Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Relasi Kuasa Otoritas Tokoh Agama: Tanggapan Atas Kasus Kekerasan Seksual

Dalam penanganan kasus, masyarakat seringkali menghadapi dilema kolektif saat menghadapi kasus yang melibatkan tokoh agama

Sukmadi Alfariss by Sukmadi Alfariss
22 April 2026
in Publik
A A
0
Tokoh Agama

Tokoh Agama

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa dekade ini, kita mendengar beberapa berita kekerasan seksual yang pelakunya adalah tokoh agama. Sebagai seorang pegiat kajian keislaman saya sangat menyayangkan tidakan beberapa tokoh agama yang melakukan kekerasan seksual atas nama agama. Memang sangatlah ampuh bila menggunakan doktrin agama sebagai alat kejahatan untuk kepentingan pribadi dan keserakahan nafsurnya sendiri.

Namun pertanyaan besarnya adalah apa yang menyebabkan kekerasan seksual bisa dilakukan oleh tokoh agama? dan di mana peran Islam sebagai agama yang ramah perempuan menanggapi persoalan ini? Mari kita bahas bersama!

Dalam struktur masyarakat tradisional maupun modern, tokoh agama memiliki posisi sentral sebagai pemegang otoritas moral dan spiritual. Hubungan antara tokoh agama (guru, kiai, ustaz) dengan jemaah atau murid seringkali bersifat asimetris. Ada konsep ketundukan mutlak yang dalam konteks tertentu dimaknai sebagai bagian dari adab atau kesalehan. Namun, ketika otoritas ini tidak dibarengi dengan akuntabilitas, ia bertransformasi menjadi “kuasa absolut” yang rentan disalahgunakan.

Kekerasan seksual dalam lingkungan keagamaan seringkali terjadi melalui mekanisme grooming, di mana pelaku membangun kepercayaan dan ketergantungan emosional dengan korban. Tokoh agama menggunakan kharisma dan simbol-simbol kesucian untuk memanipulasi korban.

Selain itu, membuat korban merasa bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari “berkah” atau ujian spiritual. Hal ini menciptakan sekat yang membuat korban sulit untuk bersuara, karena melawan sang tokoh dianggap sama dengan melawan otoritas Tuhan itu sendiri.

Distorsi Teks dan Legitimasi Semu

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Islam adalah penggunaan interpretasi teks keagamaan untuk menjustifikasi perilaku menyimpang atau untuk membungkam korban. Penafsiran yang tekstualis dan bias gender seringkali menempatkan perempuan atau pihak yang lebih lemah dalam posisi subordinat.

Misalnya, konsep kepatuhan istri atau murid seringkali ditarik terlalu jauh hingga mengabaikan prinsip consent (persetujuan). Selain itu, adanya kecenderungan untuk lebih melindungi marwah institusi atau “nama baik” tokoh agama daripada menegakkan keadilan bagi korban mencerminkan kegagalan dalam memahami prioritas hukum Islam (Maqasid al-Shari’ah).

Padahal, salah satu tujuan utama syariat adalah Hifz al-Nafs (menjaga jiwa/kehormatan), yang seharusnya memberikan perlindungan mutlak bagi setiap individu dari segala bentuk pelecehan.

Selain itu, dalam penanganan kasus, masyarakat seringkali menghadapi dilema kolektif saat menghadapi kasus yang melibatkan tokoh agama. Ada kecenderungan untuk melakukan penyangkalan (denial) karena ketidakmampuan menerima kenyataan bahwa sosok yang selama ini kita hormati bisa melakukan tindakan nista. Akibatnya, muncul budaya bungkam yang sistemik.

Korban seringkali menjadi pihak yang paling disalahkan (victim blaming). Jika korban melapor, mereka dituduh melakukan fitnah, mencemarkan nama baik agama, atau dianggap tidak memiliki adab. Tekanan sosial ini membuat banyak kasus kekerasan seksual terkubur di bawah karpet kesucian semu.

