Mubadalah.id – Dalam wacana gerakan lingkungan Islam kontemporer, kita sering terbuai dengan narasi-narasi romantis tentang “Teologi Lingkungan”. Kita sibuk mengampanyekan Green Deen dengan himbauan moral, hemat air wudhu, sedekah sampah, atau menanam pohon sebagai amal jariyah. Tentu, ini mulia. Namun, pendekatan tersebut terasa naif dalam lanskap kerusakan ekologis yang masif hari ini.
Kerusakan alam hari ini bukanlah sekadar akumulasi dari individu yang membuang sampah sembarangan. Krisis iklim dan deforestasi adalah produk dari sistem ekonomi-politik yang melegalkan perampasan aset publik. Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa kerusakan ekologis adalah masalah sistemik yang tidak hanya selesai dengan memungut sampah di selokan. Sementara kebijakan negara justru menggelar karpet merah bagi pengeruk tambang.
Rekonstruksi Doktrin Milkiyah Ammah
Sudah saatnya kita menggeser diskursus dari sekadar “Etika Lingkungan” menuju “Fikih Kepemilikan” (Property Law). Islam memiliki konsep revolusioner yang disebut Hak Berserikat Manusia atau Partnership of The People. Landasannya adalah hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي خِدَاشٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الكَلَإِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ
Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (HR. Abi Dawud, hadis ke-3477).
Para ulama fiqih kontemporer menafsirkan hadits ini dengan konteks modern yang sangat relevan: “Api” hari ini adalah sumber energi seperti listrik, migas, dan batu bara. “Padang Rumput” adalah hutan, lahan perkebunan, dan tanah ulayat. Sedangkan “Air” mencakup laut, sungai, danau, hingga sumber air bersih yang menjadi nadi kehidupan kita.
Doktrin Milkiyah Ammah (Kepemilikan Umum) ini menegaskan bahwa aset-aset strategis tersebut haram kita privatisasi. Ketika swasta menguasai mata air lalu menjualnya dalam kemasan, atau ketika korporasi menggusur hutan adat demi pembukaan lahan sawit, itu bukan sekadar kerusakan lingkungan. Itu adalah pencurian hak publik yang sayangnya regulasi malah melegalkannya. Privatisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk kezaliman ekonomi yang nyata.
Konstitusi sebagai Terjemahan Syariah
Menariknya, visi profetik ini sejalan dengan original intent para pendiri bangsa. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sejatinya, pasal tersebut adalah manifestasi konstitusional dari prinsip syirkah (berserikat) yang Rasulullah ajarkan. Namun, ironisnya, negara yang seharusnya berfungsi sebagai Ra’in (pengurus/pelindung), seringkali beralih fungsi menjadi pelayan bagi kepentingan oligarki. Atas nama “investasi”, hak-hak masyarakat adat tergusur dan ruang hidup terampas. Kita melihat paradoks di mana rakyat hidup miskin di atas tanah yang kaya. Pemilik sah negeri ini menjadi penonton yang lapar di lumbung padinya sendiri.
Oleh karena itu, memperjuangkan prinsip ekonomi Islam dalam sektor sumber daya alam sejatinya adalah bentuk patriotisme tertinggi. Karena ini sama artinya dengan memperjuangkan amanat konstitusi yang asli dari pengkhianatan tafsir liberal. Tidak ada pertentangan antara menjadi Muslim yang taat dan warga negara yang setia. Dalam hal menjaga kekayaan alam, keduanya menuntut kita untuk melawan segala bentuk penjajahan ekonomi.
Kita Butuh Jihad Konstitusional
Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada “Tobat Ekologis” personal. Kita membutuhkan Jihad Konstitusional. Oleh karenanya, kita harus berani mengatakan bahwa Ecocide (pemusnahan lingkungan) seringkali berawal dari pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan umum ini. Hutan dan tambang adalah Intergenerational Wealth (harta antar-generasi), bukan harta rampasan perang yang boleh terkuras habis oleh satu generasi pengusaha.
Negara Indonesia ini adalah Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Persaksian). Darul Ahdi artinya kita telah sepakat bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar kita hidup bersama. Sedangkan Darul Syahadah artinya kita harus bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi kemerdekaan ini dengan prestasi dan perbaikan.
Ketika kita menuntut agar kekayaan alam dikelola untuk rakyat, itu bukanlah bentuk kebencian kepada pemerintah. Justru itu adalah wujud nyata dari Syahadah (persaksian) kita untuk meluruskan kiblat bangsa yang mulai melenceng. Membiarkan negara dikuasai oligarki yang merusak alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap Ahdi (kesepakatan) kita. Sebaliknya, memastikan setiap kebijakan negara membawa kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemakmuran seluas-luasnya adalah cara terbaik kita mencintai Indonesia.
Kita ingin negara ini benar-benar hadir menjalankan amanah rakyat, bukan menjadi abdi bagi kepentingan pemodal. Inilah jihad konstitusional kita. Menjaga agar “Tanah Surga” ini tetap menjadi rumah yang ramah bagi seluruh anak bangsa, bukan neraka bagi rakyat jelata.
Refleksi: Kembalikan Aset Publik Kepada Publik!
Inilah tawaran solusi Islam yang konkret dan radikal untuk menjawab tantangan zaman. Kembalikan aset publik kepada publik! Negara harus hadir dengan keberanian penuh untuk mengelola aset publik tersebut. Pertama, mengambil alih pengelolaan kekayaan alam yang selama ini tergadai. Kedua, mengelolanya dengan tangan-tangan amanah yang takut kepada Tuhan. Ketiga, memastikan hasil distribusinya merata untuk kesejahteraan rakyat jelata.
Keuntungan dari emas, nikel, dan minyak bumi itu harus terkonversi menjadi sekolah gratis berkualitas, rumah sakit yang melayani tanpa diskriminasi, dan jaminan hidup bagi fakir miskin. Bukan justru menguap menjadi dividen bagi para pemegang saham korporasi raksasa.
Islam mengajarkan bahwa hasil bumi adalah hak rakyat, bukan “jatah preman” bagi oligarki yang berlindung di balik regulasi. Dengan demikian, hanya dengan mengembalikan tata kelola ini ke jalan yang benar, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa beranjak dari sekadar slogan kampanye menjadi kenyataan yang terasa oleh setiap anak bangsa. []


















































