Mubadalah.id – Banyak pemerintah daerah telah mengadopsi regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas. Pemerintah tampak progresif dalam hal inklusi. Istilah diskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan kesetaraan kini hadir dalam teks hukum. Salah satu contohnya adalah Perda Surakarta No. 9 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur? Untuk menjawabnya, kita perlu membaca kebijakan bukan hanya sebagai teks hukum, tetapi sebagai sistem.
Norma: Bahasa Hak yang Progresif
Secara normatif, Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting. Perda ini mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hak. Ia menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas.
Perda inklusi ini mengatur hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, perlindungan sosial, dan partisipasi. Regulasi ini juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas.
Dalam konteks sejarah panjang disabilitas, pengakuan dan peran ini sangat penting. Negara tidak lagi menempatkan difabel sebagai objek belas kasihan. Peran negara adalah menempatkan difabel sebagai warga negara penuh. Pada level norma, perda ini sejalan dengan semangat CRPD. Namun norma adalah titik awal, bukan akhir.
Struktur: Desain Kelembagaan dan Logika Administratif
Setiap norma membutuhkan struktur pendukung. Struktur mencakup kelembagaan, mekanisme koordinasi, sistem anggaran, indikator kinerja, dan sistem pengawasan. Perda ini membagi tanggung jawab ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Pendekatan ini mencerminkan prinsip lintas sektor. Disabilitas tidak hanya menjadi urusan dinas sosial saja.
Namun pembagian lintas sektor sering menghadapi persoalan koordinasi. Tanpa mekanisme integrasi yang kuat, tanggung jawab dapat tersebar tanpa pusat kendali yang jelas. Selain itu, beberapa kewajiban dalam perda menggunakan frasa seperti “bertahap” dan “sesuai kemampuan daerah”. Frasa ini realistis dalam tata kelola anggaran. Namun frasa ini juga memberi ruang penundaan.
Pada tahap ini mulai muncul ketegangan struktural. Di satu sisi hak bersifat segera dan melekat. Namun anggaran bersifat tahunan dan terbatas. Jika struktur anggaran tidak dirancang untuk memprioritaskan inklusi, maka dampaknya adalah norma kehilangan daya dorong.
Struktur birokrasi juga bekerja melalui standar administrasi. Standar ini menentukan prosedur pelayanan, kriteria kelayakan, dan indikator keberhasilan. Jika standar tetap mengikuti asumsi umum tanpa adaptasi, maka sistem dapat mempersulit difabel meskipun norma sudah inklusif.
Implementasi: Dari Dokumen ke Praktik
Tahap implementasi menguji keseriusan kebijakan. Implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Ia bergantung pada kapasitas aparatur, komitmen politik, dan partisipasi masyarakat.
Perda inklusi ini mendorong penyediaan aksesibilitas fisik pada fasilitas publik. Beberapa gedung dan ruang layanan mulai menyesuaikan diri. Ini menunjukkan adanya langkah konkret. Namun implementasi aksesibilitas sering berfokus pada infrastruktur fisik. Adanya ramp dan jalur pemandu menjadi simbol kemajuan. Sementara itu, akses prosedural sering luput dari perhatian.
Pelayanan daring, sistem antrean, mekanisme pengaduan, dan rekrutmen tenaga kerja membutuhkan adaptasi sistemik. Jika prosedur tetap kompleks, maka akses formal tidak selalu berarti akses nyata.
Perda juga menegaskan partisipasi penyandang disabilitas. Implementasi partisipasi perlu dilihat dari kualitasnya. Apakah organisasi difabel hanya diminta hadir, atau dilibatkan dalam perumusan kebijakan sejak awal? Partisipasi yang substantif membutuhkan redistribusi ruang keputusan. Tanpa itu, pelibatan dapat berhenti pada konsultasi simbolik.
Potensi Eksklusi Tersembunyi
Eksklusi modern jarang tampil secara terang-terangan. Ia sering bekerja melalui prosedur, standar, dan kategori administratif. Pertama, sistem bantuan sosial sering berbasis klasifikasi “tidak mampu”. Difabel harus membuktikan kerentanan untuk memperoleh dukungan. Sistem ini penting untuk perlindungan. Namun ia juga dapat menguatkan label ketergantungan jika tidak diimbangi kebijakan pemberdayaan.
Kedua, dunia kerja sering menggunakan standar produktivitas umum. Jika standar ini tidak fleksibel, maka difabel tetap harus menyesuaikan diri pada ukuran yang tidak dirancang untuk mereka. Sistem tampak terbuka, tetapi tetap selektif.
Ketiga, penggunaan frasa fleksibel dalam regulasi memberi ruang interpretasi luas. Tanpa indikator yang terukur dan sanksi yang jelas, kewajiban dapat berubah menjadi komitmen moral semata.
Potensi eksklusi ini tidak berarti perda gagal. Justru potensi ini menunjukkan bahwa kebijakan inklusif memerlukan perubahan sistemik, bukan hanya deklaratif.
Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting dalam pengakuan hak. Regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan daerah. Kota menunjukkan komitmen formal terhadap inklusi.
Namun keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan bahasa progresif. Keberhasilan ditentukan oleh konsistensi anggaran, integrasi lintas sektor, indikator yang terukur, dan perubahan budaya birokrasi.
Kebijakan inklusif memerlukan keberanian untuk meninjau ulang standar administrasi, sistem evaluasi kerja, dan desain pelayanan publik. Tanpa perubahan itu, eksklusi dapat bertahan dalam bentuk baru yang lebih halus.
Perda telah membuka pintu normatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur dan praktik mengikuti arah yang sama. Inklusi bukan hanya soal mengakui hak. Inklusi adalah soal mengubah sistem agar semua tubuh dan pengalaman hidup mendapat ruang setara. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.



















































