Mubadalah.id — Jumlah pesantren di Indonesia yang terus meningkat dinilai memperkuat peran lembaga ini dalam merespons berbagai persoalan sosial, termasuk isu lingkungan hidup. Pesantren bukan hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai dan kesadaran sosial masyarakat.
Imam Malik dan M. Zidni Nafi’ dalam buku Menuju Pesantren Hijau menyebut pesantren sebagai subkultur masyarakat Islam Nusantara yang telah hadir sejak berabad-abad lalu. Dalam sejarah Indonesia, pesantren tidak hanya mendidik santri, tetapi juga menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan sosial, budaya, hingga politik.
Fungsi sosial tersebut menjadikan pesantren sebagai salah satu kekuatan penting dalam struktur kemasyarakatan. Pesantren tidak hanya membentuk individu, tetapi juga membentuk cara pandang kolektif masyarakat terhadap berbagai persoalan.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada 2018 terdapat sekitar 28.194 pesantren di Indonesia. Jumlah ini terus bertambah setiap tahun. Pada 2022, tercatat sebanyak 36.600 pesantren tersebar di berbagai wilayah.
Peningkatan jumlah tersebut dipandang sebagai potensi besar dalam menyebarkan nilai-nilai pelestarian lingkungan. Dengan jaringan yang luas dan basis komunitas yang kuat, pesantren dapat menjadi simpul penting dalam gerakan kesadaran ekologis.
Para pengamat menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat lebih efektif jika dilakukan melalui institusi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Pesantren, yang tidak hanya mengajar di kelas tetapi juga mendampingi kehidupan santri secara menyeluruh, memiliki keunggulan dalam membentuk kebiasaan.
Melalui kurikulum, aktivitas keseharian, hingga keteladanan para pengasuh, nilai-nilai pelestarian alam dapat pesantren tanamkan secara sistematis. Pendidikan semacam ini lebih berkelanjutan daripada pendekatan yang bersifat sesaat.
Bahkan, di tengah meningkatnya krisis lingkungan, pesantren dipandang dapat memainkan peran penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.

















































