Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, ruang publik selalu terpenuhi dengan rasa getir dan pertanyaan yang berulang: mengapa ketidakadilan terus terjadi, dan mengapa hukum seolah selalu datang terlambat?

Pertanyaan ini menjadi jauh lebih kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan penyandang disabilitas. Dalam situasi tersebut, ketidakadilan tidak hadir secara tunggal, melainkan berlapis berkelindan antara ketimpangan gender, stigma disabilitas, dan kelemahan sistem hukum itu sendiri.

Harapan besar sempat tumbuh ketika UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi gerakan perempuan. Sebuah instrumen hukum yang menjanjikan pengakuan terhadap pengalaman korban serta perlindungan negara atas tubuh dan martabat perempuan.

Namun, realitas menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang belum otomatis menghadirkan keadilan. Banyak regulasi masih berhenti sebagai law in the book. Belum menjelma menjadi law in action yang benar-benar terasa oleh korban.

Data dari lembaga pendamping perempuan memperlihatkan kenyataan pahit tersebut. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berani dan mampu melanjutkan proses ke jalur hukum. Lebih sedikit lagi yang benar-benar sampai pada putusan pengadilan.

Angka ini mencerminkan bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga ketakutan, kelelahan, dan ketidakpercayaan korban terhadap sistem peradilan yang kerap tidak ramah, rumit, dan menyakitkan secara psikologis.

Perempuan Difabel Alami Keterbatasan Akses

Dalam lanskap ketidakadilan tersebut, perempuan difabel menempati posisi paling rentan. Mereka adalah warga negara yang secara konstitusional memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum.

Namun, dalam praktik sosial, perempuan difabel kerap mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang partisipasi sosial. Bahkan, dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas, perempuan difabel sering kali menghadapi diskriminasi yang lebih berat.

Isolasi fisik dan sosial membuat perempuan difabel sangat rentan terhadap kekerasan, baik fisik, emosional, seksual, maupun eksploitasi. Para feminis menyebut kondisi ini sebagai double handicap, yakni beban ganda sebagai penyandang disabilitas sekaligus sebagai perempuan.

Dalam posisi tersebut, mereka sering dipandang tidak berdaya, naïf, bergantung pada orang lain, dan tidak memahami hak-haknya. Persepsi inilah yang tidak hanya membuka ruang terjadinya kekerasan, tetapi juga mempersempit peluang korban untuk mendapatkan keadilan.

Proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel pada umumnya berlangsung panjang dan melelahkan. Sejak pelaporan ke kepolisian hingga pembacaan putusan hakim, korban dan keluarganya harus menghadapi prosedur berbulan-bulan yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Proses ini juga membawa beban psikologis yang tidak ringan, terlebih bagi korban difabel yang memiliki keterbatasan komunikasi atau pemahaman. Hambatan dalam berinteraksi dengan penyidik, jaksa, pengacara, maupun hakim sering kali berujung pada kesalahpahaman dan bias dalam pemeriksaan perkara.

Strategi Pendekatan Hukum

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang semata-mata formal menjadi sangat bermasalah. Dalam kasus kekerasan seksual, seharusnya penyidik tidak hanya melihat dari aspek fisik berdasarkan visum et repertum. Pemeriksaan fisik memang penting, tetapi tidak cukup.

Penyidik juga wajib mempertimbangkan hasil visum et psikiatrikum, karena kekerasan seksual adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan kondisi batin korban. Rasa sakit fisik mungkin dapat sembuh, tetapi penderitaan psikologis dapat menetap seumur hidup dan menghambat aktualisasi potensi korban sebagai manusia.

Selama ini, penanganan kasus kekerasan seksual cenderung berakhir pada proses peradilan pidana semata. Ketika hakim menjatuhkan vonis, perkara dianggap selesai. Padahal, bagi korban, penderitaan tidak berhenti di ruang sidang. Trauma, ketakutan, rasa bersalah, dan stigma sosial terus menghantui kehidupan korban jauh setelah putusan terbacakan. Sayangnya, dimensi ini belum menjadi perhatian serius dalam sistem hukum kita.

Pengalaman traumatik yang korban kekerasan seksual alami sesungguhnya dapat terprediksi dan kita analisis secara ilmiah. Terdapat setidaknya tiga pendekatan prediksi yang dapat kita gunakan. Pertama, clinical prediction, yaitu prediksi berdasarkan gangguan psikologis yang korban alami.

Kedua, actuarial prediction, yakni prediksi yang berdasarkan pada data statistik mengenai jenis dan pola kekerasan. Ketiga, anamnestic prediction, yaitu prediksi yang menggali latar belakang dan dinamika psikologis korban secara mendalam. Ketiga pendekatan ini seharusnya menjadi dasar dilakukannya risk assessment untuk memperkirakan dampak kekerasan dan menentukan langkah pemulihan yang tepat.

Pengalaman Traumatik Korban

Beberapa aspek penting perlu kita cermati dalam menilai pengalaman traumatik korban. Di antaranya adalah bentuk atau jenis kekerasan yang korban alami, usia korban pada saat kejadian, frekuensi kekerasan, tingkat kekerasan, serta proses hukum yang korban jalani dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Penilaian terhadap kondisi traumatik tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan membutuhkan asesmen profesional yang komprehensif dan berperspektif korban.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan difabel. Mereka sering kali tidak dipercaya, kesaksiannya diragukan, bahkan disalahkan. Dalam banyak kasus, korban justru terpojokkan oleh aparat maupun lingkungan sosialnya.

Ketidakmampuan korban untuk membela diri secara verbal atau hukum sering dimanfaatkan untuk melemahkan posisi mereka di hadapan hukum. Dalam situasi seperti ini, negara tampak hadir secara normatif, tetapi absen secara substantif.

Pertanyaan akhirnya kembali mengemuka. Ke mana perempuan difabel harus mencari perlindungan hukum? Apakah kemerdekaan yang telah puluhan tahun kita rayakan benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua warga negara, atau justru meninggalkan mereka yang paling rentan di pinggir sistem?

Jawaban atas pertanyaan ini menuntut keberanian untuk merefleksikan ulang wajah hukum kita. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan. Penguatan lembaga pendamping, keterlibatan psikolog dan pekerja sosial, serta peran aktif organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting.

Lembaga pemantau dan watch perlu kita perkuat, bukan sekadar sebagai pengawas negara, tetapi sebagai mitra sejati perempuan difabel dalam memperjuangkan hak dan martabatnya. Pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka yang paling rentan, bukan labirin yang menambah luka.

Keadilan bagi perempuan difabel bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib terpenuhi. Selama hukum masih berjarak dari pengalaman korban, selama itu pula keadilan akan tetap menjadi janji, bukan kenyataan. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitashukumIndonesiaInklusi SosialPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Next Post

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Disabilitas di Purwokerto
Disabilitas

Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

18 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Next Post
Dakwah Advokasi

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak
  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0