Fenomena ini semakin parah dengan adanya relasi patron-klien, di mana lingkungan sekitar tokoh agama cenderung melindungi pelaku demi mempertahankan status quo dan akses terhadap sumber daya sosial maupun ekonomi.

Prinsip Islam dalam Melawan Kekerasan Seksual

Dalam hal ini, sebetulnya Islam memiliki fondasi yang sangat kuat dalam menentang segala bentuk eksploitasi manusia termasuk kekerasan seksual. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan panduan yang jelas mengenai martabat manusia.

Prinsip keadilan itu ialah, Islam menuntut penegakan keadilan tanpa memandang status sosial. Jika seorang tokoh agama melakukan kejahatan, status keagamaannya tidak seharusnya menjadi tameng hukum, tetapi justru menjadi faktor yang memperberat karena ia telah mengkhianati amanah Tuhan dan masyarakat.

Perlindungan terhadap yang Lemah (Mustad’afin) harus lebih kita utamakan karena keberpihakan Islam sangat jelas terhadap mereka yang tertindas. Korban kekerasan seksual adalah kelompok yang secara struktural dan psikologis terlemahkan, sehingga komunitas Muslim berkewajiban untuk memberikan perlindungan, bukan pengucilan.

Islam mengatur interaksi antarmanusia dengan batasan yang ketat untuk mencegah mafsadat (kerusakan). Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran berat terhadap batasan tersebut yang masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

Menegakkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Maka dari itu, Institusi pendidikan agama perlu mengintegrasikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, batasan personal, dan pentingnya konsensus. Pendidikan adab harus terpisahkan dari doktrin kepatuhan buta yang menghilangkan daya kritis santri atau murid.

Lebih dari itu umat perlu teredukasi untuk mampu membedakan antara menghormati ulama sebagai pembawa ilmu dengan mengultuskan individu secara berlebihan. Kritis terhadap perilaku tokoh agama yang melanggar syariat adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

Kekerasan seksual yang tokoh agama lakukan adalah luka dalam dalam tubuh umat yang tidak bisa tersembuhkan hanya dengan doa atau penyangkalan. Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam menuntut kita untuk berani berdiri di pihak korban dan meruntuhkan tembok-tembok kekuasaan yang melindungi pelaku kejahatan.

Menentukan integritas keilmuan seorang tokoh agama tidak dengan sorban atau gelar yang ia sandang, akan tetapi oleh sejauh mana ia mampu menjaga martabat manusia dan bertindak adil.

Dengan melakukan otokritik terhadap struktur otoritas dan interpretasi yang bias, kita dapat mengembalikan agama pada fungsinya yang sejati. Yakni sebagai pembebas dari segala bentuk penindasan dan pelindung bagi mereka yang paling rentan. Menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual bukan berarti menjatuhkan agama, tetapi justru sedang membersihkan kesucian agama dari noda kemunafikan. []

Tags: biasKasus Kekerasan SeksualOtoritas Agamarelasi kuasatokoh agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Mediasi dalam Islam dan Praktiknya dalam Menyelesaikan Konflik

Next Post

Belajar Melepaskan Ego: Kunci Keharmonisan Suami Istri

Sukmadi Alfariss

Sukmadi Alfariss

Pengajar Tafsir Ponpes Al-Madinah Serang. Fokus Kajian Studi Qur’an dan Literatur Keislaman

Related Posts

Penganiayaan Yuvita
Publik

Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

28 Juni 2026
Nilai-nilai Luhur Pesantren
Aktual

Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

10 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Trauma
Publik

Kekerasan Seksual dan Trauma Panjang dalam Hidup Perempuan

10 Mei 2026
Menteri PPPA
Publik

Soal Perlindungan Perempuan, Menteri PPPA Masih Gagal Paham

30 April 2026
Krisis Etika
Publik

Krisis Etika di Ruang Akademik

15 April 2026
Next Post
Suami Istri dan

Belajar Melepaskan Ego: Kunci Keharmonisan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya
  • Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital
  • Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah
  • Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS
  • Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0