Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

Kerusakan alam dan lemahnya tata kelola lingkungan adalah bentuk kekerasan struktural yang menghantam tubuh perempuan.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
16 HAKTP

16 HAKTP

41
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun ini, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) berlangsung dalam suasana penuh duka. Di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara, bencana banjir dan longsor menerjang, menyisakan kesedihan dan kepedihan bagi banyak keluarga.

Bencana yang terus berulang dan semakin sering ini bukan sekadar musibah tahunan. Ia adalah penanda betapa rusaknya hubungan antara manusia dan alam. Dan seperti biasa, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling terdampak dari bencana tersebut.

Ketika sebagian masyarakat membicarakan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan, para ibu di pedalaman Aceh sedang mengevakuasi anak-anak mereka dari rumah yang terendam.

Juga, ketika aktivis menggelar diskusi soal perlindungan perempuan dalam kampanye 16 HAKTP, remaja perempuan di Langkat atau Deli Serdang sedang menunggu antrean panjang untuk sekadar mendapatkan air bersih.

Di titik ini, kita dipaksa melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tentang pukulan, pelecehan, atau tindakan fisik semata. Karena kerusakan alam dan lemahnya tata kelola lingkungan adalah bentuk kekerasan struktural yang menghantam tubuh perempuan.

Perempuan, Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Setiap kali bencana terjadi, maka perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas adalah orang yang paling terdampak dan sangat rentan.

Di banyak titik pengungsian di Aceh, Sumbar dan Sumut, perempuan harus mengatur semuanya. Mereka harus menjaga anak-anak yang terisak ketakutan, mengurus kebutuhan keluarga, mencari air bersih, memastikan makanan tersedia, dan tetap menjaga keamanan diri.

Padahal situasi pengungsian jauh dari standar ramah perempuan. Di sana tidak ada ruang privat, tidak ada sekat antara laki-laki dan perempuan, kurangnya air bersih, menimnya penerangan. Hingga kamar mandi jauh atau gelap.

Dalam kondisi seperti itu, risiko terjadinya kekerasan dipastikan meningkat. Seperti pelecehan seksual, intimidasi, pengawasan minim terhadap anak, dan lemahnya keamanan di dalam posko.

Oleh karena itu, tidak jarang perempuan memilih menahan diri untuk tidak pergi ke toilet pada malam hari karena merasa tidak aman. Sementara itu, perempuan yang sedang menstruasi kesulitan mendapatkan pembalut dan akses air bersih yang memadai.

Lalu, anak-anak yang kehilangan rumahnya menjadi lebih mudah mengalami trauma atau terpisah dari keluarga saat evakuasi.

Semua itu menunjukkan bahwa bencana sangat rentan terjadinya kekerasan. Bahkan tubuh perempuan adalah objek pertama yang menerima dampaknya.

Terjadinya Banjir dan Longsor

Berulangnya banjir besar dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan berbagai wilayah lainnya bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem. Para aktivis lingkungan sudah lama mengingatkan bahwa kerusakan ekologis di Sumatera kini berada pada titik kritis.

Salah satu faktor terbesar adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Deforestasi yang masif membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Hutan-hutan yang sebelumnya menjadi penyangga longsor ditebang atau dibakar untuk membuka kebun baru.

Terlebih, di banyak daerah, sawit bahkan masuk ke kawasan lindung, merangsek mendekati pemukiman, dan menggerus lahan-lahan adat yang menjadi sumber hidup masyarakat setempat.

Sehingga, ketika hujan turun deras, tanah yang gundul tidak bisa menahan air. Lalu sungai meluap, desa-desa diterjang, rumah hanyut, jembatan putus, hingga jalur transportasi lumpuh.

Namun lebih jauh dari itu, kerusakan ekologis juga menciptakan ketidakadilan berlapis. Mereka yang paling lemah yaitu para perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas menjadi korban utama dari kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Di titik inilah, kita harus berani mengakui bahwa bencana yang terjadi bukan hanya bencana alam. Ini adalah bencana kebijakan.

