Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

Kerusakan alam dan lemahnya tata kelola lingkungan adalah bentuk kekerasan struktural yang menghantam tubuh perempuan.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
5 Desember 2025
in Publik
0
16 HAKTP

16 HAKTP

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun ini, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) berlangsung dalam suasana penuh duka. Di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara, bencana banjir dan longsor menerjang, menyisakan kesedihan dan kepedihan bagi banyak keluarga.

Bencana yang terus berulang dan semakin sering ini bukan sekadar musibah tahunan. Ia adalah penanda betapa rusaknya hubungan antara manusia dan alam. Dan seperti biasa, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling terdampak dari bencana tersebut.

Ketika sebagian masyarakat membicarakan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan, para ibu di pedalaman Aceh sedang mengevakuasi anak-anak mereka dari rumah yang terendam.

Juga, ketika aktivis menggelar diskusi soal perlindungan perempuan dalam kampanye 16 HAKTP, remaja perempuan di Langkat atau Deli Serdang sedang menunggu antrean panjang untuk sekadar mendapatkan air bersih.

Di titik ini, kita dipaksa melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tentang pukulan, pelecehan, atau tindakan fisik semata. Karena kerusakan alam dan lemahnya tata kelola lingkungan adalah bentuk kekerasan struktural yang menghantam tubuh perempuan.

Perempuan, Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Setiap kali bencana terjadi, maka perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas adalah orang yang paling terdampak dan sangat rentan.

Di banyak titik pengungsian di Aceh, Sumbar dan Sumut, perempuan harus mengatur semuanya. Mereka harus menjaga anak-anak yang terisak ketakutan, mengurus kebutuhan keluarga, mencari air bersih, memastikan makanan tersedia, dan tetap menjaga keamanan diri.

Padahal situasi pengungsian jauh dari standar ramah perempuan. Di sana tidak ada ruang privat, tidak ada sekat antara laki-laki dan perempuan, kurangnya air bersih, menimnya penerangan. Hingga kamar mandi jauh atau gelap.

Dalam kondisi seperti itu, risiko terjadinya kekerasan dipastikan meningkat. Seperti pelecehan seksual, intimidasi, pengawasan minim terhadap anak, dan lemahnya keamanan di dalam posko.

Oleh karena itu, tidak jarang perempuan memilih menahan diri untuk tidak pergi ke toilet pada malam hari karena merasa tidak aman. Sementara itu, perempuan yang sedang menstruasi kesulitan mendapatkan pembalut dan akses air bersih yang memadai.

Lalu, anak-anak yang kehilangan rumahnya menjadi lebih mudah mengalami trauma atau terpisah dari keluarga saat evakuasi.

Semua itu menunjukkan bahwa bencana sangat rentan terjadinya kekerasan. Bahkan tubuh perempuan adalah objek pertama yang menerima dampaknya.

Terjadinya Banjir dan Longsor

Berulangnya banjir besar dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan berbagai wilayah lainnya bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem. Para aktivis lingkungan sudah lama mengingatkan bahwa kerusakan ekologis di Sumatera kini berada pada titik kritis.

Salah satu faktor terbesar adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Deforestasi yang masif membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Hutan-hutan yang sebelumnya menjadi penyangga longsor ditebang atau dibakar untuk membuka kebun baru.

Terlebih, di banyak daerah, sawit bahkan masuk ke kawasan lindung, merangsek mendekati pemukiman, dan menggerus lahan-lahan adat yang menjadi sumber hidup masyarakat setempat.

Sehingga, ketika hujan turun deras, tanah yang gundul tidak bisa menahan air. Lalu sungai meluap, desa-desa diterjang, rumah hanyut, jembatan putus, hingga jalur transportasi lumpuh.

Namun lebih jauh dari itu, kerusakan ekologis juga menciptakan ketidakadilan berlapis. Mereka yang paling lemah yaitu para perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas menjadi korban utama dari kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Di titik inilah, kita harus berani mengakui bahwa bencana yang terjadi bukan hanya bencana alam. Ini adalah bencana kebijakan.

