• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan di Ruang Virtual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menyebutkan, orang tua juga mempunyai tanggung jawab dan dukungan untuk memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif pada anak. Terutama untuk memahami bahaya dan resikonya, agar anak dapat bertindak secara lebih bijak.

Redaksi Redaksi
09/10/2022
in Hikmah
0
kekerasan anak

kekerasan anak

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan terhadap anak bisa sering terjadi di manapun dan kapanpun. Termasuk di ruang virtual pun menjadi ruang yang belum aman untuk anak.

Di ruang virtual, seperti di sosial media, anak kerap menjadi korban kekerasan dengan ragam bentuk baik itu hate speech, cyberbullying, pedofilia, perlibatan anak dalam pornografi, dan sebagainya.

Terlebih, saat masa pandemi kemarin, sangat meningkat terkait intensitas penggunaan internet oleh anak, entah karena keperluan sekolah atau sosialisasi. Melarang anak untuk sama sekali tidak menggunakan internet dan gawai bukanlah pilihan bijak.

Terlebih, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menyebutkan, orang tua juga mempunyai tanggung jawab dan dukungan untuk memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif pada anak. Terutama untuk memahami bahaya dan resikonya, agar anak dapat bertindak secara lebih bijak.

Isu-isu perlindungan khusus dalam hak anak, secara umum, sebagaimana dicatat Beniharmoni Harefa, adalah soal kurang efektivitasnya lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonedsia (KPAI) dan aparat hukum, dalam hal kerjasama, kordinasi, dan jaminan kepastian hukum.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Kerjasama antara berbagai komponen yang bertanggungjawab juga masih mengalami kendala serius dalam pemenuhan hak-hak anak.

Seperti antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, negara, lembaga-lembaga sosial seperti pendidikan, lembaga usaha, dan juga lembaga-lembaga agama.

Kemudian, kurang kuatnya kelembagaan, sumber daya manusia, dan fasilitas juga menjadi kendala tersendiri.

Di samping itu juga kurangnya kesadaran masyarakat secara umum, terutama aparat hukum, tentang perlindungan anak dan pentingnya hak anak sebagai yang utama.

Kendala-kendala ini, baik yang struktual maupun kultural, akan membuat peraturan sebaik apapun menjadi tidak efektif bahkan tidak berguna sama sekali. (Rul)

Tags: anakkekerasankerapkorbanmenjadiruang virtual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID