Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

Wanita mahal bukanlah konsep yang bisa ditetapkan oleh masyarakat, media sosial, atau bahkan oleh mereka yang merasa paling bermoral.

Intan Handita by Intan Handita
30 Desember 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Wanita Mahal

Wanita Mahal

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ih, kamu kok narsis amat postang-posting foto di Instagram”

“Ih, cewek mahal itu yang tidak terlihat, hapus foto-fotomu di sosmed!”

“Aduh, perawan ndekem tok di rumah gini, mana bisa dapat jodoh. Di tempat kerjapun gak ada yang mau”

Mubadalah.id – Lagi-lagi, perempuan dan segala sumpah serapah yang tertuju padanya selalu menjadi top tier pembahasan dan penyebab insecurity yang tiada habis. Belum tandas pembahasan tentang bagaimana perempuan harus menjaga tubuhnya dari masa gadis hingga setelah menikah. Selain itu, perempuan juga diterjun bebaskan pada pembahasan “wanita mahal” atau yang lebih  terkenal dengan “high value” di konten sosial media.

Jika kita kulik lebih dalam, sebenarnya tidak ada yang keliru dari konsep “wanita mahal” itu sendiri. Namun, persoalan muncul ketika konsep tersebut terbebani begitu banyak aturan dan persepsi yang saling bertabrakan. Sebagian orang menganggap perempuan high value adalah mereka yang merdeka secara finansial, berpendidikan tinggi, mampu bekerja dan menghasilkan uang tanpa bergantung pada suami. Label well educated pun melekat dengan bangga.

Di sisi lain, ada pula persepsi yang berlawanan. Perempuan justru teranggap “mahal” jika ia tertutup dari media sosial, tidak menampilkan diri, terlebih jika ia berhijab. Ironisnya, perempuan yang aktif di media sosial kerap mereka anggap gagal menjadi perempuan mahal, seolah eksistensi digital otomatis menurunkan nilai diri dia.

Lalu, benarkah konsep “wanita mahal” sebatas pada kehadiran atau ketiadaan perempuan di media sosial? Apakah perempuan harus hidup dengan postingan nol dan rasa takut untuk sekadar membagikan foto diri sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan ini sering kali terbungkus dengan dalih agama. Karena itu, penting untuk melihat bagaimana sebenarnya Islam memandang aktivitas perempuan di media sosial.

Fenomena Wanita Memosting Foto dan Video: Antara Kebutuhan, Syari’at, dan Fitnah

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perempuan gemar berfoto, berswafoto, bahkan membuat video. Aktivitas ini bisa sekadar untuk koleksi pribadi, kebutuhan kerja, atau terbagikan ke media sosial. Persoalan muncul ketika konten tersebut terkonsumsi secara luas. Termasuk oleh laki-laki yang bukan mahram, bahkan tersebar tanpa kendali.

Dalam kondisi tertentu, perempuan bisa menjadi objek pandangan yang memicu fitnah. Bukan hanya perempuan yang kita anggap cantik, mereka yang menganggap “biasa saja” pun tak luput dari hinaan. Pada titik ini, baik perempuan yang sering keluar rumah maupun yang memilih diam di rumah, dampaknya kerap sama. Media sosial telah menjadi panggung baru tempat tubuh dan eksistensi perempuan terus kita nilai.

Secara hukum, menggunakan media sosial pada dasarnya mubah atau boleh. Namun kebolehan ini beserta catatan penting. Jika konten yang terbagikan menimbulkan fitnah, baik karena aurat, gaya berpakaian, ekspresi, cara berbicara, maupun niat di balik unggahan, maka hukum unggahan tersebut berubah. Syariat tidak hanya mengatur tampilan luar, tetapi juga dampak dan tujuan.

Dalam Kitab Mukhtashar Tuhfah Al-Muhtaj disebutkan:

(ويحرم نظر فحل) وخصي ومجبوب بخلاف الممسوح، أما الخنثى فيحرم نظره للرجال أو النساء أو خنثى مثله والعكس في الجميع احتياطاً (بالغ) ولو شيخا هَمَّا ومخنثا وهو المتشبه بالنساء- عاقل مختار (إلى عورة حرة) خرج مثالها فلا يحرم نظره في نحو مرآة, ومحل ذلك حيث لم يخش فتنة ولا شهوة.

