Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Makna Kemerdekaan bagi Perempuan

Belajar dari 10 Negara yang Mengistimewakan Perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Aktual, Publik, Rekomendasi
A A
0
makna kemerdekaan bagi perempuan
10
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 75 tahun sudah Indonesia merdeka. Sebuah perjalanan panjang untuk bisa menjadi Negara yang terbebas dari segala bentuk penjajahan negara asing. Pekik teriakan merdeka, dan bambu runcing menjadi saksi, rakyat negeri ini telah melewati peperangan demi peperangan, untuk memperjuangkan dan memerdekakan Indonesia.

Yang di mulai baik saat dari kedatangan pasukan Portugis, VOC Belanda, Jepang hingga Belanda lagi, yang waktu itu masih belum mengakui kedaulatan bangsa ini di tahun-tahun setelahnya. Hingga akhirnya menyerah di meja perundingan dan karena tekanan dari dunia internasional.

Secara pribadi bagi penulis, banyak makna yang terkandung dalam kemerdekaan Indonesia, terutama bagi seorang perempuan yang bekerja dan sudah berumah tangga. Ada banyak hal tantangan yang harus dihadapi, tidak hanya terkait dengan relasi pasutri dan keluarga, tetapi secara lebih luas mengejawantahkan seluruh kesadaran, pengetahuan dan pengalaman sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Ya, makna kemerdekaan bagi perempuan adalah perempuan harus selesai dengan dirinya sendiri. Segala kebutuhan, eksistensi dan aktualisasi terkait diri sendiri, mampu menemukan ruangnya yang nyaman untuk ditinggali. Ketika bicara kenyamanan, maka seluruh perasaan, pikiran dan fisik perempuan harus bebas dari segala bentuk kekerasan atas nama apapun ia.

Siapa yang mampu menjamin agar perempuan tidak mengalami kekerasan? Jawabnya adalah Negara dan sistem sosial yang ada di sekitarnya. Jaminan itu termaktubkan dalam bentuk aturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terjadap jiwa dan raga perempuan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan jaminan kesehatan untuk memberikan fasilitas serta layanan bagi kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi perempuan.

Selain itu jaminan ketersediaan pangan berkualitas, kehidupan yang layak dan segala bentuk akses layanan publik yang ramah bagi perempuan. Sebab bicara perempuan, adalah masa depan bangsa ini, di mana kelak generasi-generasi berkualitas, sehat jasmani rohani, cerdas dan berakhlak mulia, akan terlahir dari rahim-rahim perempuan negeri ini.

Maka sudahi pengekangan dan pembatasan terhadap ruang gerak perempuan, dengan aturan-aturan negara yang mendiskriminasi, dan tidak adil terhadap keberlanjutan hidup. Mendengarkan suara mereka dan melibatkannya secara aktif, sebagai bagian dari agen penting dalam proses perubahan dan kemajuan negara ini, hingga bertahun-bertahun kemudian.

Untuk membekali seluruh pengetahuan dan pengalaman perempuan itu, sudahi praktek khitan perempuan dan perkawinan anak, yang masih banyak ditemui di semua sudut negeri ini. Pembunuhan karakter dan sosial perempuan atas nama tradisi, agama, dan kehormatan keluarga harus diakhiri.

Lalu beri akses pendidikan terhadap perempuan seluas-luasnya, tanpa batasan beda, waktu dan usia. Karena sejatinya menuntut ilmu itu wajib, dari lahir hingga ke liang lahat. Begitu bunyi salah satu hadits Nabi. Kita dorong para perempuan agar menjadi berdaya secara ekonomi, sosial dan politik. Sebab, kemiskinan di negeri ini masih muram dan berwajah perempuan.

Saya percaya sentuhan tangan perempuan, tidak hanya mampu menenangkan seorang anak yang sedang sakit misalkan, tapi juga sistem negara yang carut marut, agar mampu berdaulat, adil, makmur, maju dan sejahtera. Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghofur. Di 75 tahun Indonesia merdeka, sudah sepatutnya kita belajar dari 10 negara lain yang mengistimewakan perempuan.

Melansir dari kompas.com, 10 negara itu antara lain;

1. Islandia. Negara ini sangat peduli dengan nasib perempuan, bahkan menjadi satu-satunya negara yang melarang adanya penari perempuan tanpa busana di klab malam. Hal ini dilakukan sebagai perlindungan terhadap hak-hak perempuan, bukan karena alasan agama. Februari yang lalu, Negara ini juga sedang mempertimbangkan akan mengontrol sensor, atau bila perlu melarang pornografi di internet atas alasan menjadikan perempuan sebagai objek. Negara ini juga dipimpin oleh perempuan, bahkan lebih dari separuh anggota parlemennya perempuan. Itu sebabnya negara ini dianggap sebagai paling feminis di dunia.

2. Finlandia. Dalam indeks Global Gender Gap Index, Finlandia termasuk salah satu yang paling memihak pada hak-hak perempuan. Bukan hanya persamaan gender yang diusung dalam aturan undang-undang, melainkan juga ada “Equality Act on Equality between Women and Men”. Cuti melahirkan bisa mencapai 263 hari, atau hampir sekitar sembilan bulan. Di negara ini lulusan sarjana perempuan meningkat, dan beberapa di antaranya lulusan matematika dan komputer yang bisa disebut dunianya kaum pria.

3. Swedia. Negara ini paling peduli dengan pendidikan dan bantuan untuk anak bagi perempuan. PBB bahkan menempatkan negara ini sebagai salah satu negara percontohan dalam persamaan Gender. Cuti untuk perempuan melahirkan mencapai 69 minggu. Bisa dibilang sangat fleksibel dan toleran terhadap ibu hamil. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya kementerian khusus, Ministry of Integration and Gender Equality dan Secretariat of Gender Research.

4. Norwegia. Menjadi satu-satunya negara yang meloloskan “gender equality” dalam aturan perundang-undangan. Pendapatan perempuan di negara ini juga termasuk paling besar, serta 40 persen anggota parlemennya adalah perempuan. Kemudahan dan keberpihakan kepada perempuan hamil juga terdapat di negara ini.

5. Selandia Baru. Negara ini yang pertama memberi kesempatan kepada perempuan untuk punya suara dalam pemilihan umum. Bahkan, posisi tertinggi di negara ini pada tahun 2000 dari mulai ratu, gubernur, perdana menteri, hingga ketua parlemen, dipegang oleh perempuan. Selandia Baru juga dianggap sebagai salah satu negara yang paling berpikir maju dan berpihak kepada perempuan.

6. Inggris. Di bidang pendidikan, jumlah perempuan yang menempuh pendidikan tinggi cukup besar. Begitu juga dengan bantuan untuk perempuan hamil dan ibu tunggal.

7. Kanada. Perempuan mendapat kesempatan besar dalam dunia politik dan pemerintahan. Selain itu, ada insiden menarik terkait perempuan berpakaian seksi. Salah seorang polisi Toronto, Michael Sanguinetti, pernah mengatakan bahwa perempuan mestinya menghindari pakaian terbuka karena mengundang pemerkosaan. Pernyataan ini mendapat tudingan keras, dan akhirnya diluruskan bahwa pemerkosaan bukan tergantung dari cara berpakaian si perempuan, tapi dari (niat buruk) pemerkosa itu sendiri. Kanada disebut sebagai salah satu yang sampai saat ini punya komitmen agar perempuan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pria.

8. Amerika Serikat. Di negara ini, perempuan mendapat akses yang sama dengan pria, baik dalam bidang pendidikan, bisnis, maupun politik. Rata-rata perempuan juga bisa menjadi pucuk pimpinan atau petinggi perusahaan.

9. Belanda. Emansipasi wanita di negara ini cukup kentara, termasuk hak perempuan dalam orientasi seksual sebagai lesbian. Ada kebijakan yang menyatakan persamaan dalam bidang pendidikan, pendapatan, hingga pengambilan keputusan, dan tentunya terlibat dalam dunia politik.

10. Australia. Agenda tenaga kerja perempuan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan di negara ini terus berkembang. Negara ini mengangkat Julia Gillard sebagai perempuan pertama yang menjadi perdana menteri. Banyak kesempatan terbuka besar bagi perempuan untuk berkiprah dan menikmati berbagai perlakuan istimewa di negara ini.

Saya akhiri tulisan ini dengan mengutip sepenggal kalimat dari Film Dokumenter “Perkawinan Anak” yang pernah dilihat saat mengikuti pelatihan bersama Koalisi Perempuan Indonesia. “Karena perempuan adalah matahari yang tak pernah tenggelam.” []

Tags: aktivis perempuankemerdekaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Body Image Positif Perempuan

Next Post

Kemerdekaan Diri, Bangsa dan Negara

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Guru Hebat
Publik

Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

25 November 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Indonesia Merdeka
Publik

Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

26 Agustus 2025
Next Post
Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia

Kemerdekaan Diri, Bangsa dan Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0