Kekerasan Struktural

Kekerasan terhadap perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ada kekerasan yang jauh lebih luas dan panjang dampaknya, yaitu kekerasan struktural. Ketika sebuah perusahaan sawit membuka ribuan hektare lahan tanpa analisis risiko yang memadai. Maka tindakan itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk kekerasan terhadap masyarakat di sekitarnya.

Terlebih, ketika negara membiarkan konversi hutan terus terjadi tanpa kendali, itu sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap generasi mendatang. Bahkan ketika suara perempuan adat yang selama ini menjaga hutan diabaikan demi kepentingan investasi. Maka itu adalah bentuk kekerasan terhadap tubuh dan ruang hidup mereka.

Di pengungsian Aceh, Sumut, dan Sumbar hari ini, kekerasan struktural itu terasa nyata. Perempuan yang tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tata ruang, tidak pernah diundang dalam rapat perizinan, tidak pernah duduk di meja pengambil kebijakan. Justru harus menanggung akibat dari keputusan yang tidak pernah mereka setujui.

Aktivis Lingkungan: Kerusakan Alam = Kekerasan terhadap Perempuan

Para aktivis lingkungan dari Aceh, Sumatera, hingga jaringan nasional seperti Walhi dan Greenpeace telah berkali-kali mengingatkan bahwa kerusakan alam bukan hanya isu ekologi. Itu isu kemanusiaan, perempuan, dan keadilan sosial.

Dengan banyaknya hutan yang hilang artinya, membuat para perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan air, akses terhadap pangan lokal berkurang, risiko bencana meningkat, kemiskinan semakin parah, tubuh perempuan lebih rentan menghadapi kekerasan.

Oleh sebab itu, bencana ekologis adalah bentuk lain dari kekerasan terhadap perempuan. Yang dampaknya sama saja, menyakiti, melemahkan, dan merampas hak dasar perempuan untuk hidup aman.

Sementara itu, meski perempuan menjadi korban paling terdampak, namun ia juga adalah penyintas yang paling kuat. Di banyak daerah, mereka justru menjadi kekuatan utama dalam proses pemulihan.

Mereka mengorganisir dapur umum, mengelola distribusi logistik, menjaga anak-anak agar tetap tenang, memetakan kebutuhan warga, dan memastikan kelompok rentan tidak terabaikan.

Bahkan, di beberapa daerah adat Sumatera dan Kalimantan, perempuanlah yang memimpin gerakan penyelamatan hutan. Mereka memantau alih fungsi lahan, mendokumentasikan pembukaan kebun sawit ilegal, dan menyuarakan hak-hak komunitas adat.

Namun perjuangan ini sering kali tidak tercatat. Tidak masuk laporan. Bahkan, tidak dianggap sebagai kerja penting. Padahal tanpa perempuan, banyak desa mungkin tidak akan selamat dari bencana.

16 HAKTP

Dalam momentum 16 HAKTP tahun ini, kita tidak bisa lagi membatasi pembahasan pada kekerasan domestik atau pelecehan seksual saja. Isu lingkungan harus menjadi bagian dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan.

Karena ketika tubuh perempuan dan tubuh alam hancur dalam pola yang sama. Ia dikorbankan demi keuntungan, dianggap tidak penting, bahkan dijadikan sebagai objek eksploitasi.

Jika kita sungguh ingin menghapus kekerasan terhadap perempuan, maka kita harus menghentikan alih fungsi hutan yang merusak dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang mengakibatkan bencana.

Juga termasuk melibatkan perempuan dalam perumusan kebijakan tata ruang, serta memperkuat gerakan perempuan penjaga hutan dan lingkungan.

Karena itu, memperjuangkan hak perempuan berarti juga memperjuangkan keadilan ekologis. Dan mungkin, di tengah banjir dan longsor yang semakin sering ini, kita harus mengingat satu hal yaitu

“Jika alam hancur, perempuanlah yang paling dulu merasakan deritanya. Dan jika perempuan bangkit, alam memiliki peluang untuk pulih kembali.” []

Tags: 16 HAKTPalamanakbencanaGandaKerusakankorbanperempuanTengah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

Next Post

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Next Post
Krisis Iklim

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0