‎(مختصر تحفة المحتاج بشرح المنهاج ج٣ ص ١٦٤)

“Dan haram melihat aurat laki-laki dewasa baik yang masih utuh, atau yang telah dikebiri, maupun yang telah dipotong seluruh kemaluannya, berbeda dengan orang yang alat kelaminnya rata atau hilang sejak lahir. Adapun khunsa (orang yang memiliki dua alat kelamin), maka haram dilihat oleh laki-laki, perempuan, atau khunsa lainnya, dan juga sebaliknya, semuanya sebagai bentuk kehati-hatian. Yang sudah baligh meskipun dia sudah tua, atau seorang mukhannits (pria yang menyerupai wanita berakal dan dengan kehendak sendiri) Kepada aurat perempuan yang merdeka, dan yang keluar dari contoh ini tidak termasuk. Maka tidak haram melihat perempuan dari cermin atau sejenisnya. Dan ketentuan ini berlaku selama tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah atau syahwat.”

Sedangkan dalam Kitab I’anah at-Thalibin menjelaskan:

‎الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع

‎( إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ج٣ص٣٠١)

“Fitnah adalah kecenderungan dan dorongan jiwa terhadap hubungan seksual.”

Dengan demikian, media sosial hanyalah alat. Ia bisa menjadi sarana silaturahmi, dakwah, edukasi, dan pengembangan diri. Namun ia juga bisa menjadi ruang maksiat terbuka jika kita gunakan tanpa kebijaksanaan.

Jika perempuan hadir di media sosial bukan untuk memikat atau mencari validasi lawan jenis, melainkan untuk berkarya, bekerja, atau berkembang, maka tidak ada yang salah dengan kehadiran tersebut.

Eksitensi Perempuan di Media Sosial Tidak untuk Memberi Makan Ego Laki-laki

Masalahnya, dalam praktik sosial, aturan dan etika ini kerap terpelintir. Agama dan moral sering menjadi alat untuk mengontrol perempuan, sementara laki-laki jarang terbebani standar yang sama.

Perempuan sejak lama akrab dengan perintah “neriman”, “manut”, dan “ngalah”. Bahkan dalam relasi romantis yang belum berujung pernikahan, perempuan terdoktrin untuk terus mengalah. Katanya, jika terlalu keras kepala, tak akan ada laki-laki yang mau meminang.

Namun di saat yang sama, perempuan juga diingatkan agar tidak terlalu “mudah didapat”. Sebuah paradoks: meminta perempuan nerimo, tapi jangan terlalu cepat nerimo.

Konsep ini terasa absurd, entah siapa pencanangnya.

Perempuan berpendidikan tinggi, bekerja, mandiri secara finansial, dan selektif memilih pasangan bukanlah perempuan keras kepala. Perempuan yang pendidikannya sederhana, bekerja sebagai buruh pabrik, dan tampil apa adanya juga bukan perempuan gagal. Begitu pula perempuan yang menjadi influencer dan wajahnya terpampang di mana-mana, tidak otomatis lebih hina dari mereka yang memilih tak muncul di media sosial.

Sebaliknya, perempuan yang tidak aktif di media sosial pun tidak otomatis lebih “mahal” atau lebih mulia.

Perempuan tidak bersolek untuk pria. Ia tidak hidup untuk melayani ego laki-laki, lalu menghilang. Ia ada karena alasan yang jauh lebih manusiawi dan bermakna. Tidak ada satu pun pihak yang berhak merasa lebih suci, lebih mulia, atau lebih tinggi hanya karena memilih jalan hidup yang berbeda.

Dalam pemikiran feminis, perempuan sejak lama terpahami sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar objek pandangan atau pelengkap kehidupan laki-laki. Simone de Beauvoir, misalnya, menegaskan bahwa perempuan kerap kita tempatkan sebagai the Other, yang keberadaannya terdefinisikan melalui laki-laki.

Nilai perempuan terukur dari seberapa ia inginkan, dipilih, atau disetujui. Padahal, eksistensi perempuan tidak pernah dimaksudkan untuk sekadar menjadi cermin ego laki-laki. Perempuan ada terlebih dahulu sebagai manusia, dengan kehendak, ambisi, dan pilihan hidupnya sendiri, sebelum kemudian dilekatkan berbagai peran sosial yang sering kali membatasi.

Pemikir feminis lain seperti Bell Hooks juga mengkritik keras bagaimana sistem patriarki membuat perempuan terus-menerus menginternalisasi standar yang bukan miliknya. Perempuan diajarkan untuk menyesuaikan diri, mengecilkan suara, dan mengatur eksistensinya agar “nyaman” bagi laki-laki.

