Mubadalah.id – Baru saja kita memperingati Hari Anak Sedunia pada tanggal 20 November 2025. Hari Anak Sedunia menjadi momen penting untuk mengingatkan kita semua tentang hak dan perlindungan anak, khususnya pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak penyandang disabilitas.
Ruang aman ini sangat dibutuhkan sebagai tempat bagi mereka untuk beraktivitas tanpa takut mengalami diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil. Namun sayangnya, ruang aman bagi anak penyandang disabilitas masih sangat terbatas di berbagai wilayah di Indonesia dan belum menjadi prioritas utama dalam kehidupan masyarakat.
Pengeroyokan Anak Penyandang Disabilitas
Menurut Detik.com, peristiwa memilukan terjadi ketika seorang anak penyandang disabilitas menjadi korban pengeroyokan yang berujung pada kematian. Anak tersebut memiliki disabilitas mental dan kesulitan berkomunikasi, yang membuatnya rentan terhadap kekerasan dan perlakuan kasar.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan akibat stigma dan ketidaktahuan masyarakat. Media pun mempublikasikan kasus ini dengan menunjukkan banyak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan.
Sehingga menegaskan betapa serius dan meluasnya masalah ini, serta menyoroti kebutuhan mendesak akan ruang aman bagi mereka.
Melansir Antaranews.com dari Indonesian Joining Forces (IJF), sebanyak 51,3 persen kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas terjadi di ruang publik. Baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.
Selain itu, data menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang terdekat anak penyandang disabilitas pernah menyaksikan kekerasan yang mereka alami. Bentuk kekerasan yang paling umum mereka alami adalah kekerasan verbal dan psikis.
Sementara 3 dari 10 anak dengan disabilitas pernah mengalami bahaya atau kekerasan fisik. Keadaan ini semakin parah oleh kurangnya ruang aman dan fasilitas ramah disabilitas di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan fasilitas umum.
Payung Hukum untuk Perlindungan Disabilitas
Mengakhiri kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas memerlukan tindakan yang lebih dari sekadar kesadaran. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur secara khusus hak-hak anak penyandang disabilitas. Termasuk hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.
Selain itu, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 menegaskan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pentingnya kerangka hukum ini menjadi dasar agar setiap anak penyandang disabilitas memperoleh perlakuan sesuai hak asasi manusia, dengan menghilangkan stigma dan memastikan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Keseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas dapat menjadi fondasi kuat untuk menciptakan ruang aman tanpa kekerasan, yang pada akhirnya memungkinkan mereka menjalani kehidupan dengan penuh martabat dan kesempatan yang setara.
Mengakhiri Kekerasan dan Membuka Ruang Aman
Kasus tragis pengeroyokan yang menewaskan anak penyandang disabilitas ini menjadi peringatan keras. Karena memperlihatkan fakta memilukan bahwa ruang aman masih jauh dari kata memadai. Oleh karena itu, semua pihak agar lebih serius memperhatikan keamanan dan kesejahteraan anak penyandang disabilitas.
Ruang aman bagi anak penyandang disabilitas harus menjadi ruang yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Ruang ini juga harus menjadi tempat yang memberdayakan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosialnya.
Dengan semangat inklusi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ruang aman bukan sekadar mimpi, melainkan tujuan bersama yang harus segera kita wujudkan. Demi masa depan yang lebih adil dan manusiawi bagi mereka.
Peringatan Hari Anak Sedunia ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama. Dalam mewujudkan ruang aman yang bebas kekerasan dan ramah bagi semua anak, termasuk anak penyandang disabilitas.
Ruang aman adalah hak setiap anak, dan Indonesia harus bergerak cepat untuk merealisasikannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. []










































