Mubadalah.id – Pengelolaan sampah menjadi salah satu fatwa pertama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam Musyawarah Keagamaannya. KUPI menyebut bahwa mengelola sampah merupakan bentuk paling sederhana dari praktik tanggung jawab ekologis.
Menurut KUPI, sampah telah menjadi problem besar di era modern. Tingginya tingkat konsumsi manusia menghasilkan limbah dalam jumlah besar, mulai dari sampah organik, plastik, hingga limbah elektronik.
“Jumlah sampah terus meningkat dengan sangat cepat, sementara kesadaran masyarakat masih rendah,” demikian catatan KUPI.
Para ulama perempuan menilai bahwa selama ini banyak orang menganggap sampah bukan sebagai tanggung jawab pribadi. Sampah sering kali dipindahkan kepada pihak lain, seperti petugas kebersihan atau pemerintah, tanpa ada upaya pengelolaan dari sumbernya.
Padahal, pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga menjadi langkah kecil yang akan berdampak besar.
KUPI menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa kita selesaikan hanya dengan pendekatan teknis. Namun, membutuhkan perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat.
Dalam pandangan keagamaan, mengelola sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan makhluk hidup. Kondisi ini memperparah krisis lingkungan yang sudah terjadi.
KUPI mendorong agar pengelolaan sampah menjadi gerakan kolektif. Pesantren, sekolah, komunitas, dan keluarga dapat menjadi ruang awal untuk membangun kesadaran ini.
Melalui pendekatan berbasis nilai keagamaan, KUPI berharap praktik-praktik kecil seperti mengelola sampah dapat menjadi fondasi bagi perubahan ekologis yang lebih besar.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.




















