Dalam konteks ini, kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk media sosial kerap dipermasalahkan bukan karena dampaknya, melainkan karena ia menantang kontrol. Maka, memperjuangkan eksistensi perempuan bukan tentang menolak nilai moral atau agama, melainkan tentang mengembalikan posisi perempuan sebagai subjek yang berhak menentukan makna hidupnya sendiri. Tanpa harus selalu bertanya: ini pantas di mata laki-laki atau tidak?

Wanita Mahal yang Sesungguhnya

Konsep wanita mahal sering kali terdengar megah, namun justru menjadi jebakan baru bagi perempuan. Ia terpakai sebagai standar moral, alat kontrol, bahkan senjata untuk saling menghakimi. Perempuan akan kita sebut “mahal” jika memenuhi kriteria tertentu: tidak terlalu terlihat, tidak terlalu bersuara, tidak terlalu bebas, tidak terlalu ini dan itu. Anehnya, semakin banyak syarat yang kita lekatkan, semakin sempit ruang gerak perempuan untuk menjadi dirinya sendiri.

Padahal, jika kita tarik ke makna paling dasar, “mahal” bukanlah soal sulit terakses atau jarang terlihat. Mahal berarti bernilai. Dan nilai tidak pernah lahir dari ketakutan, represi, atau penghapusan diri. Nilai lahir dari kesadaran, pilihan, dan integritas.

Wanita mahal yang sesungguhnya adalah perempuan yang mengenal dirinya. Ia tahu apa yang ia yakini, apa yang ia jadikan batasan, dan apa yang ia perjuangkan. Keputusannya untuk tampil di ruang publik atau memilih hidup lebih privat, bukan terdorong oleh rasa takut akan penilaian, melainkan oleh kesadaran penuh atas konsekuensi dan tanggung jawabnya sendiri. Ia tidak hidup untuk memenuhi ekspektasi sosial yang berubah-ubah, tetapi berangkat dari nilai yang ia pegang.

Wanita mahal tidak bisa tereduksi pada penampilan, status pernikahan, tingkat pendidikan, atau keaktifan di media sosial. Perempuan yang berpendidikan tinggi dan bekerja bukan otomatis lebih bernilai daripada mereka yang memilih jalur hidup domestik. Begitu pula sebaliknya. Nilai perempuan tidak ditentukan oleh seberapa ia “diinginkan” atau “dipilih”, tetapi oleh seberapa ia berdaulat di atas kakinya sendiri.

Wanita yang Berdaulat atas Diri Sendiri

Dalam konteks moral dan agama, wanita mahal bukanlah mereka yang sekadar patuh secara lahiriah, bukan mereka yang nggah nggeh pada konsep yang masyarakat tuliskan. Tetapi wanita mahal adalah yang memahami makna dari kepatuhan itu.

Ia tidak menjalankan nilai karena tekanan, melainkan karena kesadaran. Ia menjaga diri bukan karena takut dicap, tetapi karena memahami batasan dan tanggung jawabnya sebagai manusia. Moralitas yang lahir dari kesadaran selalu lebih kokoh daripada moralitas yang lahir dari pengawasan.

Wanita mahal juga tidak merasa perlu merendahkan perempuan lain demi menaikkan posisinya sendiri. Ia tidak membangun identitasnya dengan mengatakan, “aku lebih baik karena aku tidak seperti mereka.” Justru, ia paham bahwa setiap perempuan memiliki konteks, jalan hidup, dan perjuangan yang berbeda. Empati menjadi bagian dari kematangannya.

Yang paling penting, wanita mahal tidak hidup untuk memberi makan ego siapa pun. Tidak mengecilkan diri agar orang lain merasa besar. Ia tidak berpura-pura bodoh agar terlihat mudah terkendalikan. Tidak meniadakan suara dan pikirannya demi dicintai. Jika cinta menuntut penghapusan diri, maka itu bukan cinta, melainkan dominasi.

Pada akhirnya, wanita mahal bukanlah konsep yang bisa ditetapkan oleh masyarakat, media sosial, atau bahkan oleh mereka yang merasa paling bermoral. Wanita mahal adalah mereka yang utuh sebagai manusia. Mereka yang berpikir, memilih, bertanggung jawab, dan hidup dengan martabat. Nilainya tidak terletak pada seberapa ia tersembunyikan, tetapi pada seberapa ia berdaulat atas dirinya sendiri. []

Tags: Genderkontenmedia sosialstigmaviralWanita Mahal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Next Post

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Next Post
Budaya Patriarki

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0