Mubadalah.id – Kerusakan lingkungan menjadi perhatian serius dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama.
Dalam hasil fatwa keagamaannya, KUPI menegaskan bahwa salah satu misi utama Nabi Muhammad SAW adalah mewujudkan rahmat bagi seluruh alam semesta atau rahmatan lil-alamin. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam hukum Islam untuk melindungi alam dan seluruh makhluk hidup.
Para ulama perempuan yang terlibat dalam KUPI menyebut bahwa misi kenabian tersebut bukan hanya menyasar relasi antarmanusia, tetapi juga relasi manusia dengan alam.
Dalam berbagai ayat Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di bumi. Salah satunya termaktub dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9, yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan tidak melampaui batas.
Menurut KUPI, kerusakan lingkungan yang semakin masif saat ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Alam tidak diciptakan untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan untuk dijaga keberlanjutannya. Prinsip rahmatan lil-alamin mengharuskan manusia memperlakukan alam dengan penuh tanggung jawab.
Para peserta kongres menilai bahwa banyak praktik pembangunan saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Akibatnya, berbagai bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan terus berulang. Kondisi ini dianggap sebagai dampak dari relasi manusia dengan alam yang tidak adil.
KUPI menegaskan bahwa kerusakan alam adalah kegagalan manusia dalam menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.
Dengan pendekatan ini, KUPI mendorong agar pemahaman keagamaan tidak terpisah dari realitas ekologis. Islam, menurut mereka, justru menyediakan fondasi etis yang kuat untuk membangun relasi yang lebih adil antara manusia dan alam. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































