Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

Insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin.

arinarahmatika by arinarahmatika
2 Maret 2026
in Publik
A A
0
Membaca MBG

Membaca MBG

5
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) resmi berjalan secara nasional sejak 6 Januari 2025, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, program ini dipresentasikan sebagai langkah besar untuk mengatasi stunting, memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, sekaligus investasi menuju Indonesia Emas 2045. Siapa yang tidak ingin anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas?

Realita MBG

Namun, realitas sering kali tidak seindah itu Di berbagai daerah, muncul kabar anak-anak mengalami keracunan setelah memakan makanan dari program MBG. Ada yang muntah-muntah, ada yang harus dilarikan ke puskesmas, bahkan ada yang dirawat lebih lanjut, bahkan ada yang meninggal.

Setiap berita itu muncul, rasanya seperti ada yang mengganjal di dada, terlebih seorang ibu yang selalu mengkhawatirkan kesehatan anaknya. Program yang diniatkan untuk menyehatkan justru menimbulkan risiko Kesehatan (baca: keracunan). Di titik ini, pertanyaan sederhana tapi penting muncul, ada apa sebenarnya dengan MBG?

Yang membuat banyak orang semakin heran adalah respons pemerintah yang terkesan tetap tenang dan melanjutkan program seperti biasa. Presiden menyatakan bahwa MBG adalah program yang baik dan menyehatkan. Tidak ada sinyal penghentian. Tidak ada jeda besar untuk evaluasi total. Seolah yang terjadi hanyalah gangguan kecil dalam perjalanan panjang kebijakan besar.

Mungkin memang benar, dalam skala nasional, tidak semua kasus mencerminkan kegagalan sistem. Tetapi bagi orang tua yang anaknya keracunan, satu kasus saja sudah terlalu banyak. Bagi mereka, ini bukan soal statistik. Ini soal tubuh anak mereka yang lemah dan muntah semalaman bahkan ada yang sampai meninggal.

Kritik pun bermunculan. Dari orang tua, guru, pengamat kebijakan, hingga ahli gizi. Salah satunya mengingatkan bahwa program gizi tidak bisa dijalankan secara terburu-buru. Gizi bukan sekadar membagikan makanan dalam jumlah besar. Tapi, menyangkut standar keamanan pangan, kualitas bahan, higienitas dapur, distribusi yang tepat waktu, hingga pengawasan berlapis. Jika satu hal tidak dilakukan, dampaknya langsung dirasakan anak-anak.

Perpecahan di Masyarakat

Di sisi lain, program ini juga menciptakan perpecahan di masyarakat. Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis membuka lapangan pekerjaan baru. Ada ibu-ibu yang bekerja di dapur umum, ada tenaga distribusi, ada koordinator lapangan. Bagi mereka, MBG bukan sekadar kebijakan, melainkan sumber penghidupan.

Maka wajar jika muncul dua kubu di masyarakat. Ada yang membela karena merasakan manfaat ekonomi langsung. Ada pula yang mengkritik karena melihat sisi risiko dan ketidaksiapan sistem. Program ini perlahan bukan lagi semata soal makan bergizi, melainkan juga soal posisi ekonomi dan masa depan pekerjaan.

Namun jika melihat lebih dalam, persoalan membaca MBG bukan hanya soal teknis distribusi atau insiden keracunan. Ada dimensi struktural yang lebih besar yaitu persoalan prioritas anggaran dan hak asasi manusia.

Kritik yang berkembang di ruang publik menyebut bahwa program MBG menyedot anggaran sangat besar. Sementara sektor pendidikan dan kesehatan masih menghadapi banyak persoalan mendasar, seperti kekurangan guru, fasilitas sekolah rusak, layanan kesehatan yang belum merata, hingga akses obat dan tenaga medis di daerah terpencil. Jika benar terjadi realokasi atau penekanan anggaran pada dua sektor fundamental ini demi membiayai program makan gratis, maka muncul pertanyaan serius tentang orientasi kebijakan publik.

Hak yang Dilanggar

Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Kedua hak ini bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi dan komitmen internasional. Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan justru tertekan, sementara program baru yang implementasinya belum stabil dipaksakan berjalan secara masif, rakyat berhak mempertanyakan, apakah kebijakan ini sudah sejalan dengan prinsip pemenuhan hak masyarakat Indonesia?

Argumen bahwa membaca MBG harus berhenti sementara atau bahkan kita hentikan total muncul dari logika tersebut. Jika program ini berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, misalnya dana operasional sekolah berkurang, dan layanan kesehatan primer terganggu karena anggaran terpangkas, maka negara sedang mempertaruhkan dua hak dasar demi satu skema kebijakan yang belum teruji sepenuhnya. Dalam perspektif HAM, kebijakan publik tidak boleh menciptakan pengorbanan yang merugikan pemenuhan hak lain yang sama fundamentalnya.

Lebih jauh, insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin. Hak atas kesehatan mencakup aspek keamanan dan kualitas. Jika makanan yang negara berikan justru menimbulkan risiko, maka negara tidak hanya gagal memenuhi hak, tetapi berpotensi melanggarnya. Di titik ini, kritik bahwa MBG melanggar HAM merupakan peringatan yang serius.

Evaluasi Total

Tentu saja, tidak semua pihak sepakat bahwa solusinya adalah penghentian total. Ada yang berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan audit menyeluruh. Namun, tuntutan penghentian muncul dari kekhawatiran bahwa program sebesar ini terlalu dipaksakan dalam waktu singkat dengan dampak yang besar. Dalam kebijakan publik, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pedoman, apalagi ketika menyangkut tubuh dan kesehatan anak-anak.

Jika membaca MBG menggunakan kacamata mubadalah, maka penghentian sementara demi evaluasi menyeluruh justru dapat terbaca sebagai bentuk tanggung jawab moral negara terhadap rakyat. Negara mendengar kecemasan warga, dan warga melihat negara bersedia mengoreksi diri. Dalam relasi yang adil, tidak ada gengsi politik yang lebih tinggi daripada keselamatan anak dan keberlanjutan hak pendidikan serta kesehatan mereka.

Karena itu, perdebatan tentang MBG seharusnya tidak berhenti pada soal “pro” atau “kontra”. Tapi harus naik pada level yang lebih mendasar, bagaimana memastikan setiap kebijakan benar-benar memperkuat, bukan melemahkan, pemenuhan hak asasi manusia. Jika memang terbukti membebani anggaran pendidikan dan kesehatan serta menimbulkan risiko kesehatan, maka evaluasi menyeluruh, bahkan penghentian, menjadi bentuk keberpihakan pada hak-hak dasar.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang keras kepala mempertahankan program unggulan, tetapi negara yang berani mengutamakan hak warga di atas kepentingan citra politik. Dan dalam konteks anak-anak, kehati-hatian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

Kalau memang MBG ingin menjadi simbol kasih sayang negara kepada rakyatnya, maka kasih sayang itu harus nyata. Aman. Berkualitas. Transparan. Sebab kasih sayang yang sejati selalu berani bercermin, dan tidak takut untuk mengakui jika ada yang perlu pembenahan. []

Tags: kebijakanMakan Bergizi GratisMembaca MBGMubadalahNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Next Post

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Next Post
Hadis Aurat

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

No Result
View All Result

TERBARU

  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0