Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Siapa Sangka, Nenek Reza Rahadian adalah Seorang Pejuang Kemerdekaan

Kita berharap kelak tak hanya Fransisca, ataupun cucunya Reza Rahadian yang kini telah berani lantang bersuara untuk mewakili aspirasi rakyat Indonesia

Zahra Amin Zahra Amin
24 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Reza Rahadian

Reza Rahadian

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang tak biasa dalam aksi massa Peringatan Darurat oleh gabungan elemen solidaritas masyarakat Indonesia di depan Gedung DPR MPR Senayan Jakarta. Aktor terkenal Reza Rahadian yang biasanya piawai akting di depan kamera, tampil dengan penuh percaya diri berorasi di atas kendaraan bak terbuka.

Dalam kesempatan tersebut Reza Rahadian menjadi salah satu figur publik yang turut hadir dalam aksi tolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kata lain demo kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Melansir dari kanal cnbc Indonesia, Reza mengaku bahwa selama ini ia cenderung berhati-hati bersikap dalam ranah politik. Pemeran film Laut Bercerita ini mengaku bahwa selama ini ia tak pernah terlibat, ikut campur, atau menjadi pendukung spesifik salah satu pihak dalam sistem politik Indonesia.

Namun, pada hari itu Reza memutuskan untuk “turun ke jalan” bersama para demonstran lainnya untuk menolak Revisi UU Pilkada. Ia mengaku sudah terlampau resah hingga tak bisa tidur tenang di rumah.

Orasi Reza Rahadian

“Selama ini saya selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. Namun, hari ini saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah,” ungkap Reza di atas mobil komando.

Dalam orasinya, Reza mengaku murka melihat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak diadopsi oleh DPR RI. Aktor berusia 37 tahun itu pun mempertanyakan posisi DPR sebagai lembaga legislatif yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Hari ini kita mendapatkan kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua. Lantas, Anda-anda di dalam ini (Gedung DPR RI) wakil siapa?” tanya Reza yang disambut teriakan setuju oleh massa.

Reza menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi massa kali ini bukanlah atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Tak hanya itu, ia pun turut menyinggung soal politik dinasti yang ramai digaungkan oleh masyarakat.

“Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman dan mewakili suara orang-orang yang gelisah melihat demokrasi kita seperti ini,” ujar Reza.

“Negara ini bukan negara milik keluarga tertentu,” tegasnya.

Sebagai penutup, sosok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini meminta seluruh peserta aksi demo untuk tetap tertib dan kondusif dalam menyampaikan aspirasi dan menolak Revisi UU Pilkada. Reza meminta seluruh pihak untuk terus mengawal situasi dengan cara yang terhormat.

Reza Rahadian Cucu dari Fransisca Fanggidaej

Keberanian dan sikap kritis Reza Rahadian rupanya mengalir darah dari sang nenek, Fransisca Fanggidaej. Dia adalah seorang perempuan yang memiliki peran penting dalam upaya diplomasi di masa kemerdekaan. Namun, namanya terhapus dari sejarah.

Melansir dari akun Instagram bukumojok, tertera bahwa Fransisca meninggalkan 7 anaknya untuk menjalankan tugas negara ke Helsinki dan Chile.

“Anak-anak masih kecil..” tulisnya. “Aku ingat sebelum aku berangkat, kutinggali dengan segebug uang kertas. Tidak kuhitung lagi berapa.”

Pada saat itulah terakhir kali anak-anak Fransisca bertemu ibu mereka, hingga 38 tahun kemudian.

Korban Gerakan 30 September

Ketika Gerakan 30 September Meletus di Indonesia, Sisca tak dapat pulang karena paspornya dicabut. Dia berpindah-pindah dari Kuba, Cina, dan Belanda dengan menggunakan paspor sementara dari Kuba, pemberian dari Presiden Kuba Fidel Castro.

Di Indonesia sendiri, suaminya tertangkap dan dipenjara. Tujuh anaknya yang masih kecil terusir dari rumah mereka. Lalu dirawat oleh kerabat, dan sepanjang sejarah mereka hidup dalam stigma.

Setelah Reformasi 1998, dan Presiden Abdurrahman Wahid mempersilahkan para eksil untuk pulang, barulah Sisca bisa berkunjung kembali ke Indonesia.

Melansir dari infografis BBC Indonesia sepanjang sejarah hidupnya, pada tahun 1945 Fransisca Fanggidaej telah menjalankan siaran Radio Gelora Pemuda di Madiun untuk melawan propaganda NICA. Lalu pada tahun 1947 berpidato di konferensi pemuda di Praha dengan tema “Solidaritas bersama rakyat yang terjajah.”

Beberapa tahun berikutnya di 1955 Fransisca menjadi wartawan Kantor Berita Antara, kemudian mendirikan INPS. Kemudian pada tahun 1957 Presiden Soekarno menunjuknya sebagai anggota DPR mewakili golongan wartawan. Dan terakhir, ia juga menulis buku, satu di antaranya berjudul “Memoar Perempuan Revolusioner.”

Tentu kita berharap kelak tak hanya Fransisca, ataupun cucunya Reza Rahadian yang kini telah berani lantang bersuara untuk mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Tetapi para public figur lainnya, artis, influencer dan selebgram di negeri ini agar tak kehilangan hati nurani untuk selalu berpihak pada mereka yang dilemahkan dan tak berdaya. []

Tags: Fransisca FanggidaejG30SIndonesiaPejuang KemerdeaanPeringatan DaruratReza Rahadian
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID