Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Santri Perempuan Pelopor Perubahan tetapi Masih Berhenti di Ranah Domestik

Kebanyakan dari santri perempuan pintar penguasa kitab kuning, akan kembali ke dalam urusan domestik mereka sekembalinya dari pesantren.

Mambaul Athiyah by Mambaul Athiyah
26 Desember 2024
in Personal
A A
0
Santri Perempuan

Santri Perempuan

15
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seminggu lalu saya diminta menjadi juri penulisan artikel dari sebuah pesantren milik kawan yang isi artikel itu harus peserta ambil dari kitab-kitab kuning. Terutama yang banyak dikaji di lingkungan pesantren. Kriteria penjuriannya terkait kebakuan kata, tata bahasa penulisan serta kesesuaian dengan bab atau fasal yang terbaca.

Karena lomba itu hanya dikhususkan satu komplek pesantren maka siapapun asal santri mukim di sana boleh ikut serta. Menakjubkan karena kemudian jumlah santri perempuan yang mengirimkan tulisan lebih banyak dari santri putra yang ikut berpartisipasi.

Setelah mendapatkan kandidat saya pun kembali terkejut setelah mengecek tulisannya ternyata kebanyakan penulis perempuan isinya sangat berbobot. Meski memang secara nilai akhirnya imbang dengan seorang kandidat laki-laki dan mereka meraih hadiah pertama secara bersama.

Apa yang saya tulis sebagai pembuka tadi menunjukkan bahwa perempuan di pesantren sudah banyak yang berani menjadi lokomotif perubahan melalui tulisan mereka. Ada ide pembaruan di sana dan ada kesempatan untuk menunjukkan skill mereka. Karena mereka bisa menuliskannya pasti mereka juga bisa membaca kitab kuning secara mumpuni tidak jauh beda dengan para santri laki-laki.

Namun, permasalahannya adalah ini, santri perempuan apakah masih memiliki kesempatan itu lagi atau tidak? Yang juara baca kitab kuning apakah memiliki ruang terbuka untuk upgrade ilmu lagi hingga ke Mesir, Irak, atau ke perguruan tinggi negeri sendiri, kah?

Santri Perempuan yang Kembali ke Rumah

Kalau mau jujur sih, maka kebanyakan dari para santri perempuan pintar penguasa kitab kuning tadi akan kembali ke dalam urusan domestik mereka sekembalinya dari pesantren. Juga tergantung kapabilitas sosial keluarga mereka. Ada yang bisa mengembangkan diri ke arah lebih karena mendapatkan full support. Itu, sedikit saja jumlahnya. Padahal, mereka sudah membuka ruang perubahan dengan tulisan mereka yang berbunyi.

Ibu-ibu kita juga. Boleh kita menengok sebentar apa yang pernah mereka ajarkan kepada kita sejak kecil. Terkait dengan bagaimana cara memisahkan sisa makanan kita dari piring ke wastafel.

Jangan masukkan sisa makanan ke dalam lobang pembuangan. Mereka juga menyiapkan wadah khusus yang menampung jenis sisa makanannya. Sementara untuk yang bekas bungkus krupuk penyerta makan kita disuruhnya untuk membuangnya di tempat sampah.

Alasannya sederhana. Biar tidak mampat di lubang pembuangan. Tetapi yang luput dari mata kita adalah Ibu-ibu kita akhirnya menaruh sisa makanan tadi di antara dahan-dahan tanaman di dalam pot, merapikannya lalu menumpuknya lagi dengan tanah.

Selalu seperti itu. Sederhana tetapi ini adalah cara seorang Ibu menjaga iklim dan juga humus tanah. Bukankah hal sederhana itu juga diajarkan kala kita sekolah. Apa namanya ini kalau bukan membuka ruang-ruang perubahan meski mereka tidak melakukannya dengan berisik.

Namun, sekali lagi. Kiprah seperti itu hanya berhenti di urusan domestik. Tidak bergaung secara global hingga berefek besar.

Menilik Peran Ibu Nyai

Ibu nyai-ibu nyai kita juga seringkali menyelesaikan persoalan anggotanya di majelis taklim-majelis taklim. Bimbingannya agar bisa menjembatani ika permasalahan itu sudah semakin rumit. Bahkan sampai datang ke rumah anggotanya demi mendamaikan urusan rumah tangga yang mungkin para tetangga juga enggan ikut campur.

Masih ada relasi hormat dengan perintah ibu nyai di antara para santri lelaki. Meskipun memang terkadang hal itu hanya dilakukan dalam ruang-ruang senyap.

Namun, bukankah hal itu sudah merupakan peran serta para ibu nyai dalam hal advokasi sesama perempuan di ranah domestik. Meski sekali lagi hal itu tidak tercium oleh popularitas dan menutupi peran serta para perempuan NU dalam membuka ruang-ruang perubahan di masyarakatnya.

Mengapa bisa demikian? Kita pasti secara kasar bisa merabanya. Bahwa peran itu jika terbuka lebar untuk perempuan maka akan menimbulkan sebuah ketakutan. Bahwa perempuan akan semakin berani menguasai wilayah-wilayah lain dengan kemampuannya yang tidak bisa kita sepelekan.

Padahal, ketakutan seperti itu seharusnya tidak usah terjadi jika fit and proper test sudah masyarakat lakukan yang mulai open mind. Masyarakat mulai mau menerima pendapat perempuan sebagai acuan berpikir dan pengambilan sudut pandang kebijakan.

Bukankah banyak sekali statemen tercetuskan bahwa pada era sekarang perempuan juga harus kita beri kuasa dan wilayah untuk menunjukkan kemampuannya di ranah publik. Perempuan juga kita harapkan ikut serta dalam penyebaran kebaikan di seluruh lapisan masyarakat.

Kiprah Perempuan

Perempuan juga harus bisa berkiprah dalam menjawab persoalan yang dihadapi kaumnya secara terbuka di masyarakat. Statemen-statemen di atas harusnya mampu menjadi jaminan agar publik mau dan semakin percaya kepada peran perempuan ketika masuk dalam ruang-ruang perubahan, sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti di ranah ini.

Namun, statemen tersebut masih banyak yang sekadar menjadi pemanis janji saja bagi terbukanya kekuasaan para penguasa yang masih terkuasai oleh pemikir dan pejabat laki-laki.

Sehingga pada akhirnya, kemampuan perempuan untuk berdaya di lingkungan masyarakat hanya akan terbuka untuk segelintir pihak yang memang berani bersuara saja, memiliki kapabilitas dan support system yang terkait ‘dekengan pusat’ saja. Sedangkan sisa lainnya yang tidak memiliki itu semua. Meski dia juara baca kitab kuning kelas internasional juga akan kembali ke ranah domestik lagi dan lagi.

Maka, beranilah menulis gagasan kalian. Terus berdaya dengan apapun kemampuan kita. Selebihnya, suatu hari nanti saya yakin ada keberpihakan semesta kepada kaum kita untuk lebih banyak bersuara dan menunjukkan aktualisasi diri kita yang bisa dan mampu. []

Tags: Kitab KuningPerubahanPondok PesantrenRanah DomestikSantri Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perayaan Natal di Palestina: Refleksi Pesan Natal tentang Kemanusiaan

Next Post

Jenis Kelamin bukan Standar Keutamaan

Mambaul Athiyah

Mambaul Athiyah

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda Lamongan Jawa Timur

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Next Post
Jenis Kelamin

Jenis Kelamin bukan Standar Keutamaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0