturan ini selaras dengan prinsip-prinsip sekuler yang mereka terapkan pada pekerja sektor publik di Prancis. Dia mengakui bahwa hal ini mungkin tidak dipahami di negara lain.  Aturan ini memisahkan negara dan rumah ibadah, yang mencakup larangan jilbab. “Hal ini mungkin terkadang tidak dapat dimengerti di negara-negara lain di dunia, tetapi ini adalah bagian dari DNA kami di Prancis,” katanya.

Lappartient mengatakan diskusi sedang berlangsung dengan Sylla untuk menemukan solusi yang sesuai dengan persyaratan sekuler tim Olimpiade Prancis. Pada saat yang sama, kata Lappartient, juga menghormati “keinginan sah atlet agar keyakinannya dihormati.”

Tanggapan IOC Terhadap Kebijakan Larangan Hijab

Menanggapi situasi ini, Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengungkapkan bahwa tidak ada aturan serupa yang mereka terapkan pada atlet dari negara lain di Olimpiade 2024. Pelarangan hijab bagi atlet Prancis mereka anggap tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi IOC. Di mana mereka mengutamakan prinsip inklusi dan keberagaman. Meskipun demikian, IOC tidak memberikan teguran atau tindakan tegas terhadap Prancis terkait kebijakan ini.

Menurut laporan Middle East Eye, “IOC menolak memanggil otoritas Prancis untuk membatalkan pelarangan itu.” Ini menunjukkan bahwa IOC tidak berencana untuk menekan Prancis agar mengubah keputusan tersebut. Meskipun ada ketidakselarasan dengan prinsip-prinsip IOC. Di sisi lain, IOC memastikan bahwa tidak ada larangan bagi wanita berhijab selama mereka berada di wisma atlet. Di mana para atlet dapat menunjukkan identitas agama dan budaya mereka.

——

Kontroversi berhijab di Olimpiade Paris 2024 ini merupakan bukti bahwa isu hak asasi dan kebebasan beragama masih menjadi topik yang sensitif dan kompleks. Olimpiade seharusnya menjadi ajang untuk mempromosikan persatuan dan toleransi, bukan untuk memarginalisasi kelompok tertentu. []

 

Tags: AtletHak Asasi PerempuanhamHijabJilbabolahragaOlimpiade Paris 2024
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI

Next Post

Landasan Spiritual Perkawinan

Zuraidah K.

Zuraidah K.

Zuraidah Khatimah Mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, UIN Antasari Banjarmasin. Bisa disapa di Instagram Pribadi Saya @zuraidah_khatimah203

Related Posts

ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Isu Disabilitas
Disabilitas

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

2 Februari 2026
Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Kholidin
Disabilitas

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

2 Februari 2026
Next Post
Perkawinan

Landasan Spiritual Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0