Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Keadilan Sosial di Indonesia Masih Jauh dari Harapan?

Berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini semakin mempertegas adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
19 Maret 2025
in Publik
A A
0
Keadilan Sosial

Keadilan Sosial

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan sosial merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam sila kelima Pancasila. Namun, realitas yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini semakin mempertegas adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang masyarakat rasakan. Terutama dalam aspek ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

Salah satu isu yang mencuat adalah demonstrasi terkait efisiensi anggaran yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Pemangkasan anggaran di berbagai sektor esensial, seperti pendidikan dan kesehatan, menimbulkan kekhawatiran bahwa layanan publik akan semakin sulit terakses oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, berbagai kebijakan ekonomi dan anggaran justru lebih menguntungkan segelintir elite dan korporasi besar.

Selain itu, penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) menambah ketidakpastian bagi ribuan pencari kerja di Indonesia. Banyak lulusan perguruan tinggi dan tenaga honorer yang telah menanti kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Namun kebijakan yang tidak jelas dan terus berubah membuat mereka merasa tidak mendapatkan keadilan. Hal ini berpotensi memperburuk tingkat pengangguran dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Maraknya Kasus Korupsi

Fenomena lain yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah maraknya kasus korupsi, termasuk skandal korupsi minyak yang melibatkan perusahaan besar seperti Pertamina.

Kasus-kasus ini memperlihatkan bagaimana elite politik dan ekonomi masih memiliki akses istimewa terhadap sumber daya negara. Sementara masyarakat kecil harus berjuang dengan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Praktik korupsi yang terus terjadi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan.

Dengan berbagai permasalahan ini, keadilan sosial di Indonesia masih menjadi sebuah cita-cita yang belum terwujud secara nyata. Ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, kebijakan publik yang kurang berpihak pada masyarakat kecil, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi menunjukkan bahwa keadilan masih menjadi barang langka bagi sebagian besar rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, perlu ada reformasi sistemik dan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Tujuannya agar keadilan sosial benar-benar dapat terasa oleh seluruh lapisan rakyat.

Lemahnya Penegakan Hukum

Selain ketimpangan ekonomi dan akses terhadap kesejahteraan, lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor utama yang membuat keadilan sosial di Indonesia masih jauh dari harapan. Penegakan hukum yang tidak adil menciptakan ketimpangan di masyarakat. Di mana hukum sering kali lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan masyarakat kecil cenderung diproses dengan cepat dan mendapatkan hukuman berat. Sementara kasus yang melibatkan elite politik atau pengusaha besar sering kali berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Ketika hukum tidak mampu menegakkan keadilan secara merata, masyarakat miskin menjadi semakin terpinggirkan dan sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Korupsi juga menjadi faktor utama yang menghambat terwujudnya keadilan sosial. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru dikorupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, berbagai program bantuan sosial yang terancang untuk membantu masyarakat kurang mampu tidak berjalan dengan efektif. Korupsi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur memperparah ketimpangan sosial yang sudah ada. Masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan akses terhadap fasilitas yang layak karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan.

Kebijakan pemerintah sering kali lebih berpihak kepada kelompok tertentu daripada kepada rakyat kecil. Program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru sering tidak tepat sasaran.

Banyak kasus di mana bantuan lebih banyak diterima oleh mereka yang memiliki akses dan koneksi dengan pihak tertentu. Sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya. Ketidaktepatan dalam pendistribusian bantuan ini memperburuk ketimpangan sosial, karena masyarakat miskin tidak mendapatkan hak mereka secara adil.

Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Dalam sektor ekonomi, regulasi yang lebih menguntungkan korporasi besar juga menjadi salah satu penyebab ketidakadilan sosial. Banyak kebijakan yang memberikan insentif besar kepada perusahaan-perusahaan besar. Sementara usaha kecil dan menengah harus menghadapi berbagai kendala administratif dan permodalan.

Persaingan yang tidak seimbang ini membuat usaha kecil sulit berkembang, sehingga mereka tidak bisa bersaing secara adil di pasar. Akibatnya, ekonomi rakyat tidak berkembang dengan baik, dan masyarakat kecil semakin sulit untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dampak dari lemahnya penegakan hukum dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil sangatlah besar. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah semakin meningkat, karena masyarakat merasa bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.

Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas sosial bisa terganggu, karena masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan berpotensi melakukan perlawanan dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, reformasi dalam sistem hukum dan kebijakan ekonomi sangat kita perlukan untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial di Indonesia masih jauh dari harapan karena adanya ketimpangan ekonomi, kesenjangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Distribusi kekayaan yang tidak merata, minimnya kesempatan kerja yang layak, serta kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu membuat masyarakat miskin semakin terpinggirkan.

Kemudian, lemahnya sistem hukum dan tingginya tingkat korupsi semakin memperburuk situasi. Jika kondisi ini terus kita biarkan, kesenjangan sosial di Indonesia akan semakin tajam, dan stabilitas sosial bisa terganggu. Untuk mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya, kita perlukan upaya serius dari pemerintah, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Tanpa langkah nyata, keadilan sosial akan tetap menjadi sekadar slogan yang jauh dari kenyataan. []

Tags: ekonomiHukum IndonesiaIndonesiaKeadilan SosialKebijakan Pemerintah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mekanisme Tindakan yang Perlu Ditempuh Ketika Suami atau Istri Nusyuz

Next Post

Hak dan Kewajiban Suami atau Istri saat Nusyuz

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Rumah Tangga yang
Pernak-pernik

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

29 Juni 2026
Aliansi Perempuan Indonesia
Aktual

Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

20 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Kampung idiot
Disabilitas

Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

13 Juni 2026
Next Post
Kewajiban Suami

Hak dan Kewajiban Suami atau Istri saat Nusyuz

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0