Mubadalah.id – Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 71 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan beriman saling menolong dalam menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ayat ini menjadi landasan pendekatan Mubadalah dalam memahami konsep aurat sebagai tanggung jawab moral bersama.
Perspektif tersebut menegaskan bahwa beban menjaga masyarakat dari kerentanan tidak boleh ditimpakan hanya kepada satu kelompok.
Dalam kerangka ini, ayat aurat dapat kita pahami sebagai segala bentuk kelemahan sosial yang membutuhkan perlindungan dan penguatan.
Konsep tersebut menggeser pemahaman dari label permanen menjadi panggilan kolektif untuk bertindak. Jika terdapat seseorang atau kelompok yang rentan, maka pihak lain berkewajiban memberikan dukungan agar kerentanan tersebut tidak berubah menjadi celah kerusakan sosial.
Pendekatan ini menempatkan perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai bagian dari visi keadilan Islam. Perempuan yang memiliki pendidikan, kemandirian, dan perlindungan sosial tidak dipandang sebagai aurat dalam arti kerentanan. Melainkan sebagai kekuatan yang berkontribusi bagi masyarakat.
Prinsip yang sama berlaku bagi laki-laki. Status aurat tidak melekat pada jenis kelamin, tetapi pada situasi kelemahan yang dapat berubah sesuai kondisi.
Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan terletak pada siapa yang kita sebut aurat. Melainkan siapa yang berada dalam keadaan rentan dan bagaimana upaya kolektif untuk memperkuatnya.
Bahkan, perspektif ini menempatkan konsep aurat sebagai mandat perlindungan sosial, bukan dasar stigma. Dalam kerangka Mubadalah, pemahaman tersebut ia arahkan untuk membangun kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam menciptakan masyarakat yang lebih kuat, adil, dan terlindungi. []
Sumber Tulisan: Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah





































