Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
23 November 2022
in Aktual
0
Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang memvonis enam bulan penjara terhadap korban perkosaan di bawah umur memicu kontroversi.

Korban berinisial WA dijerat pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang melarang aborsi di atas usia kandungan 40 hari.

Korban divonis bersalah karena melakukan aborsi illegal pada 30 Mei 2018 silam. WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaannya adalah kakak kandung korban berinisial AA yang berusia 17 tahun.

Kakak kandungnya telah delapan kali memperkosa WA hingga ia hamil. WA tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena takut. Hingga akhirnya Ibunya mengetahui kehamilan WA kemudian diputuskan untuk aborsi pada 30 Mei 2018. Aborsi dilakukannya sendiri dengan dibantu sang Ibu, tanpa didampingi tenaga medis.

Baca juga: Belajar dari Korban Kekerasan Seksual; Waspadai Orang Terdekat

AA pelaku pemerkosa divonis dua tahun penjara, sedangkan WA yang menjadi korban tetap dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melakukan aborsi. Sementara sang Ibu dari keduanya kini ikut didakwa karena membantu proses aborsi. Peristiwa ini menjadi keprihatinan semua pihak, bahkan menjadi sorotan media asing.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung pada 27 Juli 2018, menilai ada dilema penegakan hukum antara keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Pasalnya, WA yang menjadi korban pemerkosaan harus dipenjara karena melakukan aborsi terhadap calon bayi.

Kasus ini bisa diartikan sebagai inses, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang dilarang untuk dinikahkan karena adanya hubungan darah. Sebagaimana yang diketahui bahwa pasal-pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara formal belum ada pengaturan tentang inses secara khusus dan tegas. Adakah celah hukum bagi perempuan korban inses?

Pada undang-undang ini yang diatur hanyalah perbuatan-perbuatan kejahatan kesusilaan, seperti perkosaan, perzinaan, dan pencabulan. Oleh karena itu, apabila terjadi kasus inses dalam masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri, maka hakim akan menerapkan pasal-pasal tentang kejahatan kesusilaan yang mendekati fakta dan alat-alat bukti yang ada.

Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan

Penerapan pasal-pasal delik atau kejahatan kesusilaan tersebut terhadap kasus inses dalam praktiknya sebenarnya kurang tepat dan kurang dapat memberikan rasa keadilan terhadap korbannya. Karena kasus inses merupakan salah satu kasus yang memiliki karakter spesifik.

Sanksi hukum yang diterapkan tersebut masih dirasakan kurang adil sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan pengenaan sanksi untuk mencegah dan mengendalikan perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam pengertian yang luas, inses merupakan perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan pencabulan atau perkosaan atau perzinaan dengan pemberatan. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan darah antara korban dan pelaku. Akibatnya terhadap korban lebih berat apabila dibandingnkan dengan korban pencabulan, perkosaan, ataupun perzinaan.

Dampak yang dirasakan oleh korban inses sangat merugikan pihak korban, yaitu perempuan dan anak inses yang dihasilkannya. Pihak korban, jika dilihat dari segi hukum yang ada saat ini, setiap perempuan korban inses menjadi korban yang tidak dapat dinikahkan dengan pelakunya karena adanya larangan kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan.

Sebab itu, pengaturan terhadap hak dan kewajiban anak hasil hubungan inses menjadi diskriminatif. Padahal, setiap anak yang dilahirkan di muka bumi mempunyai hak yang sama untuk diasuh dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya.

Jika korban inses hamil, maka anak tersebut hanya mempunyai hak keperdataan dengan Ibu yang melahirkan saja, tidak ada hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Pengaturan yang demikian ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap korban inses.

Baca juga: Perempuan dan Kesadaraan Kemanusiaan

Sebagai pihak korban dalam kasus inses, korban akan mengalami kerugian materiil dan/ataupun moril. Maka sebaiknya, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus inses, seorang hakim seharusnya mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan aturan yuridis formal saja.

Demikian Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren]

Tags: hukumInsesjambiMAmediapenjaraperkosaan
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Media Alternatif
Aktual

Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

30 Agustus 2025
Bendera One Piece
Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

6 Agustus 2025
Abolisi dan Amnesti
Publik

Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

5 Agustus 2025
Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia
  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID