Mubadalah.id – Aktivitas seksual pasangan suami istri bisa menjadi media untuk amal yang mubadalah, yang saling mendorong pada kebaikan berikutnya, untuk menumbuhkan ikatan cinta kasih di antara keduanya.
Oleh karenanya, ia bisa dicatat sebagai perbuatan yang pahalanya terus beruntun dan menggunung. Dalam sebuah Hadis disebutkan, seseorang yang berbuat kebaikan, lalu diikuti orang lain, maka orang tersebut dapat dua pahala:
Pahala kebaikannya dan pahala karena orang lain ikuti tersebut, tanpa mengurangi pahala yang orang lain terima. Dan begitu seterusnya, pahala itu bisa berlipat dan bertambah.
Barang siapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam maka akan memperoleh pahalanya (perbuatan baik tersebut) dan pahala orang yang ikut melakukannya (perbuatan baik tersebut), tanpa dikurangi pahala (orang-orang yang mengikutinya itu) sedikit pun. (Shahih Muslim, no. 2398).
Dalam Shahih Muslim, teks Hadis ini Nabi Saw. ungkapkan pada saat ada seseorang yang bersedekah, lalu beberapa orang lain juga mengikutinya untuk bersedekah.
Untuk relasi pasangan suami istri di atas, kita bisa mengilustrasikan seperti misalnya, ketika suami senyum kepada istrinya, dia dapat pahala senyum tersebut.
Ketika sang istri tersenyum balik dan berkata baik, maka sang istri dapat pahala senyum dirinya dan perkataan baik dari dirinya, sementara suami dapat tambahan pahala senyum dan perkataan baik yang dilakukan istri, di samping pahala senyum dia sendiri.
Begitu pun ketika, misalnya, suami membuat teh karena terdorong dari perkataan baik sang istri. Maka pahala membuat teh itu tidak hanya sang suami terima. Tetapi juga sang istri yang menyebabkan suami berbuat membikin teh tersebut.
Pahala Menggunung
Demikianlah pahala antara suami dan istri akan terus berungun dan menggunung. Dan dalam aktivitas seksual, jika mereka dahului dengan senyuman. Maka pahala senyuman ini terus akan tercatat bersamaan dengan pahala aktivitas-aktivitas berikutnya. Seperti pujian, rayuan, perkataan baik, saling mencium, saling mengelus, atau memijat, dan seterusnya untuk saling memuaskan.
Setiap momen aktivitas ini, ada pahala-pahala kebaikan yang terus beruntun dan menggunung tanpa menghapus pahala sebelumnya. Karena kebaikan yang satu mendorong kebaikan berikutnya, dan begitu seterusnya.
Dalam perspektif mubadalah, aktivitas seksual harus mereka lakukan secara timbal-balik oleh dan untuk kebaikan suami istri. Persis seperti ilustrasi al-Qur’an, aktivitas seksual pasangan suami istri itu laksana pakaian. Suami pakaian istri dan istri pakaian suami (hunn libas lakum wa antum libas lahunn) (QS. al-Baqarah (2): 187). []