Kekerasan Struktural

Kekerasan terhadap perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ada kekerasan yang jauh lebih luas dan panjang dampaknya, yaitu kekerasan struktural. Ketika sebuah perusahaan sawit membuka ribuan hektare lahan tanpa analisis risiko yang memadai. Maka tindakan itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk kekerasan terhadap masyarakat di sekitarnya.

Terlebih, ketika negara membiarkan konversi hutan terus terjadi tanpa kendali, itu sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap generasi mendatang. Bahkan ketika suara perempuan adat yang selama ini menjaga hutan diabaikan demi kepentingan investasi. Maka itu adalah bentuk kekerasan terhadap tubuh dan ruang hidup mereka.

Di pengungsian Aceh, Sumut, dan Sumbar hari ini, kekerasan struktural itu terasa nyata. Perempuan yang tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tata ruang, tidak pernah diundang dalam rapat perizinan, tidak pernah duduk di meja pengambil kebijakan. Justru harus menanggung akibat dari keputusan yang tidak pernah mereka setujui.

Aktivis Lingkungan: Kerusakan Alam = Kekerasan terhadap Perempuan

Para aktivis lingkungan dari Aceh, Sumatera, hingga jaringan nasional seperti Walhi dan Greenpeace telah berkali-kali mengingatkan bahwa kerusakan alam bukan hanya isu ekologi. Itu isu kemanusiaan, perempuan, dan keadilan sosial.

Dengan banyaknya hutan yang hilang artinya, membuat para perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan air, akses terhadap pangan lokal berkurang, risiko bencana meningkat, kemiskinan semakin parah, tubuh perempuan lebih rentan menghadapi kekerasan.

Oleh sebab itu, bencana ekologis adalah bentuk lain dari kekerasan terhadap perempuan. Yang dampaknya sama saja, menyakiti, melemahkan, dan merampas hak dasar perempuan untuk hidup aman.

Sementara itu, meski perempuan menjadi korban paling terdampak, namun ia juga adalah penyintas yang paling kuat. Di banyak daerah, mereka justru menjadi kekuatan utama dalam proses pemulihan.

Mereka mengorganisir dapur umum, mengelola distribusi logistik, menjaga anak-anak agar tetap tenang, memetakan kebutuhan warga, dan memastikan kelompok rentan tidak terabaikan.

Bahkan, di beberapa daerah adat Sumatera dan Kalimantan, perempuanlah yang memimpin gerakan penyelamatan hutan. Mereka memantau alih fungsi lahan, mendokumentasikan pembukaan kebun sawit ilegal, dan menyuarakan hak-hak komunitas adat.

Namun perjuangan ini sering kali tidak tercatat. Tidak masuk laporan. Bahkan, tidak dianggap sebagai kerja penting. Padahal tanpa perempuan, banyak desa mungkin tidak akan selamat dari bencana.

16 HAKTP

Dalam momentum 16 HAKTP tahun ini, kita tidak bisa lagi membatasi pembahasan pada kekerasan domestik atau pelecehan seksual saja. Isu lingkungan harus menjadi bagian dari gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan.

Karena ketika tubuh perempuan dan tubuh alam hancur dalam pola yang sama. Ia dikorbankan demi keuntungan, dianggap tidak penting, bahkan dijadikan sebagai objek eksploitasi.

Jika kita sungguh ingin menghapus kekerasan terhadap perempuan, maka kita harus menghentikan alih fungsi hutan yang merusak dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang mengakibatkan bencana.

Juga termasuk melibatkan perempuan dalam perumusan kebijakan tata ruang, serta memperkuat gerakan perempuan penjaga hutan dan lingkungan.

Karena itu, memperjuangkan hak perempuan berarti juga memperjuangkan keadilan ekologis. Dan mungkin, di tengah banjir dan longsor yang semakin sering ini, kita harus mengingat satu hal yaitu

“Jika alam hancur, perempuanlah yang paling dulu merasakan deritanya. Dan jika perempuan bangkit, alam memiliki peluang untuk pulih kembali.” []

Tags: 16 HAKTPalamanakbencanaGandaKerusakankorbanperempuanTengah
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kerusakan Alam
Publik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

19 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID