Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

Selain berjuang melawan kesesatan Walid, Sosok Baiduri juga menggambarkan bahwa perempuan harus berani, cerdas, pandai dan berpengetahuan.

Khairun Niam by Khairun Niam
14 April 2025
in Film
A A
0
Film Bida'ah

Film Bida'ah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir drama series asal negeri jiran cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Film Bida’ah berjumlah 15 episode dengan durasi 30 menit setiap episodenya banyak menarik perhatian netizen Indonesia lantaran mengangkat isu yang cukup sensitif di tengah-tengah masyarakat yaitu keagamaan. Tidak hanya itu netizen juga dibuat geram dengan tokoh utamanya yaitu Walid yang berperan sebagai pemimpin dalam sebuah komunitas keislaman yang disebut jihad ummah.

Dalam kelompok tersebut walid yang diperankan oleh Moh. Faizal Hussein mengaku sebagai utusan Allah. Yaitu Imam Mahdi yang berjuang menyelamatkan manusia dari kekacauan akhir zaman. Sehingga seluruh jamaah wajib patuh dan taat kepada perintah dan perkataannya.

Aanehnya ajaran walid sangat di luar nalar. Meskipun begitu Akar kekuasaan dan doktrin keagamaan yang menyimpang dari Walid telah tertanam kepada seluruh jamaah sehingga setiap perkataannya selalu mereka anggap sebagai kebenaran.

Salah satu ajaran menyimpangnya adalah tradisi malam berkah yang mana seluruh jamaah Jihad Ummah ia wajibkan untuk mencium dan meminum air rendaman kakinya. Yakni untuk mendapatkan keberkahan.

Selain itu, para jamaah juga ia perintahkan untuk mencampur air bekas mandi Walid dengan air sumur dengan maksud yang sama yaitu mendapatkan keberkahan. Mereka meyakini bahwa sumur tersebut terhubung langsung dengan telaga al-Kautsar, air suci dari surga.

Perempuan dalam Film Bida’ah

Selain isu keagamaan, Film Bida’ah juga mengangkat isu tentang perempuan. Di mana dalam film ini peran perempuan terlihat kembali pada zaman jahiliyah. Mereka terkurung dan tidak boleh tampil di luar publik.

Adapun yang membuat geram adalah perempuan tidak kita lihat sebagai manusia. Melainkan sebagai objek pemuas hasrat para laki-laki dengan dalih agama. Hal ini terlihat dengan penerapan aturan poligami dalam drama tersebut. Laki-laki bebas untuk menceraikan dan menikah lagi.

Sebagaimana Walid ketika menceraikan Habibah (istri ke-empatnya) karena protes sebab cemburu dengan istri-istri yang lain. Alasannya adalah mengganggu dakwah Walid, padahal, Walid telah berencana untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Scene yang membuat netizen lebih kesal adalah ajaran tentang menikah batin.

Nikah batin Walid adalah pernikahan yang hanya Walid ketahui dan perempuan itu saja. Adapun yang menjadi saksi pernikahan adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan pengetahuan agama yang dangkal beberapa jamaah wanita yang masih tergolong muda berhasil Walid kelabui. Lagi-lagi dengan dalih agama. Akibatnya salah satu yang dinikahi batin hamil dan tanpa pikir panjang Walid memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Menurut Siti Aminah dalam mubadalah.id scene nikah batin yang dilakukan Walid adalah bentuk dari kekerasan seksual dengan modus Child Grooming dengan membangun hubungan emosional dengan anak. Hubungan emosional yang terbangun oleh Walid di sini adalah dengan mengaitkan masa lalu perempuan dengan ajaran Islam. Sehingga perempuan terjebak dalam dogma agama serta narasi sesat yang Walid lakukan.

Adapun kaitannya dengan Film Bida’ah perempuan memiliki tempat yang berbeda dengan laki-laki. Tentu saja dengan berlandaskan agama perempuan dianggap berada di bawah laki-laki. Lebih dari itu, mereka bahkan tidak memiliki hak untuk bersuara dan harus patuh atas perintah Walid. Hal ini terlihat di mana ketika Walid menjodohkan mereka sesuai kehendak Walid.

Terjebak Dogmatisme Agama

Menurut KBBU dogma adalah sebuah ajaran atau kepercayaan yang kita yakini sebagai kebenaran yang tidak dapat terbantah. Dalam hal Ini Islam menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup seluruh ummatnya. Tetapi setiap teks-teks dari al-Qur’an dan hadis tentu memiliki latar belakang atau yang kita sebut dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud. Sehingga hari ini kita perlu mengkaji ulang agar teks tersebut dapat kita kontekstualisasi.

Namun, sebaliknya jika sebuah teks kita pahami secara mentah maka dapat kehilangan substansi dari teks tersebut karena telah terlepas dari konteks sejarah tadi.

Salah satu yang dirugikan dalam narasi ahistoris ini adalah hilangnya peran dan kedudukan perempuan di ruang publik. Padahal secara historis Rasulullah telah berusaha untuk memulihkan perempuan dari yang mulanya terlecehkan dan dinina menjadi subjek yang kita hormati.

Dalam hal ini Film Bida’ah memperlihatkan bahwa dogma agama dalam sekte Jihad Ummah telah salah dalam memahami teks-teks keagamaan khususnya terkait perempuan. Pemahaman teks keagamaan mereka terlalu tekstual sehingga kehilangan substansi contohnya adalah dalam memahami ayat tentang poligami.

Akibatnya banyak perempuan yang terjebak oleh narasi dan pemahaman sesat Walid. Oleh sebab itu agar tidak terjebak dalam dogmatisme agama yang tidak baik maka perempuan harus memiliki ilmu pengetahuan.

Pentingnya Menjadi Perempuan Berpengetahuan

Selain sosok perempuan yang menjadi korban tipu musliihat Walid, Drama ini juga memperlihatkan perjuangan perempuan yang melawan kesesatan Walid. Sosok Baiduri yang diperankan oleh Riena Diana terlihat berani dalam melawan penindasan berkedok agama yang Walid lakukan. Perempuan lulusan sebuah universitas di Mesir ini dengan frontal mengkritisi setiap ajaran Walid.

Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan ibunya agar keluar dari kelompok tersebut. Lambat laun Baiduri mulai menyadari dan mengetahui bahwa ajaran Walid telah merugikan perempuan dengan adanya nikah batin dan ketidakadilan terhadap perempuan.

Perjuangan Baiduri dalam menyelamatkan para perempuan lainnya merupakan representasi dari Women Suport Women. Dengan pengetahuan serta keberanian yang dia miliki, Baiduri pada akhirnya berhasil meruntuhkan Walid serta jamaahnya.

Selain berjuang melawan kesesatan Walid, Sosok Baiduri juga menggambarkan bahwa perempuan harus berani, cerdas, pandai dan berpengetahuan. Sebab, pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal dalam hidupnya sekaligus menjadi tameng agar tidak mudah terperdaya oleh orang lain. Lebih jauh lagi dapat terhindar dari kekerasan seksual. Setidaknya dengan pengetahuan yang ia miliki perempuan tidak dipandang rendah oleh laki-laki. Wallahua’lam. []

Tags: Dogma AgamaFilm Bida'ahkesesatanperempuanperempuan cerdaspoligamiwomen suport women
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Makruf dalam Pendekatan Mubadalah

Next Post

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Makruf dalam al-Qur'an

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0